Home / EKONOMI BISNIS / hukum kriminal & tipikor / News / Peristiwa / Polri

Minggu, 1 Desember 2024 - 16:17 WIB

Terungkap! Oknum Polisi Diduga Terlibat Pemerasan dan Penggelapan, Publik Desak Tindakan Tegas”

Foto Armada Yang Telah Ditemukan Korbanya

Foto Armada Yang Telah Ditemukan Korbanya

DENPASAR – Kejadian mencengangkan kembali menghantam citra institusi kepolisian, saat seorang oknum polisi aktif diduga terlibat dalam penggelapan kendaraan dan pemerasan. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan polisi (LP 805) yang tidak kunjung ditindaklanjuti, memicu kemarahan masyarakat yang menginginkan keadilan.

Kronologi Kejadian

Pada 29 November 2024, sekitar pukul 20.15 WITA, sebuah kendaraan Toyota Raize milik pelapor yang hilang sejak lama berhasil ditemukan di area parkir sebuah universitas di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar. Mobil tersebut diketahui menggunakan pelat nomor palsu DK 1880 CTA, sedangkan pelat asli kendaraan adalah DK 1891 ABV. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa kendaraan tersebut dikemudikan oleh seorang mahasiswi dari universitas tersebut.

Baca Juga  Kapolres Semarang Bercengkerama Dengan Warga Kaliwungu, Ada Apa?
Baca Juga  KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno, Sita 11 Mobil dan Uang Tunai
Baca Juga  TANTANGAN DAN PELUANG BAGI PEMERINTAH DALAM MENCETAK SAWAH SELUAS 1 JUTA HEKTAR DI MERAUKE

“Kendaraan berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Bali sekitar pukul 22.10 WITA. Namun, situasi semakin rumit ketika pelapor dan timnya berhenti untuk makan di sebuah restoran cepat saji di Kebo Iwa. Di sinilah sekelompok preman tiba-tiba muncul, diduga atas perintah oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini.

Menggunakan dua mobil mewah, yaitu Toyota Fortuner putih dan Toyota Innova Reborn, preman-preman tersebut mencoba mengintimidasi pelapor untuk mengeluarkan mobil dari Polda Bali. Dalam insiden tersebut, salah satu preman dengan berani membuka pintu mobil pelapor yang sedang dijumpai oleh istrinya dan mencoba menarik istri pelapor keluar.

Baca Juga  Karanganyar Expo 2024 Dibuka Meriah, Camat Mojogedang dan LCKI Jawa Tengah Nikmati Kuliner Lokal
Baca Juga  Jalan Roro Djonggrang Langganan Banjir, Warga Klaten Tutup Akses Jalan
Baca Juga  Kejaksaan Agung Tahan Tom Lembong Terkait Kasus Korupsi Impor Gula: Di Balik Teriakan Perubahan, Dugaan Skema Lepas dari Jeratan Hukum!

Pelapor dan istrinya akhirnya dibawa kembali ke Polda Bali pada pukul 01.25 WITA, di bawah tekanan para preman yang terus berusaha menekan agar mobil segera dikeluarkan.

Foto bukti Laporan

Pemerasan Berujung Pembayaran

Setelah kembali ke Polda Bali, tekanan dari para preman terus berlanjut. Orang tua mahasiswi yang mengemudikan kendaraan datang ke lokasi dan mengklaim bahwa mobil tersebut dijadikan jaminan untuk pinjaman uang sebesar Rp120 juta oleh oknum polisi. Setelah proses negosiasi yang sangat alot, pelapor terpaksa menyerahkan uang sebesar Rp92 juta agar kendaraannya dapat kembali.

Baca Juga  Kesiapan Polres Madiun Kota dalam Menjaga Kondusivitas Pilkada 2024
Baca Juga  Polres Semarang Siapkan 'Trio Penjaga Demokrasi': Dalmas, Negosiator, dan Raimas, Siap Hadapi Gelombang Unjuk Rasa
Baca Juga  PABRIK SUN MORTAR DI BERGAS DIDUGA LANGGAR IZIN DAN ABAYKAN KESELAMATAN: DINAS PTSP DINILAI TUTUP MATA

“Fakta mengejutkan lainnya terungkap bahwa sebelumnya, oknum polisi ini pernah menaruh satu unit kendaraan lain milik pelapor, yaitu Mitsubishi Xpander, sebagai jaminan sebelum akhirnya menukarnya dengan Toyota Raize.

Foto Ditemukan Sejumboah Barang Yang Diduga Ada Bekas Klip bungkus sabu-sabu Dalam Armada yang Ditemukan Pemiliknya

Barang Bukti Mencurigakan

Keesokan harinya, kendaraan yang dititipkan di Polda Bali diperiksa oleh kuasa hukum pelapor dan disaksikan oleh anggota kepolisian yang piket. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah barang mencurigakan, antara lain:

1. Satu buah borgol.

2. Klip plastik yang diduga bekas narkoba.

3. Pelat nomor palsu lainnya (DK 1836 FBB).

4. Dua botol parfum.

5. Satu kartu ATM BNI.

6. Sikat gigi dan pasta gigi.

7. Satu buah deodoran.

Pelanggaran Hukum yang Diindikasikan:

Dari peristiwa ini, beberapa pasal hukum yang diduga dilanggar oleh oknum polisi dan preman yang terlibat meliputi:

1. Pasal 372 KUHP (Penggelapan) – Ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

2. Pasal 368 KUHP (Pemerasan) – Ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

3. Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 (Narkotika) – Jika ditemukan bukti narkotika, ancaman hukuman berat.

4. Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan) – Ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Baca Juga  Warga Tangerang Protes Gas Langka, Menteri Bahlil Dihujani ‘Ceramah Dapur’
Baca Juga  Ungkap tindak pencabulan terhadap anak, Polres Semarang gelar Press Release.
Baca Juga  Diduga Pengrusakan Lahan Warisan dan pencurian Tanaman Milik Suwarni di Karanganyar: Proyek Tanpa Izin Pondok Pesantren Pitutur Luhur Dikecam Masyarakat

Respons Propam yang Ditunggu Publik

Hingga saat ini, Propam Polda Bali belum memberikan respons resmi terkait laporan yang melibatkan anggotanya sendiri. Ketidakjelasan dan lambannya tindakan hukum ini semakin menambah keraguan masyarakat terhadap integritas institusi kepolisian.

Pelapor, yang juga seorang komisaris CV Mahajaya Trans, menegaskan harapannya agar keadilan ditegakkan. “Kami hanya meminta keadilan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegasnya.

 

Tuntutan untuk Tindakan Tegas

Kasus ini menjadi ujian besar bagi institusi kepolisian untuk menunjukkan keberanian mereka dalam menindak oknum yang mencoreng nama baik institusi. Masyarakat mendesak agar Propam segera mengambil langkah tegas. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum akan semakin menurun.

Apakah keadilan akan ditegakkan, ataukah kasus ini akan menguap begitu saja? Jawabannya kini berada di tangan penegak hukum.

Penulis: iskandar

error: Content is protected !!