JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat gebrakan hukum dengan memutuskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memiliki wewenang untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan oknum militer. Keputusan ini berlaku selama penyelidikan kasus tersebut dimulai oleh KPK sejak awal. Putusan ini menjadi pemaknaan baru terhadap Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Keputusan ini mendapat perhatian luas karena menegaskan prinsip kesetaraan hukum, termasuk dalam institusi militer yang selama ini memiliki peradilan tersendiri. Dengan langkah ini, MK memperluas cakupan peran KPK dalam memberantas korupsi di Tanah Air.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayor Jenderal TNI Hariyanto menyampaikan bahwa TNI menghormati keputusan MK sebagai lembaga negara yang berwenang menafsirkan undang-undang.
“TNI akan mempelajari lebih lanjut putusan ini, termasuk dampaknya, dan berkoordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, serta instansi terkait. Hal ini untuk memastikan pelaksanaan hukum berjalan adil dan transparan tanpa mengganggu tugas utama TNI dalam menjaga kedaulatan negara,” ujar Hariyanto kepada media pada Jumat (29/11).
Ia juga menekankan bahwa TNI siap mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi yang sejalan dengan semangat reformasi hukum di Indonesia. “TNI berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme, termasuk dalam mengawal penegakan hukum yang tidak pandang bulu,” tambahnya.
Dukungan Masyarakat dan Praktisi Hukum
Putusan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi dan aktivis antikorupsi. Direktur Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Indonesia, Dr. Dian Pranowo, menyebut langkah ini sebagai tonggak sejarah dalam menciptakan keadilan yang lebih inklusif.
“Tidak ada alasan untuk memberi kekebalan kepada siapa pun yang terlibat korupsi, termasuk aparat militer. Dengan wewenang baru ini, KPK dapat memastikan bahwa semua pihak, tanpa terkecuali, bertanggung jawab di depan hukum,” ujar Dian.
Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat berharap agar kolaborasi antara KPK dan institusi militer dapat berjalan dengan baik tanpa mengurangi efektivitas kedua pihak dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
Peningkatan Harapan Publik
Putusan ini juga membawa harapan baru bagi masyarakat yang menginginkan Indonesia bebas dari praktik korupsi. Transparansi dan penegakan hukum yang tegas dinilai sebagai kunci untuk memperbaiki citra negara di mata dunia internasional.
Dengan keputusan ini, diharapkan tidak ada lagi hambatan dalam penanganan kasus-kasus besar, khususnya yang melibatkan oknum militer. KPK kini memiliki pijakan hukum yang kuat untuk mengusut dugaan korupsi lintas sektor, termasuk di lingkungan yang sebelumnya sulit dijangkau.
Apakah ini menjadi awal era baru pemberantasan korupsi di Indonesia? Hanya waktu yang akan menjawab. Namun, yang jelas, masyarakat kini menanti aksi nyata dari KPK dan TNI dalam mewujudkan keadilan tanpa pandang bulu.
(Red/Erni)