PortalindonesiaNews.Net – Polres Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia dengan memfasilitasi pelaksanaan pemungutan suara bagi para tahanan di rutan Polres Semarang. Kegiatan ini digelar dengan penjagaan ketat pada hari Rabu (27/11/2024), memastikan tahanan dapat menjalankan hak pilihnya meski berada di balik jeruji besi.
Pemungutan Suara di Rutan: Proses dan Penyesuaian
Sebanyak 34 tahanan tercatat berada di rutan Polres Semarang, terdiri dari 31 laki-laki dan 3 perempuan. Dari jumlah tersebut, 27 tahanan memenuhi syarat untuk memberikan hak pilih mereka setelah mendapatkan undangan pindah memilih.
Pemungutan suara dimulai pukul 11.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB. Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto W, S.H., S.I.K., M.H., hadir langsung memantau jalannya proses, didampingi Wakapolres dan Kasat Tahti. Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Polres Semarang, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang.
“Semua tahanan yang memenuhi syarat, sesuai undangan pindah memilih dari KPU, mendapatkan hak pilihnya meskipun berada di rutan,” ujar AKBP Ike.
Namun, tujuh tahanan tidak dapat menyalurkan hak pilih mereka. Empat di antaranya adalah laki-laki yang berasal dari luar Jawa Tengah, sementara tiga lainnya, termasuk seorang perempuan, merupakan tahanan yang baru masuk ke rutan Polres setelah batas waktu pengajuan pindah memilih yang ditetapkan pada 20 November 2024.
“Ketiga tahanan ini masuk setelah batas waktu pengajuan, sehingga tidak memungkinkan untuk mengurus undangan pindah memilih,” tegas AKBP Ike.
Distribusi Pemilih di Empat TPS
Ke-27 tahanan yang memenuhi syarat memilih diakomodasi melalui empat TPS yang berada di wilayah Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat. Pembagian pemilih di TPS sebagai berikut:
TPS 3: 6 orang
TPS 4: 8 orang
TPS 5: 6 orang
TPS 6: 7 orang
Setiap TPS mengirimkan perwakilannya, termasuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pengawas Pemilu (Panwas), Linmas, serta saksi dari pasangan calon. Proses pemungutan suara dilakukan di dalam rutan, sementara personel Polres Semarang mengawasi dari luar untuk menjaga keamanan tanpa mengganggu kebebasan tahanan dalam memberikan suara.
“Semua unsur dari masing-masing TPS hadir. Kami memastikan proses ini berjalan transparan dan aman,” tambah Kapolres.
Terima Kasih kepada KPU dan Bawaslu
Kapolres Semarang mengapresiasi dukungan KPU dan Bawaslu Kabupaten Semarang atas fasilitasi hak pilih bagi tahanan. “Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama ini. Dengan kegiatan ini, para tahanan dapat menjalankan hak pilihnya seperti warga lainnya,” pungkas AKBP Ike.
Menjaga Hak Asasi di Balik Jeruji
Pemungutan suara bagi tahanan di rutan Polres Semarang menjadi bukti nyata bahwa hak politik warga negara tetap dihormati, meskipun mereka tengah menghadapi proses hukum. Langkah ini diharapkan menjadi teladan bagi institusi lain untuk terus menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.
Laporan oleh : iskandar