SEMARANG – Menjelang akhir tahun 2024, Komisi Pencegahan Korupsi dan Pungli (PKP) Jawa Tengah dan DIY mengambil langkah tegas untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Dalam rapat yang akan digelar bersama seluruh jajaran pengurus di tingkat kabupaten dan kota se-Jawa Tengah, PKP mengusung agenda penting: evaluasi tata kelola dana desa sesuai dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Komitmen Melawan Korupsi di Tahun Politik
Mengakhiri tahun politik yang penuh tantangan dan menyongsong masa transisi kepemimpinan nasional, PKP menegaskan kembali komitmennya mendukung pernyataan Presiden RI tentang pemberantasan korupsi, narkoba, penyelundupan, dan judi online.
“Gebrakan Presiden sangat jelas: berantas hingga ke akar. Kami di PKP Jateng-DIY siap memperkuat pengawasan, terutama pada dana desa yang selama ini menjadi perhatian utama,” ujar salah satu pimpinan PKP dalam pernyataannya.
Dana Desa Tidak Baik-baik Saja
Dana desa yang tersebar di lebih dari 80.000 desa di seluruh Indonesia, termasuk 7.809 desa di Jawa Tengah, ternyata menyimpan banyak persoalan. Hasil pengawasan dan monitoring PKP selama delapan tahun terakhir di Jawa Tengah dan DIY menunjukkan indikasi korupsi, pungutan liar (pungli), dan suap yang masih “terjaga rapi”.
“Dana desa tidak baik-baik saja. Ada banyak potensi pelanggaran yang belum terungkap. Jawa Tengah, sebagai provinsi dengan jumlah kepala desa terbanyak, memiliki risiko tertinggi. Oleh karena itu, pengawasan harus diperketat,” ungkap sumber di PKP.
Anggaran Fantastis, Korupsi Masif
Berdasarkan data PKP, estimasi anggaran dana desa di Jawa Tengah mencapai Rp14,05 triliun per tahun. Namun, indikasi korupsi mencapai angka fantastis: Rp78,09 miliar setiap tahun.
“Setiap desa di Jawa Tengah rata-rata kehilangan Rp10 juta akibat korupsi. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi pembangunan pedesaan,” ujar Suyana Hadi.p ketua PKP,
Seruan Tegas: Jangan Takut, Jangan Ragu!
PKP Jateng-DIY menyerukan kepada seluruh jajarannya untuk tidak takut mengambil tindakan terhadap kepala desa yang terlibat korupsi.
“Jangan takut, jangan ragu, dan jangan ewuh pakewuh! Jika ada indikasi, segera proses. Kalau perlu, perbanyak kepala desa yang masuk ke penjara. Ini adalah langkah nyata untuk membersihkan sistem,” tegas pimpinan PKP.
Peran Menteri Desa Diperlukan
PKP juga meminta Menteri Desa dan PDT memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan dana desa. Transparansi dan pengawasan yang lebih ketat harus diterapkan untuk memastikan anggaran desa digunakan sesuai peruntukannya.
“Jangan hanya melihat laporan di atas kertas. Realita di lapangan jauh dari kata ideal. Kami butuh dukungan dari kementerian untuk mempercepat pemberantasan korupsi di tingkat desa,” ujar perwakilan PKP.
Tugas Besar di Jawa Tengah
Dengan 35 kabupaten/kota, 576 kecamatan, dan 7.809 desa, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah kepala desa terbanyak di Indonesia. Hal ini menjadikannya wilayah prioritas untuk pengawasan dana desa.
“Ini tugas besar, tetapi kami siap. Setiap rupiah yang dikorupsi adalah hak masyarakat yang dirampas. PKP Jateng-DIY berkomitmen untuk terus melawan hingga korupsi benar-benar diberantas,” pungkasnya.
Mendorong Transparansi dan Kepercayaan Publik
Langkah PKP diharapkan dapat mendorong transparansi dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa. Publik pun diajak untuk aktif mengawal kebijakan dan anggaran yang ada di wilayah masing-masing.
“Ini adalah perjuangan bersama. Kami butuh dukungan dari masyarakat untuk memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk pembangunan, bukan untuk kepentingan pribadi,” tutupnya.
(Red/Iskandar)