Home / EKONOMI BISNIS / hukum kriminal & tipikor / News

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:18 WIB

Ahok Buka Suara di KPK: Jejak Korupsi LNG Mulai Terbongkar

Foto Basuki Tjahaja purnama. Alias Ahok

Foto Basuki Tjahaja purnama. Alias Ahok

JAKARTA– Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/1/2025). Ahok dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta dolar AS.

Ahok tiba sekitar pukul 11.14 WIB dengan mengenakan kemeja batik. Dalam keterangannya kepada media, ia mengungkapkan bahwa pemeriksaannya terkait temuan awal yang pernah ia laporkan ke Menteri BUMN saat menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

“Sebagai saksi untuk perusahaan LNG Pertamina. Waktu itu kami yang menemukan (kasus ini) dan mengirim surat ke Menteri BUMN,” ungkap Ahok.

Kasus LNG: Dugaan Korupsi Berlapis

Kasus pengadaan LNG ini sebelumnya telah menyeret Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, yang divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Namun, vonis tersebut tidak membebankan uang pengganti sebesar USD 113 juta kepada Karen. Hakim menyatakan kerugian negara tersebut menjadi tanggung jawab Corpus Christi Liquefaction LLC, perusahaan asal Amerika Serikat.

Baca Juga  Heboh! Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Diduga Terkait Tambang Galian C, AKP Dadang Jadi Buruan

Karen, yang kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tetap menyangkal keterlibatannya. Di sisi lain, KPK mengindikasikan adanya keterlibatan lebih luas, bahkan telah menetapkan tersangka baru yang masih dirahasiakan.

Baca Juga  Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Natal dan Tahun Baru 2025, Serukan Kedamaian dan Kerukunan

Sorotan Publik

Kasus ini semakin menguatkan sorotan publik terhadap pengelolaan sektor energi nasional. Dugaan korupsi dalam proyek LNG tak hanya melibatkan tokoh besar, tetapi juga menunjukkan kelemahan sistem pengawasan di tubuh BUMN.

(Red/Erni)

error: Content is protected !!