JAKARTA UTARA – Komandan Intelijen Garuda Sakti RI, Holil, menyerukan kepada Kapolri dan jajaran Polres Metro Jakarta Utara untuk segera mengusut kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Ahmad Sujai, seorang oknum satpam rumah susun di wilayah Rorotan, Jakarta Utara. Holil menegaskan bahwa kasus ini harus diproses secara tegas sesuai hukum guna memberikan efek jera sekaligus menekan peredaran narkoba di masyarakat.
Dugaan Pelanggaran UU Narkotika
Ahmad Sujai diduga melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman berat bagi pengedar maupun pengguna narkoba.
Pasal 114 ayat (2): Menyatakan bahwa pengedar narkotika bisa dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar.
Pasal 127 ayat (1): Pengguna narkotika jenis tertentu dapat dikenakan hukuman rehabilitasi, namun tetap harus melalui proses hukum untuk menentukan statusnya sebagai pengguna murni atau terlibat jaringan peredaran.
Holil menekankan pentingnya pengusutan tuntas agar kasus ini tidak menimbulkan preseden buruk, mengingat Ahmad Sujai bekerja sebagai satpam yang seharusnya menjadi figur penegak kedisiplinan di lingkungannya.

“Ini bukan hanya masalah individu, tetapi ancaman besar bagi masyarakat luas, terutama generasi muda. Aparat hukum harus mengambil tindakan tegas untuk memastikan hukum berjalan sesuai aturan,” ujar Holil.
Ancaman Narkoba dan Dampaknya
Holil menambahkan bahwa peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi stabilitas sosial dan masa depan bangsa. “Penyalahgunaan narkotika tidak hanya menghancurkan individu tetapi juga keluarga dan komunitas. Jika tidak diberantas, dampaknya bisa sangat luas,” tambahnya.
Dalam konteks hukum, Ahmad Sujai tidak hanya menghadapi ancaman pidana tetapi juga potensi sanksi sosial dari komunitas rusun tempat ia bertugas.
Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum
Holil berharap agar pihak kepolisian, khususnya Polres Metro Jakarta Utara, segera melakukan langkah-langkah berikut:
1. Mengamankan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
2. Melakukan tes urine untuk memastikan status Sujai sebagai pengguna atau pengedar.
3. Mengusut jaringan yang terkait dengan peredaran narkoba di wilayah rusun.
4. Memberikan transparansi dalam penanganan kasus untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Tanggapan Masyarakat
Sejumlah warga di sekitar rusun mengungkapkan rasa kecewa terhadap dugaan keterlibatan Sujai dalam kasus narkotika. “Kami berharap aparat segera bertindak. Ini demi menjaga nama baik lingkungan dan memberikan rasa aman bagi warga,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Komitmen Memberantas Narkoba
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari penegak hukum hingga masyarakat. Sebagai Komandan Intelijen Garuda Sakti RI, Holil menutup pernyataannya dengan seruan keras: “Kita harus memutus mata rantai peredaran narkoba. Tidak ada tempat bagi pelanggar hukum, apalagi jika itu dilakukan oleh seseorang yang seharusnya menjaga keamanan.”
Hingga berita ini diturunkan, Ahmad Sujai belum memberikan tanggapan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Proses penyelidikan oleh pihak berwenang masih terus berlanjut.
(Red/Time)