Home / EKONOMI BISNIS / hukum kriminal & tipikor / News

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:37 WIB

Satgas Kejaksaan Tangkap Buronan Pajak Haji Ambo Ake, Begini Jerat Hukum yang Menanti

Foto Saat Satgas Kejaksaan Tangkap Buronan Pajak Haji Ambo Ake, Begini Jerat Hukum yang Menanti

Foto Saat Satgas Kejaksaan Tangkap Buronan Pajak Haji Ambo Ake, Begini Jerat Hukum yang Menanti

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Satgas SIRI (Sistem Informasi Penanganan Buronan) berhasil menangkap H. Ambo Ake bin Tillang alias Haji Ambo Ake, seorang buronan kasus tindak pidana perpajakan, pada Selasa, 3 Desember 2024. Penangkapan dilakukan di kawasan Mampang Indah, Kecamatan Limo, Kota Depok.

Baca Juga  Menpar Undang Investor UEA Perbanyak Investasi di Sektor Pariwisata RI
Baca Juga  Kenaikan Sabuk Jambon Siswa PSHT Rayon Harjosari Bawen: Semangat Berlatih Demi Masa Depan
Baca Juga  Niatnya Umrah, Duitnya Malah 'Hijrah' ke Forex!

Terpidana, yang telah lama buron, ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Riau berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: B-4479/L4/Dti.3/10/2024, tertanggal 14 Oktober 2024.

Profil Terpidana

Nama: H. Ambo Ake bin Tillang

Tempat/Tanggal Lahir: Sulawesi Selatan, 17 September 1968

Usia: 56 tahun

Pekerjaan: Direktur Utama PT Usaha Gemilang

Alamat: Komplek Tasbi Blok PP No. 64A, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara

Dasar Hukum dan Jeratan Pidana

Haji Ambo Ake dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3444 L/Pid.Sus/2023 tertanggal 15 Agustus 2023. Ia terbukti melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

 

Putusan dan Sanksi

Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi berupa:

Denda: Rp155.399.766

Kompensasi pembayaran: Terpidana telah membayar Rp154.400.000. Sisa selisih lebih sebesar Rp234 akan dikembalikan kepadanya.

 

Proses Penangkapan

Penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan. H. Ambo Ake bersikap kooperatif saat diamankan oleh Tim Satgas. Ia kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Imbauan Jaksa Agung

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Jaksa Agung menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum. “Buronan tidak akan menemukan tempat aman untuk bersembunyi. Kami akan terus mengejar hingga mereka menyerahkan diri atau tertangkap,” tegas Jaksa Agung.

Kesimpulan

Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak pandang bulu. Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan Agung berharap masyarakat memahami pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.

 

Sumber: Siaran Pers Nomor: PR – 1017/011/K.3/Kph.3/12/2024, Kejaksaan Agung, Jakarta.

Laporan: (M.Ridho)

 

error: Content is protected !!