Home / EKONOMI BISNIS / Jawa Tengah / Kab. Semarang / News / Peristiwa

Rabu, 27 November 2024 - 11:18 WIB

Arogansi Pemilik Hortikultura di Lahan Hijau Sumowono: WNA Halangi Tugas Media dan Diduga Langgar Hukum

Foto ketika para jurnalis hendak mau wawancara agar perimbang namun berujung diusir secara arogansi oleh pemilik  : syeh Mad Sabawi

Foto ketika para jurnalis hendak mau wawancara agar perimbang namun berujung diusir secara arogansi oleh pemilik : syeh Mad Sabawi

Kabupaten Semarang, – Sebuah proyek hortikultura yang berdiri di atas lahan hijau di Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, kembali menjadi sorotan. Proyek yang dimiliki oleh seorang warga negara asing (WNA) bernama Syeh Mad Sabawi, diduga melanggar berbagai aturan hukum terkait tata ruang dan izin usaha. Ironisnya, Syeh Mad Sabawi juga menunjukkan arogansi dengan mengusir awak media yang hendak mengonfirmasi legalitas proyek tersebut.

Baca Juga  Diduga Gunakan Inventaris Desa, Anak Kepala Desa Wonoyoso Terlibat Kecelakaan yang Sebabkan Korban Jiwa
Baca Juga  5 Strategi Bisnis Sukses di 2025: Cara Cepat BEP dan Naik Omzet
Baca Juga  Usman Wibisono Bebas Murni, Siap Gugat Saksi Palsu: Perjuangan Panjang Demi Keadilan

Proyek yang diklaim sebagai area pertanian, perikanan, dan peternakan ini berdiri tanpa dilengkapi izin resmi, termasuk izin lokasi maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, pemilik proyek juga diketahui memiliki beberapa titik usaha lain, Seperti Tanam Saham di kafe yg berada di kawasan Curug 7 Bidadari, yang beberapa bulan lalu sempat ditutup karena tidak memiliki izin usaha.

Pelanggaran Hukum yang Diduga Terjadi

1. Pelanggaran Tata Ruang: Pembangunan di Lahan Hijau dan Resapan Air

Lahan yang digunakan untuk proyek hortikultura ini merupakan zona hijau, yang sesuai dengan aturan tata ruang tidak boleh digunakan untuk pembangunan. Kawasan ini juga merupakan daerah resapan air, sehingga aktivitas pembangunan dikhawatirkan merusak lingkungan.

Baca Juga  Negara Rugi Rp30,8 Miliar pada Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa, Empat Terdakwa Divonis
Baca Juga  Hisense Indonesia Telah Memproduksi Lokal 600.000 unit TV di tahun 2024
Baca Juga  Kejari Panggil Kembali Kades Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi 386 Mobil Siaga, Berkas Perkara Di-Split

Dasar Hukum: Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Jeratan Hukum: Pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

2. Tidak Memiliki Perizinan Resmi

Proyek hortikultura ini diketahui tidak dilengkapi dengan izin lokasi, izin usaha, maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dasar Hukum: Pasal 24 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Jeratan Hukum: Denda administratif, pembatalan izin, hingga pembongkaran bangunan.

3. Menghalangi Kerja Jurnalistik

Sikap arogan Syeh Mad Sabawi yang mengusir dan menyatakan ketidaksukaannya kepada media dianggap sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik, yang dilindungi oleh hukum di Indonesia.

Baca Juga  BRI Manajemen Investasi Sabet Penghargaan Best Investment Manager Kategori Saham USD 2024
Baca Juga  Paslon Robby Hernawan Bantu Warga Salatiga dengan Program “Tebus Murah Daging Ayam”, Antusiasme Warga Tinggi
Baca Juga  Successful Consultation and Dissemination Workshop on Community-Based Plastic Waste Management in Mangrove Ecosystems in Indonesia

Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa tindakan menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenakan pidana 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

 

Foto Arogansi syeh Mad Sabawi kepada para Wak media

Insiden Pengusiran Media

Awak media yang hendak melakukan konfirmasi mendatangi lokasi proyek dan diterima oleh beberapa karyawan. Setelah menunggu cukup lama, dua karyawan wanita menyebutkan bahwa pemilik proyek kemungkinan tidak akan kembali hari itu. Namun, ketika awak media hendak berpamitan, Syeh Mad Sabawi tiba-tiba muncul dan langsung meluapkan kemarahannya.

Pemilik proyek dengan nada tinggi menyatakan ketidaksukaannya kepada media dan meminta mereka meninggalkan lokasi. “Dia mengusir kami dengan kata-kata kasar, bahkan mengatakan tidak suka dengan kehadiran media,” ujar salah satu jurnalis yang hadir.

 

Respon Warga: Pendatang Arogan dan Tidak Menghargai Lingkungan

Warga sekitar proyek hortikultura juga memberikan kesaksian bahwa pembangunan tersebut tidak memiliki izin dan berdiri di atas lahan hijau. Mereka mengeluhkan sikap arogan pemilik proyek yang dianggap tidak menghargai norma sosial.

Baca Juga  Gerak Cepat Polres Tanjung Perak Tangkap Pelaku Penganiayaan di Surabaya, Motif Cemburu Bikin Geram
Baca Juga  Kembali Gelar WSBP Inspiring Kindness: Girls on Site, WSBP Ajak Siswi SMAN 1 Kalijati Berkontribusi di Dunia Manufaktur dan Konstruksi
Baca Juga  Oknum Anggota Polresta Sidoarjo Diduga Nikah Siri dengan Wanita Penghibur, Kisruh Rumah Tangga Terus Memanas

“Syeh Mad Sabawi bukan warga asli Indonesia, dia pendatang. Tapi sikapnya sangat arogan dan tidak ramah kepada kami. Proyek ini juga jelas-jelas melanggar aturan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Tuntutan Warga dan Media

Warga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan terhadap proyek ilegal tersebut. Selain itu, awak media yang merasa dilecehkan akan melaporkan tindakan Syeh Mad Sabawi kepada pihak berwenang.

Baca Juga  Guru Perkosa Siswi SD hingga Hamil 6 Bulan di Lombok
Baca Juga  Gubernur Bengkulu Terjerat OTT KPK, Dugaan Korupsi untuk Pendanaan Pilkada
Baca Juga  Kades Bantal Terancam Sanksi: Dugaan Pelanggaran Gunakan Kendaraan Dinas di Kampanye

“Kami akan melaporkan arogansi dan penghalangan tugas jurnalistik ini. Sebagai pemilik usaha yang tinggal di Indonesia, dia harus menghormati hukum dan norma yang berlaku,” tegas salah satu jurnalis.

Baca Juga  Momen Mengharukan Pertemuan Ketua LCKI Jambi dan Ketua LCKI Jawa Tengah dalam Ajang Penghargaan Nasional
Baca Juga  India Jadi Pilihan Utama Pariwisata Medis Terjangkau Berkat Artemis Hospital
Baca Juga  Kado Natal Smart Home Terjangkau: Kamera CCTV Indoor 360° evomab EIPC-PTZ1A, Aman dan Berguna

Catatan Khusus

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam tata ruang dan perlindungan terhadap kebebasan pers. Aparat diharapkan segera menindak proyek yang melanggar aturan sekaligus memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang menghambat tugas jurnalis. Dengan langkah tegas, supremasi hukum dan norma sosial dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.

Share :

Baca Juga

hukum kriminal & tipikor

Penyitaan Uang Tunai Rp288 Miliar Terkait Kasus PT Duta Palma Group oleh Kejaksaan Agung

EKONOMI BISNIS

Satgas Kejaksaan Tangkap Buronan Pajak Haji Ambo Ake, Begini Jerat Hukum yang Menanti

News

Momentum Hari Disabilitas Internasional, JAM-Intelijen Dorong Kemandirian dan Prestasi Penyandang Disabilitas

EKONOMI BISNIS

Experience Travel Mengangkat Danau Toba sebagai Destinasi Prioritas Indonesia

News

Pemerintah Tegaskan Komitmen Kedaulatan dan Kerja Sama Ekonomi di Laut Natuna Utara

EKONOMI BISNIS

Bitcoin Meroket 129% di 2024: Akankah Sentuh Rp1,59 Miliar di Desember?

EKONOMI BISNIS

Jelajahi Dunia Tanpa Batas: Tas Bodypack Pilihan Tepat untuk Aktivitas Outdoor

EKONOMI BISNIS

Kenapa XRP Naik Drastis? Ini 5 Katalis Pentingnya!