Home / Jawa Tengah / News

Kamis, 26 Desember 2024 - 08:26 WIB

Fakta Mengejutkan di Pilgub Jateng 2024: Ahmad Lutfi-Taj Yasin Menang Telak, Gugatan Andika-Hendi Dipertanyakan

Foto istimewa Sofyan Mohammad

Foto istimewa Sofyan Mohammad

SEMARANG _ Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024 telah berakhir dengan kemenangan telak pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Ahmad Lutfi – Taj Yasin. Mereka berhasil unggul di 32 dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah, meraih 59,30% suara sah, mengalahkan paslon nomor urut 1, Andika – Hendi, yang hanya memperoleh 40,40% suara sah.

Baca Juga  Toyota Kijang Hangus Terbakar di Depan Rumdin Danrem Salatiga, Pengemudi Sempat Cium Bau BBM Sebelum Api Membesar

Selisih 18,30% atau sekitar 3,5 juta suara menjadi bukti nyata kemenangan Ahmad Lutfi – Taj Yasin. Namun, kemenangan ini ternyata menimbulkan gejolak politik yang cukup serius, terutama dari pihak pendukung paslon Andika – Hendi. Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah PHPKADA pun diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh paslon nomor urut 1. Ujar : Sofyan Mohammad

Dalil Gugatan dan Sorotan Publik

Dalam gugatan yang dilayangkan ke MK, Andika – Hendi mengklaim adanya kejanggalan dalam proses Pilgub. Namun, dalil-dalil yang diajukan menuai kritik. Pengamat hukum menilai alasan yang digunakan terlihat lemah, bahkan dianggap sumir dan subjektif.

Baca Juga  Presiden Prabowo Subianto Disambut Hangat di Kairo, Fokus Pertemuan Bilateral dan KTT D-8

Menurut analisis hukum, Sofyan Mohammad  seharusnya substansi dalil yang diajukan dapat diselesaikan melalui mekanisme berjenjang di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau melalui jalur administratif di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah langsung ke MK ini memunculkan anggapan bahwa gugatan tersebut lebih dipicu oleh kekecewaan mendalam terhadap hasil pemilihan, bukan berdasarkan fakta hukum yang kuat.

Baca Juga  Tim Kemenangan Kabupaten Semarang Gelar Doa Bersama untuk Kemenangan Luthfi-Yasin

Konsep Dramaturgi dan Fakta Kebenaran

Gugatan PHPKADA ini bertentangan dengan konsep dramaturgi, yang sejatinya menekankan pencarian kebenaran berdasarkan fakta nyata dan bukti konkret. Dalam teori kebenaran, sebuah dalil harus memenuhi prinsip:

1. Korespondensi, yakni adanya kesesuaian antara pernyataan dengan fakta yang ada.

2. Koherensi dan Konsistensi, yaitu adanya hubungan logis dan berkesinambungan dalam penyampaian dalil.

3. Konsensus, yakni dukungan dari komunitas hukum atau publik terhadap paradigma yang digunakan.

Namun, gugatan Andika – Hendi dinilai tidak memenuhi kriteria ini, sehingga peluangnya untuk diterima oleh MK menjadi sangat kecil. Fakta kemenangan Ahmad Lutfi – Taj Yasin yang unggul jauh, baik secara suara maupun wilayah, semakin memperkuat argumen pihak tergugat.

Hambatan di Mahkamah Konstitusi

Proses pembuktian di MK dikenal sangat ketat. Paslon Andika – Hendi harus mampu membuktikan dalil-dalilnya sesuai dengan prinsip hukum reo negate actori incumbit probatio (jika tergugat tidak mengakui gugatan, maka penggugat harus membuktikan). Tanpa bukti konkret, gugatan ini kemungkinan besar akan ditolak.

Baca Juga  PSHT Ranting Susukan Bersama Polsek Susukan Bagikan Takjil, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Selain itu, pengamat politik juga menyebutkan bahwa gugatan ini justru dapat merusak kredibilitas politik paslon nomor urut 1 di mata publik, karena dinilai tidak siap menerima hasil demokrasi yang telah berjalan transparan dan adil.

Pilgub Jateng 2024 menjadi ajang pembuktian bahwa suara rakyat adalah keputusan mutlak. Kemenangan Ahmad Lutfi – Taj Yasin dengan selisih yang begitu besar menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan mereka. Di sisi lain, gugatan PHPKADA yang diajukan Andika – Hendi diprediksi akan menghadapi jalan terjal, mengingat lemahnya dalil yang diajukan serta fakta perolehan suara yang tidak terbantahkan.

 

Penulis: Iskandar

 

error: Content is protected !!