Semarang – Kasus Korupsi Pengadaan Meubelair SD Kembali Disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bambang Pramusinto dan Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan, Muhammad Ahsan, diperiksa sebagai saksi terkait pengadaan meubelair kursi dan meja untuk sekolah dasar (SD).
“Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 16 Desember 2024, di Polrestabes Semarang,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya pada Selasa, 17 Desember 2024.
Pemeriksaan ini terkait proyek pengadaan barang yang diduga melibatkan sejumlah pihak, baik dari lingkungan Pemkot Semarang maupun swasta. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka:
1. Hevearita Gunaryanti Rahayu (Wali Kota Semarang alias Mbak Ita)
2. Alwin Basri
3. Martono (Ketua Gapensi Kota Semarang)
4. P. Rahmat Djangkar
RPK-RI: Kasus Harus Diusut Hingga ke Akar
Ketua Umum RPK-RI, Susilo, mendesak KPK untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini, termasuk pejabat ASN dan pihak swasta yang menikmati hasil dari praktik tersebut.
“Hukum harus berjalan adil. Tidak hanya pihak swasta yang dijadikan tersangka, tetapi juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA), dan PPKom yang ikut andil dalam proyek ini,” tegas Susilo.
Ia juga mengungkap adanya dugaan pengondisian pengadaan langsung (PL) oleh camat demi keuntungan pribadi. “Jika terbukti ada camat yang terlibat, mereka juga harus dijadikan tersangka,” tambahnya.
Penggeledahan dan Pemeriksaan Berlanjut
Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di kompleks Balai Kota Semarang dan Gedung Pandanaran. Sejumlah pejabat, termasuk kepala dinas dan camat, dipanggil secara bergiliran untuk memberikan keterangan.
Publik kini menyoroti gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang, Mbak Ita, atas status tersangkanya. Gugatan ini didaftarkan pada 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang sedianya digelar pada 16 Desember 2024, ditunda hingga 6 Januari 2025 atas permintaan KPK untuk menyiapkan tanggapan.
Menuju Pemkot Semarang Bebas Korupsi
RPK-RI berencana mengirimkan surat resmi kepada KPK, meminta penyelidikan menyeluruh atas dugaan korupsi lainnya di Pemkot Semarang, termasuk di Dinas dan Bagian Layanan Pengadaan Barang Jasa Setda Kota Semarang.
“KPK harus memastikan bahwa semua yang terlibat, tanpa terkecuali, diadili. Ini adalah langkah penting untuk menciptakan Pemkot Semarang yang benar-benar bebas korupsi,” pungkas Susilo.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian, transparansi, dan kesetaraan di hadapan hukum. Masyarakat berharap KPK dapat mengungkap semua pihak yang terlibat dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Laporan: Agus