Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Satgas SIRI (Sistem Informasi Penanganan Buronan) berhasil menangkap H. Ambo Ake bin Tillang alias Haji Ambo Ake, seorang buronan kasus tindak pidana perpajakan, pada Selasa, 3 Desember 2024. Penangkapan dilakukan di kawasan Mampang Indah, Kecamatan Limo, Kota Depok.
Terpidana, yang telah lama buron, ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Riau berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: B-4479/L4/Dti.3/10/2024, tertanggal 14 Oktober 2024.
Profil Terpidana
Nama: H. Ambo Ake bin Tillang
Tempat/Tanggal Lahir: Sulawesi Selatan, 17 September 1968
Usia: 56 tahun
Pekerjaan: Direktur Utama PT Usaha Gemilang
Alamat: Komplek Tasbi Blok PP No. 64A, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara
Dasar Hukum dan Jeratan Pidana
Haji Ambo Ake dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3444 L/Pid.Sus/2023 tertanggal 15 Agustus 2023. Ia terbukti melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Putusan dan Sanksi
Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi berupa:
Denda: Rp155.399.766
Kompensasi pembayaran: Terpidana telah membayar Rp154.400.000. Sisa selisih lebih sebesar Rp234 akan dikembalikan kepadanya.
Proses Penangkapan
Penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan. H. Ambo Ake bersikap kooperatif saat diamankan oleh Tim Satgas. Ia kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Imbauan Jaksa Agung
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Jaksa Agung menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum. “Buronan tidak akan menemukan tempat aman untuk bersembunyi. Kami akan terus mengejar hingga mereka menyerahkan diri atau tertangkap,” tegas Jaksa Agung.
Kesimpulan
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak pandang bulu. Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan Agung berharap masyarakat memahami pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
Sumber: Siaran Pers Nomor: PR – 1017/011/K.3/Kph.3/12/2024, Kejaksaan Agung, Jakarta.
Laporan: (M.Ridho)