Home / EKONOMI BISNIS / hukum kriminal & tipikor / Kab. Semarang / News

Senin, 9 Desember 2024 - 08:21 WIB

Usaha 20 Tahun Tanpa Legalitas Lengkap: UD Jamur Emas Diduga Langgar Banyak Aturan Hukum

Foto istimewa

Foto istimewa

SEMARANG – UD Jamur Emas, usaha produksi bantal, kasur, dan guling yang telah berdiri selama 15-20 tahun di Wonoyoso, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, diduga kuat melanggar sejumlah peraturan hukum. Pemilik usaha, Agus, menjalankan kegiatan produksi dengan mempekerjakan 30 karyawan di sebuah bangunan yang berdiri di atas lahan hijau, tanpa dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ironisnya, meski memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional berdasarkan KBLI melalui sistem OSS, usaha ini tidak memiliki dokumen penting lainnya, seperti izin lingkungan hidup (LH), izin tata ruang, maupun izin pengeringan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengabaian hukum yang berlarut-larut selama bertahun-tahun.

Baca Juga  Ditemukan Gudang Solar Ilegal di Banyumas, APH Diminta Bertindak Tegas!

Produksi Berjalan di Lahan Hijau Tanpa Izin

UD Jamur Emas dikenal sebagai produsen bantal, kasur, dan guling dengan harga terjangkau, mulai dari Rp15 ribu hingga Rp600 ribu per unit. Produk-produk ini telah beredar luas di pasar lokal dan menjadi sumber pendapatan bagi puluhan keluarga karyawannya. Namun, usaha ini dinilai mengabaikan aturan hukum yang berlaku.

Bangunan tempat usaha berdiri di atas lahan hijau, yang menurut undang-undang, seharusnya dilindungi dari aktivitas industri. Pelanggaran ini mengindikasikan pengabaian terhadap Pasal 8 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Baca Juga  Pemerintah Tegaskan Komitmen Kedaulatan dan Kerja Sama Ekonomi di Laut Natuna Utara

“Ini jelas pelanggaran berat. Usaha ini beroperasi di lahan hijau tanpa izin mendirikan bangunan atau tata ruang yang jelas. Pemerintah harus bertindak tegas,” ujar seorang warga yang mengetahui aktivitas usaha tersebut.

Rangkaian Pelanggaran Hukum

Berikut beberapa pelanggaran yang dilakukan UD Jamur Emas:

1. Tidak Memiliki IMB/PBG

Pasal 115 UU Cipta Kerja mengatur bahwa bangunan tanpa IMB atau PBG dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk penghentian operasional.

2. Pelanggaran Tata Ruang

Sesuai Pasal 8 UU No. 26 Tahun 2007, pendirian bangunan di lahan hijau tanpa izin tata ruang merupakan pelanggaran serius yang dapat dijatuhi pidana hingga denda miliaran rupiah.

3. Tidak Memiliki Izin Lingkungan Hidup (LH)

Berdasarkan Pasal 36 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha yang tidak memiliki izin LH berisiko menghadapi sanksi pidana penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal Rp3 miliar.

4. Tidak Ada Izin Pengeringan

Dengan aktivitas produksi yang melibatkan pengeringan bahan baku, usaha ini juga melanggar ketentuan terkait izin pengeringan yang dapat berdampak pada lingkungan sekitar.

Pemilik Agus di Bawah Tekanan

Sebagai pemilik usaha, Agus diduga telah mengabaikan kewajiban hukum yang seharusnya dipenuhi. Meskipun usahanya memberikan manfaat ekonomi, pelanggaran hukum yang terus dibiarkan dapat berujung pada sanksi berat, termasuk penghentian kegiatan usaha dan tuntutan pidana.

Panggilan untuk Pemerintah Kabupaten Semarang

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak terkait. Pemerintah Kabupaten Semarang dan dinas terkait diharapkan segera bertindak untuk menegakkan hukum. Pelanggaran berulang seperti ini tidak hanya merusak tata ruang, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan hidup.

 

(Red/Time)

error: Content is protected !!