Home / News

Minggu, 1 Desember 2024 - 03:25 WIB

Proyek Penataan Lahan Bergazebo di Bawen Bebas Beroperasi Tanpa Izin, Diduga Langgar Sejumlah Aturan

Foto istimewa Dok PIN

Foto istimewa Dok PIN

Kabupaten Semarang – Sebuah proyek penataan lahan yang berlokasi di Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi sorotan publik setelah diketahui beroperasi tanpa izin resmi. Dalam proyek ini, ditemukan keberadaan gazebo yang telah berdiri kokoh serta penggunaan alat berat untuk pemerataan tanah, yang memunculkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Kronologi dan Fakta di Lapangan

1. Penataan Lahan Tanpa Izin Resmi:
Proyek ini sudah berjalan meski belum mengantongi izin dari pemerintah. Tohir, koordinator lapangan proyek, mengakui bahwa pihaknya masih mengurus perizinan karena terkendala pengumpulan dana.

2. Dampak Lingkungan:
Penataan tanah menyebabkan tanah keluar ke jalan saat hujan, membuat jalan menjadi licin dan kotor, sehingga membahayakan pengguna jalan.

Baca Juga  Ketua SPASI Angkat Bicara: Kapolda Metro Jaya dan Mabes POLRI Diminta Segera Ungkap Pelaku Kematian Jurnalis
Baca Juga  Anak Bos Rental Bantah Kapolsek, Tegaskan Dokumen Lengkap Saat Lapor Dugaan Pencurian Mobil
Baca Juga  Ribuan Pendukung Memadati Alun-Alun Ambarawa, Dukung Paslon 02 Ahmad Luthfi-Taj Yasin: Semarak Senam Pagi dan Kampanye Bersama Jurkam DPRD Fauzum Mahmudah

3. Pembangunan Gazebo:
Sebuah gazebo senilai Rp 40 juta telah didirikan di tengah lahan tersebut. Tohir beralasan bahwa gazebo tersebut dipasang untuk mencegah kerusakan akibat rayap, mengingat gazebo tersebut telah dibeli sebelumnya.

4. Penggunaan Alat Berat:
Alat berat seperti excavator digunakan untuk pemerataan lahan. Namun, bahan bakar yang digunakan diduga adalah biosolar, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan bukan untuk keperluan proyek skala besar.

5. Rencana Pembangunan Café atau Resto:
Wacana pembangunan café atau restoran di lahan tersebut menimbulkan pertanyaan, mengingat belum adanya perencanaan yang jelas serta minimnya keterbukaan terkait pemilik lahan.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Proyek ini diduga melanggar sejumlah peraturan, di antaranya:

Pasal 69 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Mengatur tentang larangan melakukan kegiatan yang merusak lingkungan tanpa izin.

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Tata Ruang:
Melarang pembangunan tanpa izin yang sah, terutama jika berpotensi merusak lingkungan.

Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2012:
Mengatur penggunaan bahan bakar bersubsidi seperti biosolar yang tidak diperuntukkan untuk alat berat.

Tanggapan Warga 

Sejumlah warga menyayangkan kelanjutan proyek ini tanpa adanya izin yang sah. “Kami khawatir proyek ini akan menciptakan kerusakan lingkungan yang lebih parah, dan siapa yang akan bertanggung jawab nantinya?” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga  Arogansi Pemilik Hortikultura di Lahan Hijau Sumowono: WNA Halangi Tugas Media dan Diduga Langgar Hukum
Baca Juga  Ops Aman Candi 2025: Polres Semarang Ungkap 6 Kasus Kriminal, 5 Pelaku Dihadirkan dalam Konferensi Pers
Baca Juga  Satreskrim Polres Salatiga Ringkus Pelaku Pembakaran Rumah di Tegalrejo

Pemerintah Kabupaten Semarang diminta segera bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas proyek hingga semua izin terpenuhi. Penegakan hukum yang transparan sangat dibutuhkan untuk memberikan efek jera.

Catatan: Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik lahan belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan seluruh pelanggaran yang terjadi.

(Red/Time)

 

 

 

 

 

 

error: Content is protected !!