Home / EKONOMI BISNIS / News

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:28 WIB

Diduga Ada Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Gading Wonosari Gunung Kidul, Mandor Bungkam Saat Dikonfirmasi

Foto dugaan pelangaran pengangsu BBM subsidi

Foto dugaan pelangaran pengangsu BBM subsidi

GUNUNG KIDUL, PortalIndonesiaNews.net – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar kembali mencuat di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Gading, Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul. Aktivitas pengangsu yang berulang kali mengisi BBM subsidi di SPBU tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan dan transparansi dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Baca Juga  Terjebak di Rawa Pening Semalaman! Nelayan Lansia Selamat Setelah Ditemukan Tim SAR

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, terlihat beberapa pengangsu menggunakan armada bermodifikasi melakukan pengisian BBM subsidi berulang kali. Praktik ini dinilai melanggar aturan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Saat tim awak media mencoba mengkonfirmasi kejadian tersebut kepada pihak SPBU, hanya staf SPBU yang bersedia memberikan tanggapan. “Monggo dikonfirmasi langsung ke mandor kami, ini saya kasih nomor HP-nya,” ujar salah seorang staf yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga  Terungkap! Eks Bupati Jepara Diduga Terlibat Kasus Kredit Fiktif Bank Jepara Artha

Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kemudian dilakukan kepada mandor SPBU. Namun, jawaban yang diterima justru menimbulkan kekecewaan. Alih-alih memberikan klarifikasi, mandor hanya merespons singkat dan terkesan menghindar.

Baca Juga  Klarifikasi Pulung Widodo Terkait Berita Dana Desa Tahun 2023 di Desa Sungai Pandan

Analisis Pelanggaran Hukum:

Praktik pengisian BBM subsidi yang berulang oleh pengangsu jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Selain itu, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan BBM subsidi yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan Pertamina selaku pengawas distribusi BBM. Jika praktik ini dibiarkan berlarut-larut, subsidi BBM yang sejatinya ditujukan untuk masyarakat kecil akan terus disalahgunakan.

Penutup:

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat di setiap SPBU agar distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan. Aparat terkait diharapkan segera turun tangan untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Gading, Wonosari, Gunung Kidul.

 

(Red/Time)

error: Content is protected !!