Home / HUKUM KRIMINAL / News / Peristiwa / TNI

Jumat, 10 Januari 2025 - 05:00 WIB

Oknum TNI Tembak Bos Rental Mobil: Kapuspen TNI Tegaskan Proses di Pengadilan Militer

Foto ilustrasi gambar TNI AL

Foto ilustrasi gambar TNI AL

JAKARTA — Insiden penembakan yang melibatkan anggota TNI dan seorang bos rental mobil di ruas Tol Tangerang-Merak menuai perhatian luas. Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto menjelaskan bahwa ketiga oknum TNI yang terlibat akan diproses melalui pengadilan militer sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mayjen Hariyanto menegaskan, anggota TNI aktif tunduk pada peradilan militer berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. “Pasal 9 ayat 1 huruf a menyatakan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili prajurit aktif yang terlibat tindak pidana,” ujar Hariyanto kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).

Desakan Publik dan Prosedur Hukum

Desakan publik agar pelaku diadili di peradilan sipil tidak dapat dilakukan karena para pelaku masih berstatus militer aktif. “Ketiganya akan tunduk pada justisiabel pengadilan militer sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Baca Juga  Supardi dan Keripik Singkongnya: Dari Mantan TKI Jadi Juragan Camilan, Kini Pusing Hitung Omzet!

Hariyanto juga menjelaskan regulasi terkait penggunaan senjata api di lingkungan TNI. “Pemegang senjata wajib memiliki surat izin yang diberikan berdasarkan jabatan dan tugas tanggung jawabnya,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Mabes TNI akan mengevaluasi regulasi penggunaan senjata untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.

Baca Juga  KPK Dampingi Pemprov NTB Tertibkan Tambang Ilegal Beromzet Rp1,08 Triliun/Tahun

Motif dan Tindak Lanjut

Penyelidikan awal menunjukkan adanya dugaan persoalan pribadi antara pelaku dan korban. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah mengambil alih kasus ini, dan ketiga anggota TNI yang terlibat kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Menteri Pertahanan dan Keamanan juga menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengendalian senjata di setiap matra TNI. “Kejadian ini menjadi pelajaran penting untuk memperketat aturan serta pengawasan di internal TNI,” tegasnya.

Baca Juga  Proyek Penataan Lahan Bergazebo di Bawen Bebas Beroperasi Tanpa Izin, Diduga Langgar Sejumlah Aturan

Respons Masyarakat

Insiden ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak. LSM Imparsial mendesak agar tidak ada perlindungan khusus terhadap pelaku. “Transparansi dalam proses hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” kata juru bicara Imparsial.

Baca Juga  Heboh! Pejabat Pemkab Ngawi Dipanggil Kejaksaan, Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 19 Miliar Terbongkar

Di sisi lain, keluarga korban meminta keadilan dan meminta otoritas terkait memberikan sanksi tegas kepada pelaku.

Evaluasi Sistemik

Kapuspen TNI menegaskan komitmen institusi untuk menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng nama baik TNI,” tutup Hariyanto.

Baca Juga  Heboh! Tukang Temukan Pemilik Rumah Tewas Gantung Diri di Semarang

Perkembangan kasus ini terus dipantau oleh keluarga korban Dan publik, dengan harapan keadilan ditegakkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

(Red/Roy)

Share :

Baca Juga

EKONOMI BISNIS

Terungkap! Wali Kota Semarang Hevearita dan Suami Ditahan KPK atas Dugaan Korupsi

Daerah

Ratusan Mahasiswa UIN Salatiga Gelar Demonstrasi di DPRD Kota Salatiga

Daerah

Demo Petani Brebes Tuntut Ganti Rugi Imbas Pabrik PT Daehan Global

Daerah

Jalan Roro Djonggrang Langganan Banjir, Warga Klaten Tutup Akses Jalan

Daerah

ODGJ Mengamuk di Permukiman, Polsek Ungaran Sigap Amankan Pelaku

Daerah

ABK Kapal “Tiga Putri” Hilang di Perairan Bondo, Tim SAR Lakukan Pencarian

EKONOMI BISNIS

Kemendagri Soroti Pentingnya Koordinasi Pemerintah Daerah dalam Penyerapan dan Distribusi Gabah/Beras

EKONOMI BISNIS

Skandal Korupsi Rusun Cengkareng: Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi Dipanggil Kortas Tipikor Polri
error: Content is protected !!