Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dalam kolaborasi dengan Indonesia Judicial Research Society (IJRS), menggelar acara Diseminasi Hasil Penelitian di Aula Sasana Pradata Gedung Datun. Acara yang digelar pada Senin ini bertujuan untuk mendukung aksesibilitas dan akuntabilitas proses peradilan bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak, di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Komitmen 11 dalam Rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia (RAN OGI) VII untuk periode 2023–2024. Penelitian yang dipresentasikan adalah hasil kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan IJRS, yang didukung oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).
Fokus Penelitian
Sejak Mei 2024, penelitian ini telah dilakukan di enam wilayah Kejaksaan Negeri: Cianjur, Sukabumi, Surabaya, Bangkalan, Lombok Tengah, dan Mataram. Fokus utama dari penelitian ini adalah penerapan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021, yang mengatur akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana.
Kepala Biro Perencanaan, Tyas Widiarto, menekankan pentingnya penelitian ini dalam mengidentifikasi efektivitas pedoman tersebut serta memahami tantangan dan praktik terbaik di lapangan. Penelitian ini juga mencakup kajian hukum materiil dan formil terkait Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan KUHP 2023.
“Penelitian ini memberikan wawasan baru mengenai peran Penuntut Umum dalam menangani kasus kekerasan seksual dan menjadi inspirasi untuk pengembangan kebijakan di masa mendatang,” ungkap Tyas.
Apresiasi dan Harapan
Tyas juga menyampaikan apresiasi kepada IJRS dan AIPJ2 atas kontribusi signifikan mereka dalam penelitian ini. Ia berharap hasil penelitian dapat menjadi panduan berharga bagi jaksa dan pemangku kepentingan lainnya dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum yang inklusif.
Kerja sama dengan berbagai mitra, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, Universitas Indonesia, dan Kedutaan Besar Australia di Jakarta, diharapkan dapat terus berlanjut untuk mendorong reformasi hukum di Indonesia.
Dukungan dan Komitmen
Acara ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana, perwakilan dari Kedutaan Besar Australia, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan terkait. Seluruh pihak berkomitmen untuk membangun sistem peradilan yang lebih adil, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan, terutama perempuan dan anak.
(M. Ridho)
Sumber: Kejaksaan Agung RI, 2 Desember 2024.