Home / Daerah / News / Peristiwa

Kamis, 26 Desember 2024 - 17:26 WIB

Dugaan Permainan Kotor di Balik Penutupan Akses Makam Kramat Mbah Priuk, Holilur Rohman Minta Tindakan Tegas

Foto istimewa

Foto istimewa

Jakarta – Komandan Intelijen Kopasgasus LGS RI, Holilur Rohman, mengungkapkan dugaan adanya permainan kotor yang melibatkan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum terkait penutupan akses jalan menuju Makam Kramat Mbah Priuk, yang juga dikenal sebagai Gubah Alhaddad. Dugaan ini muncul berdasarkan laporan dari masyarakat setempat dan petinggi makam yang merasa dirugikan oleh tindakan tersebut.

Baca Juga  Dandim 0714/Salatiga Hadiri Panen Raya di Desa Tawang 2: Simbol Kebangkitan Pertanian Nasional dari Ladang Rakyat

“Kami menduga ada indikasi permainan kotor oleh pihak tertentu demi kepentingan pribadi. Ini sangat merugikan masyarakat, terutama para peziarah dan jamaah majelis taklim yang rutin berziarah ke makam,” ujar Holilur Rohman pada Kamis (26/12/2024).

Penutupan Akses Bikin Bingung Peziarah

Menurut laporan masyarakat dan petinggi makam, akses utama menuju Makam Mbah Priuk ditutup oleh sejumlah pihak, termasuk aparat kepolisian KP3 Jakarta Utara, perangkat Kecamatan Koja, serta RT/RW setempat. Penutupan ini menyebabkan para peziarah kebingungan dan harus mencari jalan alternatif yang jauh lebih sulit dijangkau.

Baca Juga  Fakta Fakta Proyek Hortikultura WNA di Sumowono: Bukti Pembiaran atau Kelalaian Aparat?

“Banyak jamaah yang muter-muter tidak tahu arah karena akses utama ditutup. Ini mengganggu aktivitas keagamaan mereka,” lanjut Holil.

Baca Juga  Presiden Prabowo di Beijing: Sambutan Hangat Mahasiswa hingga Harapan untuk Hubungan Erat Indonesia-Tiongkok

Selain itu, laporan masyarakat kepada Kapolda Metro Jaya terkait masalah ini tidak mendapat respons yang memadai, sehingga keresahan warga terus berlanjut.

Baca Juga  Kabur Lewat Pintu Belakang! Wamenaker Noel Dikepung Massa Ojol Pandawa Lima, Dituding Bohongi Driver demi Pencitraan Politik

Sanksi Berdasarkan Perpol No. 7 Tahun 2022

Holil menyoroti bahwa tindakan penutupan akses yang tidak berdasar dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat, sesuai Pasal 109 Perpol No. 7 Tahun 2022. Sanksi administratif yang bisa diterapkan meliputi:

Baca Juga  Cipta Kondisi Jelang Ramadhan 1446 H/ 2025, Polres Semarang Gelar Konferensi Pers

1. Mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.

2. Penundaan kenaikan pangkat hingga 3 tahun.

3. Penundaan pendidikan hingga 3 tahun.

4. Penempatan di tempat khusus selama 30 hari kerja.

5. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Jika terbukti ada pelanggaran, aparat yang terlibat harus ditindak tegas sesuai aturan ini,” tegasnya.

Himbauan Holilur Rohman

Holil mendesak pemerintah pusat dan aparat terkait, termasuk Sekretariat Presiden, Mabes Polri Divisi Propam, Kementerian Negara, Staf Kepresidenan, dan Komisi III DPR RI, untuk segera menangani laporan ini.

“Kami hanya meminta agar akses jalan dibuka kembali demi mempermudah masyarakat berziarah. Ini adalah hak mereka yang tidak boleh diabaikan,” tuturnya.

Baca Juga  Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Mobil Pikap di Cilacap, Gunakan Kunci Letter T dalam Hitungan Menit

Harapan untuk Penyelesaian

Laporan ini diharapkan segera mendapatkan perhatian serius agar keresahan masyarakat dapat diredam. Penanganan profesional dan transparan sangat dibutuhkan untuk memastikan keadilan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah dan aparat hukum.

Baca Juga  Satgas Kejaksaan Tangkap Buronan Pajak Haji Ambo Ake, Begini Jerat Hukum yang Menanti

Makam Kramat Mbah Priuk, yang merupakan situs keagamaan dan budaya, memiliki arti penting bagi banyak kalangan. Penutupan aksesnya tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga berpotensi mencederai nilai-nilai keberagaman dan toleransi yang selama ini dijunjung tinggi.

(Red/Time)

 

error: Content is protected !!