Home / EKONOMI BISNIS / News

Jumat, 29 November 2024 - 11:01 WIB

Fakta Fakta Proyek Hortikultura WNA di Sumowono: Bukti Pembiaran atau Kelalaian Aparat?

Foto Istimewa Ketika Awak Media Dan Lembaga melakukan investasi Mendalam Kepada kepala Desa Dan di Wakili oleh staf Dinas Perijinan

Foto Istimewa Ketika Awak Media Dan Lembaga melakukan investasi Mendalam Kepada kepala Desa Dan di Wakili oleh staf Dinas Perijinan

Kabupaten Semarang – Proyek hortikultura milik warga negara asing (WNA) di Kecamatan Sumowono kembali menjadi sorotan tajam. Tidak hanya melanggar aturan tata ruang dan tidak memiliki izin resmi, respons lambat dari pihak dinas perizinan semakin memperkeruh situasi. Muncul dugaan bahwa pembiaran sistematis menjadi penyebab utama pelanggaran terus berlangsung tanpa efek jera.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Tahan Tom Lembong Terkait Kasus Korupsi Impor Gula: Di Balik Teriakan Perubahan, Dugaan Skema Lepas dari Jeratan Hukum!
Baca Juga  Sambut Pemilu, Relawan Pesat Bagikan 1.500 Botol Susu Gratis di Salatiga: Dorong Program Pemenuhan Gizi untuk Kesejahteraan Masyarakat
Baca Juga  VRITIMES Resmi Menjalin Kerjasama dengan Lckinews.com untuk Memperluas Jangkauan Distribusi Press Release

Pembiaran yang Menyulut Polemik

Kepala Desa Sumowono, Budi, menyatakan dengan tegas bahwa proyek milik Syeh Mad Sabawi, seorang WNA yang belum resmi menjadi WNI, tidak pernah mendapatkan izin untuk beroperasi. “Sudah banyak pihak datang, seperti LSM, media, dan Satpol PP, tapi tetap tidak ada tindakan tegas. Ini menjadi preseden buruk,” ujar Budi dalam keterangannya.

Ia juga menyinggung perilaku pemilik proyek yang dianggap tidak menghormati adat setempat. “Dia seperti tidak kulonuwun (permisi). Sikapnya arogan, dan proyeknya mengabaikan aturan,” tambahnya.

Dinas Perizinan Bungkam, Kekecewaan Memuncak

Pada Jumat (29/11), staf dinas perizinan akhirnya menemui awak media di kantor desa setelah ditunggu sejak pukul 08.00 pagi. Namun, alih-alih memberikan penjelasan, mereka hanya bungkam. “Kami menunggu selama empat jam, dari pagi hingga menjelang sholat Jumat, tapi mereka tidak memberikan tanggapan apa pun,” ungkap seorang jurnalis yang kecewa dengan sikap tersebut.

Baca Juga  Skandal Perjudian Dadu di Yogyakarta: Ketidakpastian Penegakan Hukum di Tengah Aktivitas Ilegal
Baca Juga  Indogo.id Meluncurkan Program LenMars untuk Tracking Customer Journey di Bidang Marketing
Baca Juga  Hisense: Perusahaan kelas dunia harus memiliki kinerja ESG kelas satu

Ketika ditanya langsung apakah dinas perizinan sengaja melakukan pembiaran terhadap proyek ilegal tersebut, staf dinas memilih diam. Sikap ini memunculkan spekulasi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang sengaja melindungi proyek tersebut.

Pelanggaran Tata Ruang dan Izin Resmi

Proyek hortikultura ini berdiri di atas lahan hijau yang semestinya dilindungi sebagai area resapan air. Pembangunan di zona ini melanggar Pasal 69 Ayat (1) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang dapat dikenai sanksi pidana hingga 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Foto istimewa

Selain itu, proyek tersebut tidak memiliki izin lokasi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun izin usaha. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran paksa bangunan.

Arogansi Pemilik Proyek: Media Diusir Kasar

Ketika mencoba mengonfirmasi langsung ke lokasi, awak media dihadapkan pada sikap arogan pemilik proyek. Syeh Mad Sabawi secara kasar mengusir para jurnalis yang sedang bertugas. Tindakan ini melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga  Proyek Talud Jembatan Kedung Kandang Gunungkidul Bermasalah, Dana Miliaran Diduga Disalahgunakan
Baca Juga  Rayakan Ulang Tahun ke-11 Grand Galaxy Park: Serene Festivities
Baca Juga  Proyek Revitalisasi Rawa Pening Disorot: Pelarangan Liputan, Dugaan Penyalahgunaan BBM, dan Kualitas Bangunan yang Diragukan

Salah satu jurnalis menyatakan, “Kami datang untuk memberitakan secara berimbang, tetapi justru mendapatkan perlakuan seperti ini. Ini adalah bentuk penghalangan kerja pers.”

Desakan Warga dan Harapan Tindakan Tegas

Masyarakat sekitar meminta aparat untuk segera bertindak tegas terhadap proyek ilegal ini. “Kalau pemerintah membiarkan, hukum untuk siapa? Kami ingin aturan ditegakkan, tidak peduli siapa yang melanggar,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Awak media dan warga mendesak agar:

1. Penyelidikan menyeluruh dilakukan terhadap legalitas proyek hortikultura tersebut.

2. Tindakan tegas diambil terhadap pelanggaran tata ruang dan izin usaha.

3. Sikap arogan pemilik proyek dan penghalangan kerja pers diselidiki untuk menjamin kebebasan jurnalistik.

Teguran untuk Aparat Perizinan

Ketidaktegasan dinas perizinan dalam menindak pelanggaran ini menjadi perhatian khusus. Jika pembiaran ini terus berlangsung, dikhawatirkan akan muncul lebih banyak pelanggaran hukum yang melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

(Red/Time)

 

Share :

Baca Juga

hukum kriminal & tipikor

Penyitaan Uang Tunai Rp288 Miliar Terkait Kasus PT Duta Palma Group oleh Kejaksaan Agung

EKONOMI BISNIS

Satgas Kejaksaan Tangkap Buronan Pajak Haji Ambo Ake, Begini Jerat Hukum yang Menanti

News

Momentum Hari Disabilitas Internasional, JAM-Intelijen Dorong Kemandirian dan Prestasi Penyandang Disabilitas

EKONOMI BISNIS

Experience Travel Mengangkat Danau Toba sebagai Destinasi Prioritas Indonesia

News

Pemerintah Tegaskan Komitmen Kedaulatan dan Kerja Sama Ekonomi di Laut Natuna Utara

EKONOMI BISNIS

Bitcoin Meroket 129% di 2024: Akankah Sentuh Rp1,59 Miliar di Desember?

EKONOMI BISNIS

Kenapa XRP Naik Drastis? Ini 5 Katalis Pentingnya!

EKONOMI BISNIS

Jelajahi Dunia Tanpa Batas: Tas Bodypack Pilihan Tepat untuk Aktivitas Outdoor