Home / hukum kriminal & tipikor / News

Minggu, 1 Desember 2024 - 21:43 WIB

MK Perkuat Wewenang KPK Usut Kasus Korupsi Militer: Era Baru Penegakan Hukum di Indonesia

Foto istimewa Dok PIN

Foto istimewa Dok PIN

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat gebrakan hukum dengan memutuskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memiliki wewenang untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan oknum militer. Keputusan ini berlaku selama penyelidikan kasus tersebut dimulai oleh KPK sejak awal. Putusan ini menjadi pemaknaan baru terhadap Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Baca Juga  Gerak Cepat Polres Tanjung Perak Tangkap Pelaku Penganiayaan di Surabaya, Motif Cemburu Bikin Geram
Baca Juga  Terungkap! Wali Kota Semarang Hevearita dan Suami Ditahan KPK atas Dugaan Korupsi
Baca Juga  Mendagri Tito Karnavian: Pilkada Pilar Penting Demokrasi, Harap Proses Aman dan Damai

Keputusan ini mendapat perhatian luas karena menegaskan prinsip kesetaraan hukum, termasuk dalam institusi militer yang selama ini memiliki peradilan tersendiri. Dengan langkah ini, MK memperluas cakupan peran KPK dalam memberantas korupsi di Tanah Air.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayor Jenderal TNI Hariyanto menyampaikan bahwa TNI menghormati keputusan MK sebagai lembaga negara yang berwenang menafsirkan undang-undang.

Baca Juga  Pemerintah RI dan Kanada Bahas Percepatan Perundingan Indonesia-Canada CEPA
Baca Juga  Dugaan Gratifikasi Mark Up Klaim Dana BPJS Kesehatan Dipolisikan, Pelapor Minta RS Efarina Ditutup
Baca Juga  Penemuan Mayat Siswi SMP, Ada Luka Lebam di Bagian Dagu

“TNI akan mempelajari lebih lanjut putusan ini, termasuk dampaknya, dan berkoordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, serta instansi terkait. Hal ini untuk memastikan pelaksanaan hukum berjalan adil dan transparan tanpa mengganggu tugas utama TNI dalam menjaga kedaulatan negara,” ujar Hariyanto kepada media pada Jumat (29/11).

Ia juga menekankan bahwa TNI siap mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi yang sejalan dengan semangat reformasi hukum di Indonesia. “TNI berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme, termasuk dalam mengawal penegakan hukum yang tidak pandang bulu,” tambahnya.

 

Dukungan Masyarakat dan Praktisi Hukum

Putusan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi dan aktivis antikorupsi. Direktur Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Indonesia, Dr. Dian Pranowo, menyebut langkah ini sebagai tonggak sejarah dalam menciptakan keadilan yang lebih inklusif.

Baca Juga  Mafia BBM Subsidi “Tofanli Alias Jerico” Merajalela di Salatiga dan Sekitarnya, Warga Geram dan Lembaga Anti Korupsi Desak Tindakan Tegas
Baca Juga  Lambannya Penanganan Kasus Oknum Polisi Diduga Gelapkan 5 Mobil CV K&R Maha Jaya Trans: Diduga Ada Bekingan? Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah
Baca Juga  Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tiba di KPK Usai OTT, Diduga Langgar Pasal Penyalahgunaan Wewenang

“Tidak ada alasan untuk memberi kekebalan kepada siapa pun yang terlibat korupsi, termasuk aparat militer. Dengan wewenang baru ini, KPK dapat memastikan bahwa semua pihak, tanpa terkecuali, bertanggung jawab di depan hukum,” ujar Dian.

Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat berharap agar kolaborasi antara KPK dan institusi militer dapat berjalan dengan baik tanpa mengurangi efektivitas kedua pihak dalam menjalankan tugasnya masing-masing.

 

Peningkatan Harapan Publik

Putusan ini juga membawa harapan baru bagi masyarakat yang menginginkan Indonesia bebas dari praktik korupsi. Transparansi dan penegakan hukum yang tegas dinilai sebagai kunci untuk memperbaiki citra negara di mata dunia internasional.

Baca Juga  Calon Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Ziarah ke Makam Sunan Pandanaran dan Sunan Kalijaga
Baca Juga  Presiden Prabowo Bertemu Perdana Menteri Pakistan, Bahas Penguatan Kerja Sama Ekonomi
Baca Juga  Jalan Roro Djonggrang Langganan Banjir, Warga Klaten Tutup Akses Jalan

Dengan keputusan ini, diharapkan tidak ada lagi hambatan dalam penanganan kasus-kasus besar, khususnya yang melibatkan oknum militer. KPK kini memiliki pijakan hukum yang kuat untuk mengusut dugaan korupsi lintas sektor, termasuk di lingkungan yang sebelumnya sulit dijangkau.

Apakah ini menjadi awal era baru pemberantasan korupsi di Indonesia? Hanya waktu yang akan menjawab. Namun, yang jelas, masyarakat kini menanti aksi nyata dari KPK dan TNI dalam mewujudkan keadilan tanpa pandang bulu.

(Red/Erni)

 

error: Content is protected !!