JAKARTA — Insiden penembakan yang melibatkan anggota TNI dan seorang bos rental mobil di ruas Tol Tangerang-Merak menuai perhatian luas. Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto menjelaskan bahwa ketiga oknum TNI yang terlibat akan diproses melalui pengadilan militer sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mayjen Hariyanto menegaskan, anggota TNI aktif tunduk pada peradilan militer berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. “Pasal 9 ayat 1 huruf a menyatakan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili prajurit aktif yang terlibat tindak pidana,” ujar Hariyanto kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Desakan Publik dan Prosedur Hukum
Desakan publik agar pelaku diadili di peradilan sipil tidak dapat dilakukan karena para pelaku masih berstatus militer aktif. “Ketiganya akan tunduk pada justisiabel pengadilan militer sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Hariyanto juga menjelaskan regulasi terkait penggunaan senjata api di lingkungan TNI. “Pemegang senjata wajib memiliki surat izin yang diberikan berdasarkan jabatan dan tugas tanggung jawabnya,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Mabes TNI akan mengevaluasi regulasi penggunaan senjata untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.
Motif dan Tindak Lanjut
Penyelidikan awal menunjukkan adanya dugaan persoalan pribadi antara pelaku dan korban. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah mengambil alih kasus ini, dan ketiga anggota TNI yang terlibat kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Menteri Pertahanan dan Keamanan juga menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengendalian senjata di setiap matra TNI. “Kejadian ini menjadi pelajaran penting untuk memperketat aturan serta pengawasan di internal TNI,” tegasnya.
Respons Masyarakat
Insiden ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak. LSM Imparsial mendesak agar tidak ada perlindungan khusus terhadap pelaku. “Transparansi dalam proses hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” kata juru bicara Imparsial.
Di sisi lain, keluarga korban meminta keadilan dan meminta otoritas terkait memberikan sanksi tegas kepada pelaku.
Evaluasi Sistemik
Kapuspen TNI menegaskan komitmen institusi untuk menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng nama baik TNI,” tutup Hariyanto.
Perkembangan kasus ini terus dipantau oleh keluarga korban Dan publik, dengan harapan keadilan ditegakkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
(Red/Roy)