Kabupaten Semarang – Sebuah proyek penataan lahan yang berlokasi di Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi sorotan publik setelah diketahui beroperasi tanpa izin resmi. Dalam proyek ini, ditemukan keberadaan gazebo yang telah berdiri kokoh serta penggunaan alat berat untuk pemerataan tanah, yang memunculkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Kronologi dan Fakta di Lapangan
1. Penataan Lahan Tanpa Izin Resmi:
Proyek ini sudah berjalan meski belum mengantongi izin dari pemerintah. Tohir, koordinator lapangan proyek, mengakui bahwa pihaknya masih mengurus perizinan karena terkendala pengumpulan dana.
2. Dampak Lingkungan:
Penataan tanah menyebabkan tanah keluar ke jalan saat hujan, membuat jalan menjadi licin dan kotor, sehingga membahayakan pengguna jalan.
3. Pembangunan Gazebo:
Sebuah gazebo senilai Rp 40 juta telah didirikan di tengah lahan tersebut. Tohir beralasan bahwa gazebo tersebut dipasang untuk mencegah kerusakan akibat rayap, mengingat gazebo tersebut telah dibeli sebelumnya.
4. Penggunaan Alat Berat:
Alat berat seperti excavator digunakan untuk pemerataan lahan. Namun, bahan bakar yang digunakan diduga adalah biosolar, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan bukan untuk keperluan proyek skala besar.
5. Rencana Pembangunan Café atau Resto:
Wacana pembangunan café atau restoran di lahan tersebut menimbulkan pertanyaan, mengingat belum adanya perencanaan yang jelas serta minimnya keterbukaan terkait pemilik lahan.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Proyek ini diduga melanggar sejumlah peraturan, di antaranya:
Pasal 69 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Mengatur tentang larangan melakukan kegiatan yang merusak lingkungan tanpa izin.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Tata Ruang:
Melarang pembangunan tanpa izin yang sah, terutama jika berpotensi merusak lingkungan.
Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2012:
Mengatur penggunaan bahan bakar bersubsidi seperti biosolar yang tidak diperuntukkan untuk alat berat.
Tanggapan Warga
Sejumlah warga menyayangkan kelanjutan proyek ini tanpa adanya izin yang sah. “Kami khawatir proyek ini akan menciptakan kerusakan lingkungan yang lebih parah, dan siapa yang akan bertanggung jawab nantinya?” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pemerintah Kabupaten Semarang diminta segera bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas proyek hingga semua izin terpenuhi. Penegakan hukum yang transparan sangat dibutuhkan untuk memberikan efek jera.
Catatan: Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik lahan belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan seluruh pelanggaran yang terjadi.
(Red/Time)