Demak, Jawa Tengah – Sebuah perusahaan transportir BBM non-subsidi, PT BMS Cabang Demak, diduga terlibat dalam praktik penggelapan pajak yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah. Dugaan ini muncul setelah berbagai laporan mengungkapkan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dijual sebagai BBM industri.
Menurut informasi yang dihimpun PortalIndonesiaNews.Net, modus operandi yang digunakan melibatkan manipulasi dokumen pajak dan pelaporan palsu. Dalam praktiknya, BBM bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat malah dijual dengan harga lebih tinggi untuk kebutuhan industri. Praktik ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga menyebabkan kerugian besar terhadap pendapatan negara.
Seorang sumber terpercaya berinisial H menyatakan bahwa kasus ini melibatkan seorang oknum anggota Polri berinisial S, yang menjabat sebagai Direktur PT BMS. “Kami telah mengumpulkan bukti-bukti awal dan akan segera melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) serta Ditpropam Mabes Polri agar kasus ini segera diusut tuntas,” tegas H.
H menyebutkan bahwa tindakan PT BMS berpotensi melanggar Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman bagi para pelaku adalah penjara minimal dua tahun dan maksimal enam tahun, serta denda dua hingga enam kali lipat dari jumlah pajak yang tidak dibayarkan.
Selain itu, H juga mendesak agar Ditjen Pajak segera melakukan audit menyeluruh terhadap laporan pajak PT BMS. “Investigasi ini harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh untuk memastikan keadilan serta pemulihan kerugian negara,” tambahnya.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena melibatkan oknum aparat penegak hukum. Aktivis anti-korupsi menyerukan agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain yang mencoba mengakali sistem perpajakan.
“Penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas korupsi,” ujar seorang pengamat hukum.
Pemerintah Diharapkan Bertindak Cepat
Dugaan penggelapan pajak ini juga menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Indonesia. Pemerintah melalui Ditjen Pajak dan aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak cepat untuk menyelesaikan kasus ini demi melindungi hak rakyat dan kepentingan negara.
Kasus ini masih dalam tahap investigasi, dan publik menantikan langkah konkret dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti dugaan kejahatan perpajakan yang melibatkan PT BMS Cabang Demak.
(Red/Time)