Home / News

Jumat, 3 Januari 2025 - 08:29 WIB

Heboh! LSM RPK-RI, LCKI, dan FRAKSI Siap Bongkar Mafia Tanah di Sugihmanik, Grobogan

Foto istimewa

Foto istimewa

Grobogan, Jawa Tengah – Kasus sengketa tanah eks. SHGB No. 1 Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan, kembali menjadi sorotan. Tiga LSM besar, yakni RPK-RI, LCKI, dan FRAKSI, sepakat untuk melangkah bersama membongkar dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan PT ALIB. Mereka mengklaim penguasaan tanah tersebut tidak sah secara hukum karena SHGB tersebut telah berakhir sejak 11 April 2004, menjadikan tanah tersebut milik negara sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Dasar Hukum dan Pelanggaran

Kasus ini merujuk pada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang menyatakan bahwa:

1. Hak Guna Bangunan (HGB) berlaku selama 20 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun lagi.

2. Permohonan perpanjangan HGB harus diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum masa berlaku habis.

3. Jika HGB tidak diperpanjang dan masa berlakunya berakhir, maka tanah otomatis kembali menjadi milik negara.

Baca Juga  TERUNGKAP! GUDANG PERTALITE DAN TINER ILEGAL DI BANYUMAS DIDUGA DIBEKINGI OKNUM TNI

Berdasarkan investigasi, SHGB No. 1 Sugihmanik yang diterbitkan pada 11 April 1984 telah habis masa berlakunya sejak 11 April 2004 dan tidak diperpanjang. Hal ini, menurut LSM, menjadi bukti bahwa tanah tersebut kini menjadi milik negara dan tidak boleh dikuasai pihak manapun tanpa proses hukum yang sah.

Pelanggaran Hukum yang Dituduhkan

1. Pelanggaran Pasal 35 UUPA: Hak atas tanah SHGB telah gugur, tetapi PT ALIB masih menguasai lahan tersebut.

2. Pasal 385 KUHP tentang Penguasaan Tanah Secara Ilegal: Mengatur pidana bagi pihak yang menguasai tanah tanpa hak yang sah.

3. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen: Dugaan adanya pemalsuan dokumen untuk mempertahankan klaim atas tanah.

LSM Menyoroti Dugaan Mafia Tanah

Susilo, salah satu tokoh dari LSM RPK-RI, mengungkapkan bahwa klaim kepemilikan tanah oleh PT ALIB diduga sebagai bentuk mafia tanah.

Baca Juga  Dugaan Permainan Kotor Limbah B3 di Kota Bekasi: PT Rizki Anugerah Mandiri, PT Inkote, dan Keterlibatan Aparat Pemerintah

“Sejak SHGB No. 1 diterbitkan tahun 1984, tidak ada investasi atau pembangunan yang dijanjikan. Mana buktinya? Tanah tersebut telah terbengkalai selama hampir 40 tahun. Ini adalah bentuk pembodohan terhadap masyarakat dan petani penggarap Sugihmanik,” ujar Susilo.

Baca Juga  Dugaan Perselingkuhan di Kabupaten Semarang: Kasus Musriyanti dan Nur Resmi Ditangani Kuasa Hukum

Ketua LSM FRAKSI, Budi Santoso, menambahkan, “Kami melihat adanya skema besar yang merugikan negara dan petani. Mengapa tanah negara yang harusnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum malah dikuasai oleh pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas?”

Langkah Hukum LSM

LSM RPK-RI, Lembaga LCKI, dan FRAKSI berencana mengajukan gugatan class action untuk membatalkan penguasaan tanah oleh PT ALIB. Selain itu, mereka mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik mafia tanah ini.

Baca Juga  Diduga Rem Bermasalah, Rangkaian Rantis Yonif 403/WP Yogyakarta Alami Kecelakaan di Jambu, Temanggung

Dedi Hadi Irianto, Kepala Bidang Intelijen dan Investigasi RPK-RI, meminta segala aktivitas PT ALIB di atas lahan tersebut dihentikan.

“Jika PT ALIB merasa memiliki hak, mengapa tidak memperpanjang SHGB sejak 2004? Kenapa masih memberikan uang kerahiman kepada petani penggarap? Ini sangat mencurigakan,” tegasnya.

Koordinasi dengan LCKI dan FRAKSI

Hendrik, Dari LCKI,  Lembaga Cegah Kejahatan indonesia juga menegaskan pentingnya sinergi antar-LSM untuk melawan mafia tanah.

“Ini bukan hanya soal tanah Sugihmanik. Ini adalah bentuk perlawanan terhadap mafia tanah yang merugikan negara dan masyarakat kecil. Kami akan mengerahkan semua upaya, termasuk melibatkan mahasiswa dan masyarakat dalam advokasi ini,” tegas Hendrik.

Respons Pemerintah dan BPN

Sekda Grobogan, Moh. Sumarsono, sebelumnya menyatakan bahwa PT ALIB diakui memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan dokumen dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri Grobogan. Namun, LSM menilai pernyataan ini tidak berdasar dan akan membongkar semua fakta hukum dalam sidang gugatan nanti.

Kasus tanah Sugihmanik ini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum dan pemerintah dalam menegakkan keadilan agraria. Masyarakat menunggu langkah nyata untuk menyelesaikan konflik ini dan mengembalikan hak rakyat yang dirampas oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

 

(Red/Iskandar)

 

error: Content is protected !!