Home / hukum kriminal & tipikor

Selasa, 3 Desember 2024 - 05:11 WIB

Kejaksaan Agung dan IJRS: Langkah Konkret Menuju Peradilan Berkeadilan Gender di Indonesia

Foto istimewa Dok PIN

Foto istimewa Dok PIN

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dalam kolaborasi dengan Indonesia Judicial Research Society (IJRS), menggelar acara Diseminasi Hasil Penelitian di Aula Sasana Pradata Gedung Datun. Acara yang digelar pada Senin ini bertujuan untuk mendukung aksesibilitas dan akuntabilitas proses peradilan bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak, di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Tambang Ilegal di Salatiga Kian Berani! Alat Berat Didatangkan, Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, pelaku harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,
Baca Juga  KEADILAN DIPERTARUHKAN! Eksekusi Lahan di Karangasem Tak Sesuai Gambar, Warga Jerit: “Tanah Leluhur Kami Dirampas!”
Baca Juga  Kejaksaan RI Maju Terdepan dalam Pembentukan Badan Jaksa se-ASEAN di Kamboja

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Komitmen 11 dalam Rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia (RAN OGI) VII untuk periode 2023–2024. Penelitian yang dipresentasikan adalah hasil kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan IJRS, yang didukung oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).

Fokus Penelitian

Sejak Mei 2024, penelitian ini telah dilakukan di enam wilayah Kejaksaan Negeri: Cianjur, Sukabumi, Surabaya, Bangkalan, Lombok Tengah, dan Mataram. Fokus utama dari penelitian ini adalah penerapan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021, yang mengatur akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana.

Kepala Biro Perencanaan, Tyas Widiarto, menekankan pentingnya penelitian ini dalam mengidentifikasi efektivitas pedoman tersebut serta memahami tantangan dan praktik terbaik di lapangan. Penelitian ini juga mencakup kajian hukum materiil dan formil terkait Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan KUHP 2023.

Baca Juga  MERESAHKAN PEMAIN BBM SUBSIDI MASIH TERUS BEROPERASI TIDAK ADA EFEK JERA
Baca Juga  Kades dan Sekdes Inhu Ditangkap: Jual 150 Ha Hutan, Malah Berakhir di Sel
Baca Juga  Presiden Prabowo Subianto Kunjungi Kawasan BLUPPB Karawang untuk Optimalkan Sektor Perikanan dan Dukung Swasembada Pangan

“Penelitian ini memberikan wawasan baru mengenai peran Penuntut Umum dalam menangani kasus kekerasan seksual dan menjadi inspirasi untuk pengembangan kebijakan di masa mendatang,” ungkap Tyas.

Apresiasi dan Harapan

Tyas juga menyampaikan apresiasi kepada IJRS dan AIPJ2 atas kontribusi signifikan mereka dalam penelitian ini. Ia berharap hasil penelitian dapat menjadi panduan berharga bagi jaksa dan pemangku kepentingan lainnya dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum yang inklusif.

Kerja sama dengan berbagai mitra, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, Universitas Indonesia, dan Kedutaan Besar Australia di Jakarta, diharapkan dapat terus berlanjut untuk mendorong reformasi hukum di Indonesia.

Dukungan dan Komitmen

Acara ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana, perwakilan dari Kedutaan Besar Australia, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan terkait. Seluruh pihak berkomitmen untuk membangun sistem peradilan yang lebih adil, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan, terutama perempuan dan anak.

 

(M. Ridho)

Sumber: Kejaksaan Agung RI, 2 Desember 2024.

error: Content is protected !!