SALATIGA | PIN – Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Majapahit Nusantara menyoroti aksi debt collector yang meresahkan di Kota Salatiga. Para pelaku diduga sering menggunakan intimidasi dan kekerasan terhadap nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran cicilan.
“Banyak masyarakat yang mengeluhkan perilaku para debt collector yang mangkal di Kota Salatiga,” ujar Harianto, Ketua LAPK Majapahit Nusantara, saat ditemui wartawan pada Jumat (13/12/2024).
Harianto mengungkapkan, salah satu kasus terjadi pada Roid, seorang nasabah yang menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa. “Motor saudara Roid diminta paksa saat melintas di kawasan Bugel, Salatiga. Awalnya dia diberhentikan, kemudian dipaksa dan digiring ke kantor. Karena ketakutan, korban menuruti mereka dan menandatangani surat yang disodorkan,” jelas Harianto.
Ia menegaskan, meski nasabah mengalami keterlambatan pembayaran, tindakan para debt collector tersebut tidak dibenarkan secara hukum. “Prosedur penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai aturan, tidak di jalanan seperti ini. Kami menduga kendaraan tersebut juga tidak terdaftar dalam jaminan fidusia,” tambahnya.
Menurut pengakuan Roid, kelompok debt collector itu bekerja di bawah PT PB yang berkantor di Ambarawa, dipimpin oleh seseorang berinisial A alias Poleng. “Kami akan mendampingi korban dan segera mengambil langkah hukum,” tegas Harianto.
LAPK Majapahit Nusantara berencana melayangkan surat ke Polda Jawa Tengah untuk meminta tindakan tegas terhadap kelompok debt collector tersebut. “Nama-nama pelaku sudah kami kantongi. Kami akan memantau terus perkembangan kasus ini,” ujar Harianto.
Hingga berita ini diturunkan, A alias Poleng, pimpinan debt collector yang disebutkan, belum memberikan tanggapan terkait tuduhan tersebut.
(Red/Time)