PortalIndonesiaNews.Net – Kabupaten Semarang.
Laporan dugaan pemalsuan akta kelahiran oleh Muhammad Kanafi (62), warga Jangkungan, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, hingga kini tak kunjung diselesaikan. Meski telah dilaporkan sejak Agustus 2023, kasus ini seperti terhenti tanpa kejelasan. Lambannya langkah aparat penegak hukum memunculkan keraguan atas komitmen mereka dalam menegakkan keadilan.
Bukti Kuat, Tapi Kasus Jalan di Tempat
Kasus bermula dari laporan Kanafi terkait dugaan pemalsuan akta kelahiran anaknya, Atika Yulianti, yang dilakukan oleh RS dan MS, warga Dusun Krajan, Tegalwaton, Kabupaten Semarang. Nama kedua orang tua dalam akta kelahiran tersebut diduga diubah tanpa persetujuan dan tanpa prosedur adopsi resmi, menghilangkan hak Kanafi sebagai ayah kandung.
“Nama saya dan almarhum istri diganti dengan orang lain secara sepihak. Ini pelanggaran hukum sekaligus penghinaan terhadap hak saya sebagai orang tua,” tegas Kanafi.
Meski bukti-bukti sudah diserahkan dan saksi-saksi diperiksa, hasil penyelidikan oleh Polres Kabupaten Semarang hingga Januari 2025 tak kunjung diumumkan. Kuasa hukum Kanafi, Y. Joko Tertono, SH., telah melayangkan surat permohonan resmi pada Juli 2024, tetapi tidak mendapatkan tanggapan memadai.
Mediasi Gagal, Ancaman Balik Menambah Luka
Mediasi yang difasilitasi Polres Kabupaten Semarang gagal memberikan solusi. Lebih mengejutkan lagi, RS, sebagai terlapor, justru mengintimidasi Kanafi dengan ancaman laporan balik.
“Alih-alih mendapat perlindungan, korban malah diintimidasi. Ini adalah bukti lemahnya perlindungan hukum bagi warga yang mencari keadilan,” tegas Joko.
Hukum Stagnan, Keadilan Dipertanyakan
Pemalsuan akta kelahiran adalah tindak pidana serius sesuai Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. RS dan MS juga berpotensi dikenai Pasal 264 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun.
“Kami akan mengajukan tes DNA untuk membuktikan bahwa Atika adalah anak biologis dari Kanafi. Namun, jika kasus ini terus dibiarkan mandek, kami tidak akan ragu membawa perkara ini ke pengadilan,” ujar Joko dengan tegas.
Keberanian Korban, Cermin Perjuangan Keadilan
Kasus ini adalah cerminan nyata betapa hukum di Indonesia sering kali tidak berpihak pada mereka yang lemah. Kinerja Polri yang lamban dalam menangani kasus ini bukan hanya mengecewakan, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Muhammad Kanafi dan kuasa hukumnya dalam perjuangan menegakkan kebenaran. Kasus ini harus menjadi perhatian serius, bukan hanya bagi Polri, tetapi juga bagi seluruh elemen masyarakat yang peduli pada keadilan” Ujar Joko tirtono kuasa hukum korban
(Red/Agus R)