PortalindonesiaNews.Net Kasus kecelakaan kerja di pabrik semen PT. Soen Daya Abadi (Sun Mortar), Bergas, Kabupaten Semarang, semakin memanas. Setelah salah satu oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial ED memberikan pernyataan bahwa tidak ada kecelakaan kerja yang terjadi, fakta baru yang ditemukan oleh tim media PortalIndonesiaNews.Net justru mengungkap sebaliknya.
Kesaksian Keluarga Korban Menguatkan Fakta Kecelakaan
Ibu Partini, istri dari almarhum Suminto, seorang engineer yang bekerja di pabrik tersebut, memberikan kesaksian langsung yang membantah pernyataan ED. “Suami saya meninggal pada 6 Juli 2024, malam 1 Suro, saat sedang memperbaiki mesin produksi di pabrik. Beliau sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.
Dokumen dan bukti foto yang diberikan oleh keluarga korban memperlihatkan kondisi almarhum Suminto saat dirawat di rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia. Kesaksian ini diperkuat oleh salah satu warga sekitar, yang enggan disebut namanya, bahwa insiden tersebut memang terjadi kurang dari setahun yang lalu.
“Waktu itu, kami mendengar kabar bahwa ada pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja. Kalau soal keselamatan kerja di sana, saya dengar memang masih kurang,” ujar sumber tersebut.
Kontradiksi Pernyataan ED dan Kesan Menutupi Fakta
Sebelumnya, ED, yang mengaku sebagai perwakilan dari pabrik, menyatakan kepada media bahwa tidak ada kecelakaan kerja yang terjadi di pabrik tersebut. Namun, fakta yang ditemukan tim media membuktikan bahwa kecelakaan kerja benar-benar terjadi, bahkan diduga karena kurangnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di pabrik semen tersebut.
“Kami hanya diizinkan melihat rekaman CCTV, itu pun tidak semuanya,” kata Ibu Partini. Ia menyayangkan sikap pihak pabrik yang terkesan tidak transparan dan lambat dalam menanggapi kebutuhan keluarga korban.
Masalah Perizinan dan Lahan Hijau Juga Dipertanyakan
Selain isu keselamatan kerja, muncul dugaan bahwa pabrik Sun Mortar telah menggunakan lahan hijau untuk operasionalnya tanpa izin yang sesuai. Hingga saat ini, pihak pabrik belum memberikan bukti yang kuat mengenai legalitas penggunaan lahan tersebut.
Tim media yang mencoba meminta klarifikasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. “Jika ada pengaduan, silakan bersurat resmi sesuai SOP,” ujar salah satu petugas. Namun, ketika diminta data terkait izin penggunaan lahan, dinas tersebut belum memberikan informasi yang jelas.
Desakan Publik untuk Transparansi
Kasus ini telah memicu kemarahan publik. Tidak hanya mempertanyakan keselamatan kerja di pabrik tersebut, masyarakat juga menuntut transparansi dari pihak perusahaan dan pemerintah daerah terkait izin operasional serta penggunaan lahan.
Keluarga korban berharap agar pihak pabrik bertanggung jawab sepenuhnya atas kejadian ini. Selain itu, masyarakat menginginkan audit menyeluruh terhadap operasional pabrik untuk memastikan standar keselamatan dan legalitas terpenuhi.
PortalIndonesiaNews.Net akan terus menggali fakta-fakta baru dan menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Kejelasan dan keadilan harus ditegakkan demi keselamatan pekerja dan kepentingan masyarakat luas.
(Red/Time)