Ngawi, PortalIndonesiaNews.net – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 19 miliar pada tahun anggaran 2022. Pemanggilan ini menjadi langkah penting dalam penyidikan terhadap tersangka utama, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi, Muhamad Taufiq Agus Susanto.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami mekanisme pengelolaan dana hibah. “Kami fokus menggali fakta-fakta hukum yang akan dituangkan dalam surat dakwaan. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan ada atau tidaknya penyimpangan lebih luas,” ujarnya.
Pejabat yang diperiksa meliputi perwakilan dari Badan Keuangan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), mantan Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan, serta Sekretaris DPRD Ngawi. Mereka dimintai keterangan terkait proses pencairan dana hibah yang diduga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 90.A Tahun 2020.
Lembaga Fiktif dan Kecerobohan Administrasi
Ricardo mengungkapkan bahwa temuan awal menunjukkan adanya pelanggaran prosedur dalam pencairan dana hibah. Tersangka diduga mengabaikan proses verifikasi yang diwajibkan. “Kami mendalami dugaan keberadaan lembaga fiktif yang menjadi penerima dana hibah. Namun, hal ini masih dalam tahap pengembangan,” tegasnya.
Dua alat bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka adalah ketidakpatuhan terhadap peraturan dan bukti-bukti pencairan dana hibah yang mencurigakan. Kejari Ngawi tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru berdasarkan hasil penyidikan mendatang.
Dugaan Jaringan Korupsi
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai dana hibah yang dikorupsi. Jika terbukti ada keterlibatan pejabat lain, kasus ini akan semakin mengguncang pemerintahan daerah Ngawi. “Kami akan terus melakukan penyidikan hingga kasus ini tuntas. Jika ditemukan bukti baru, penyidik tidak akan ragu menetapkan tersangka tambahan,” pungkas Ricardo.
Kasus ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Transparansi dan penegakan hukum menjadi tuntutan utama untuk memastikan kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Laporan: Red/iskandar