Jakarta. Langkah tegas Polri dalam memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online membuahkan hasil signifikan. Hotel Aruss, yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah, resmi disita oleh Bareskrim Polri. Hotel ini diduga kuat merupakan salah satu aset yang diperoleh dari hasil transaksi ilegal melalui platform judi online seperti Dapabet, Agen 138, dan judi bola.
Penyitaan Aset Rp 40,5 Miliar
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus), Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan detail penyitaan. Aset berupa hotel tersebut diketahui berasal dari dana sebesar Rp 40,56 miliar yang ditransfer melalui sejumlah rekening, termasuk rekening atas nama FH, OR, RF, MD, dan KP. Sebagian dana juga diolah melalui penarikan dan penyetoran tunai oleh individu berinisial GP dan AS.
“Kami telah menelusuri transaksi keuangan yang terkait bandar judi online. Penyitaan ini menjadi langkah nyata dalam memutus aliran dana ilegal,” ujar Brigjen Helfi.
Komitmen Pemerintah Berantas Judi Online
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadikan pemberantasan judi online sebagai prioritas utama. Upaya ini tidak hanya menargetkan pemain kecil tetapi juga menyasar jaringan bandar besar yang memanfaatkan pencucian uang untuk menyembunyikan hasil kejahatan mereka.
“Polri akan terus mengusut tuntas kasus judi online dan mengejar semua pihak yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang menyamarkan hasil kejahatan ini dalam bentuk aset,” tambah Helfi.
(Red/Erni)