PortalIndonesiaNews.net – Polres Semarang menggelar rekonstruksi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menghebohkan masyarakat. Rekonstruksi berlangsung pada Jumat, 6 Desember 2024, di Mapolres Semarang dengan menghadirkan para pelaku, korban, dan sejumlah pihak terkait, termasuk jaksa, penasihat hukum, serta psikolog anak dari RS Ken Saras Kabupaten Semarang.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP M. Aditya Perdana, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Iptu Sigit Krisnadi, menyebut rekonstruksi ini merupakan bagian dari pelengkapan berkas perkara yang dibutuhkan Kejaksaan. “Rekonstruksi ini menggambarkan kronologi kejadian sesuai dengan pengakuan para pelaku dan korban. Sebanyak 33 adegan diperagakan untuk memastikan keakuratan fakta hukum,” ujarnya.
Tiga Lokasi Kejadian dan Lima Pelaku Terlibat
Kasus ini bermula pada akhir Agustus 2024 di wilayah Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Korban, SGC, seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang tinggal bersama bibinya, menjadi korban lima pelaku berinisial HW (21), EP (30), IDA (24), SH (31), dan MW (33). Para pelaku bekerja serabutan dan tinggal di wilayah yang sama, kecuali MW yang berasal dari Kabupaten Magelang namun berdomisili di Pringapus.
Rekonstruksi memperlihatkan kejadian memilukan yang dilakukan di tiga lokasi berbeda. Adegan demi adegan dihadirkan, mulai dari pertemuan korban dengan para pelaku hingga tindakan keji yang mereka lakukan. Proses ini diawasi ketat oleh Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Semarang guna memastikan hak-hak korban terlindungi.
Korban Didampingi Psikolog Anak
Untuk meminimalkan trauma, korban didampingi oleh keluarga dan psikolog anak. “Kami memastikan setiap tahapan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis korban,” ungkap salah satu perwakilan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak.
Kegiatan rekonstruksi ini menjadi sorotan masyarakat karena menggambarkan secara gamblang kronologi kasus yang telah memicu kemarahan publik. Sebelumnya, kasus ini dirilis Polres Semarang pada 4 September 2024, menegaskan komitmen polisi dalam mengungkap kejahatan seksual terhadap anak.
Langkah Tegas Penegakan Hukum
Rekonstruksi ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus tersebut. “Jika bukti tambahan ditemukan selama rekonstruksi, itu akan menjadi penguat dalam penyusunan dakwaan,” tegas Iptu Sigit.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan para pelaku mendapat hukuman maksimal sebagai bentuk keadilan bagi korban.
(Red/Iskandar)