Home / EKONOMI BISNIS / hukum kriminal & tipikor / News

Rabu, 4 Desember 2024 - 00:58 WIB

PENCEGAHAN KORUPSI & PUNGLI (PKP) JATENG & DIY LAPORKAN TIM P2T DAN SATGAS TOL BAWEN-JOGJA KE MENTERI ATR/BPN

Foto ketua Umum PKP Suyana Hadi.p

Foto ketua Umum PKP Suyana Hadi.p

SEMARANG, Tim Pencegahan Korupsi dan Pungli (PKP) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menurunkan tim investigasi untuk menyelidiki dugaan maladministrasi dalam pembebasan tanah proyek jalan tol Bawen-Jogja. Dalam investigasi tersebut, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang diduga melibatkan pejabat terkait, tim pelaksana pengadaan tanah (P2T), serta Satgas yang dibentuk pemerintah daerah.

Baca Juga  Polsek Klabang Tindak Lanjuti Laporan Warga, Tangani ODGJ Mengamuk di Desa Blimbing
Baca Juga  PMI Manufaktur Indonesia November 2024 Masih Kontraksi, Perlu Kebijakan Pendukung Industri Dalam Negeri
Baca Juga  Pagi yang Cerah Membakar Semangat Wujudkan Impian Warga Kaliwungu

Dugaan Maladministrasi dan Mafia Tanah

Investigasi di wilayah Kabupaten Semarang, khususnya Bawen dan sekitarnya, mengungkap beberapa permasalahan yang mengarah pada pelanggaran hukum serius. Berikut adalah temuan utama yang dilaporkan:

1. Maladministrasi

Suyana Hadi.P ketua Umum PKP Mengungkapkan Bahwa Diduga terdapat prosedur pembebasan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, seperti manipulasi data kepemilikan tanah, pengabaian hak-hak masyarakat, dan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi.

2. Permainan Pejabat dan Instansi Terkait
Indikasi keterlibatan sejumlah oknum dari instansi terkait, termasuk P2T, tokoh masyarakat, dan pejabat politik lokal, dalam pengelolaan pembebasan tanah yang tidak sesuai aturan.

3. Mafia Tanah
Dugaan keberadaan jaringan mafia tanah yang memanfaatkan proyek strategis nasional untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hingga saat ini, aktivitas mereka belum tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Kurangnya Transparansi dan Pelanggaran Hukum

Tim PKP menyoroti kurangnya transparansi dari Kantor Pertanahan/ATR/BPN Kabupaten Semarang dalam memberikan informasi terkait proses pembebasan tanah. Sikap tertutup ini menimbulkan kesan adanya upaya untuk menutupi penyimpangan yang terjadi di lapangan.

Baca Juga  Menaker Yassierli Resmi Buka Kick Off Quick Wins Pelatihan Vokasi dan Kewirausahaan di Serang
Baca Juga  JAM-Pidum Terapkan Restorative Justice untuk 4 Kasus, Termasuk Perkara KDRT di Sanggau
Baca Juga  Jaksa Agung dan Menteri Perhubungan Bahas Kerja Sama Strategis untuk Pencegahan Korupsi

“Kondisi ini bertentangan dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap proses administrasi publik. Selain itu, dugaan penyimpangan juga berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara.

Langkah Tegas PKP

Melihat masifnya dugaan pelanggaran, PKP Jateng & DIY berencana mengadakan audiensi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta dalam waktu dekat. Dalam pertemuan tersebut, PKP akan memaparkan hasil investigasi dan menyerahkan bukti-bukti yang mendukung temuan mereka.

“Kami tidak bisa tinggal diam melihat permasalahan ini. Proyek strategis nasional seperti ini seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat, bukan menjadi ladang korupsi dan permainan para mafia tanah,” tegas Ketua PKP Jateng & DIY Suyana Hadi.P dalam pernyataan resminya.PKP berharap audiensi ini dapat menjadi langkah awal untuk mengungkap tuntas dugaan pelanggaran dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak. Selain itu, PKP juga mendesak penegak hukum untuk segera mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Jeratan Hukum Bagi Pelaku

Jika terbukti bersalah, pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya:

Pasal 12 huruf e UU 31/1999 tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara.

Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen.

Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana, untuk pihak-pihak yang bersekongkol.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat proyek jalan tol Bawen-Jogja merupakan bagian dari program infrastruktur prioritas nasional. Masyarakat berharap langkah PKP dapat membuka tabir mafia tanah dan penyimpangan yang terjadi di balik proyek ini. Pantau terus perkembangannya hanya di PortalIndonesiaNews.net

(Red/Iskandar)

error: Content is protected !!