Home / News

Jumat, 20 Desember 2024 - 07:14 WIB

Dugaan Permainan Kotor Limbah B3 di Kota Bekasi: PT Rizki Anugerah Mandiri, PT Inkote, dan Keterlibatan Aparat Pemerintah

Foto istimewa Dok PIN

Foto istimewa Dok PIN

BEKASI – Dugaan praktik pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara ilegal kembali mencuat di Kota Bekasi. Kali ini, sejumlah pihak, termasuk instansi pemerintah dan perusahaan swasta, diduga terlibat dalam rantai kejahatan tersebut. Investigasi awal yang dilakukan oleh Komandan Intelijen Garuda Sakti Republik Indonesia, Kholilur Rohman, mengungkap adanya keterlibatan PT Rizki Anugerah Mandiri (RAM) dan PT Inkote dalam aktivitas ilegal .20 Desember 2024

Temuan Awal dan Dugaan Pelanggaran

Pada 7 Februari 2024, tim Garuda Sakti bersama wartawan melakukan investigasi di sebuah gudang milik H. Rusdi di wilayah Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat pembongkaran limbah B3 ilegal dari PT Rizki Anugerah Mandiri. Barang-barang yang ditemukan berupa limbah cair seperti cat, resin, toner, oli bekas, hingga bahan kimia lainnya.

Baca Juga  SKANDAL BATAM!, Tempat Hiburan Jadi Sarang Mafia PerJudian?
Foto istimewa

Menurut Holil, aktivitas ini dilakukan tanpa dokumen resmi seperti Manifest Elektronik atau izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Bahkan, PT Inkote, selaku perusahaan penghasil limbah, disebut telah menjual limbah tersebut kepada PT RAM melalui HRD berinisial IM.

Lebih jauh lagi, sejumlah pihak pemerintah, termasuk Satpol PP Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta aparat kecamatan dan kelurahan, diduga turut terlibat dalam melancarkan kegiatan ini.

Dasar Hukum dan Jeratan Pidana

Kegiatan pengelolaan limbah B3 secara ilegal ini melanggar sejumlah pasal dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), di antaranya:

1. Pasal 69 Ayat (1) Huruf d

Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke wilayah NKRI secara ilegal dapat dikenakan pidana penjara 5-15 tahun dan denda Rp5-15 miliar.

Baca Juga  Keluarga Korban Pembunuhan di Karo Desak Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan

2. Pasal 98, 99, 100, 102, dan 103

Pelanggaran terhadap pengelolaan limbah tanpa izin dapat dipidana penjara 1-15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

3. Pasal 104

Aktivitas yang dinilai sengaja mencemari lingkungan dapat dikenakan sanksi tambahan, termasuk penutupan usaha.

Baca Juga  KECAMAN KERAS! Ketua LCKI Jateng Soroti Aksi Brutal Kelompok Anarko di Demo May Day Semarang

Pernyataan Tegas dari Komandan Intelijen Garuda Sakti

Holil menyatakan bahwa lingkaran kejahatan ini melibatkan tiga pihak utama: PT Rizki Anugerah Mandiri, PT Inkote, dan gudang milik H. Rusdi. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat harus ditindak tegas.

“Ketiga pihak ini harus dikenakan sanksi pidana sesuai UU yang berlaku. Selain itu, seluruh izin usaha mereka harus dicabut. Tidak boleh ada toleransi terhadap kejahatan lingkungan yang merusak masa depan NKRI,” ujarnya.

Holil juga menyerukan aparat penegak hukum, termasuk Polres Metro Bekasi Kota, untuk segera mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti temuan ini.

Langkah Lanjutan dan Pengawasan

Untuk memastikan tindakan tegas terhadap pelaku, tim Garuda Sakti Republik Indonesia akan mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum. Mereka juga meminta KLHK dan pihak berwenang lainnya untuk menutup seluruh operasi perusahaan yang terlibat dalam kasus ini.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait pengelolaan limbah B3 ke pihak yang berwenang. Hal ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Penutup
Kasus ini mencerminkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan limbah B3 di Indonesia. Dugaan permainan kotor yang melibatkan pihak swasta dan pemerintah menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan yang harus segera diperbaiki.

 

Laporan : SIYANTI

error: Content is protected !!