Home / EKONOMI BISNIS / Jawa Tengah / Kab. Semarang / News / Peristiwa

Rabu, 27 November 2024 - 11:18 WIB

Arogansi Pemilik Hortikultura di Lahan Hijau Sumowono: WNA Halangi Tugas Media dan Diduga Langgar Hukum

Foto ketika para jurnalis hendak mau wawancara agar perimbang namun berujung diusir secara arogansi oleh pemilik  : syeh Mad Sabawi

Foto ketika para jurnalis hendak mau wawancara agar perimbang namun berujung diusir secara arogansi oleh pemilik : syeh Mad Sabawi

Kabupaten Semarang, – Sebuah proyek hortikultura yang berdiri di atas lahan hijau di Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, kembali menjadi sorotan. Proyek yang dimiliki oleh seorang warga negara asing (WNA) bernama Syeh Mad Sabawi, diduga melanggar berbagai aturan hukum terkait tata ruang dan izin usaha. Ironisnya, Syeh Mad Sabawi juga menunjukkan arogansi dengan mengusir awak media yang hendak mengonfirmasi legalitas proyek tersebut.

Baca Juga  Warung Milik Warga di Cilacap Dirusak OTK, Diduga Bermotif Dendam
Baca Juga  Maraknya Aksi Debt Collector Anak Buah Poleng Diduga Kasar dan Rampas Sepeda Motor Meresahkan Warga Salatiga, LAPK Majapahit Nusantara Desak Tindakan Tegas
Baca Juga  Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Program Prioritas Kemenko PMK

Proyek yang diklaim sebagai area pertanian, perikanan, dan peternakan ini berdiri tanpa dilengkapi izin resmi, termasuk izin lokasi maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, pemilik proyek juga diketahui memiliki beberapa titik usaha lain, Seperti Tanam Saham di kafe yg berada di kawasan Curug 7 Bidadari, yang beberapa bulan lalu sempat ditutup karena tidak memiliki izin usaha.

Pelanggaran Hukum yang Diduga Terjadi

1. Pelanggaran Tata Ruang: Pembangunan di Lahan Hijau dan Resapan Air

Lahan yang digunakan untuk proyek hortikultura ini merupakan zona hijau, yang sesuai dengan aturan tata ruang tidak boleh digunakan untuk pembangunan. Kawasan ini juga merupakan daerah resapan air, sehingga aktivitas pembangunan dikhawatirkan merusak lingkungan.

Baca Juga  MARS Bergerak: Relawan Sinoeng-Budi Siapkan Strategi Kemenangan
Baca Juga  Demo Petani Brebes Tuntut Ganti Rugi Imbas Pabrik PT Daehan Global
Baca Juga  Miris! Dugaan Oknum Wartawan di Banyumas Jadi Kaki Tangan Mafia Solar

Dasar Hukum: Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Jeratan Hukum: Pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

2. Tidak Memiliki Perizinan Resmi

Proyek hortikultura ini diketahui tidak dilengkapi dengan izin lokasi, izin usaha, maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dasar Hukum: Pasal 24 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Jeratan Hukum: Denda administratif, pembatalan izin, hingga pembongkaran bangunan.

3. Menghalangi Kerja Jurnalistik

Sikap arogan Syeh Mad Sabawi yang mengusir dan menyatakan ketidaksukaannya kepada media dianggap sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik, yang dilindungi oleh hukum di Indonesia.

Baca Juga  Proyek Penataan Lahan Bergazebo di Bawen Bebas Beroperasi Tanpa Izin, Diduga Langgar Sejumlah Aturan
Baca Juga  JAM-Pidum Dukung Digitalisasi Sistem Peradilan bersama World Bank dan KDI
Baca Juga  Babinsa Pilangsari Dampingi Petani dalam Pemupukan Padi untuk Dukung Swasembada Pangan

Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa tindakan menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenakan pidana 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

 

Foto Arogansi syeh Mad Sabawi kepada para Wak media

Insiden Pengusiran Media

Awak media yang hendak melakukan konfirmasi mendatangi lokasi proyek dan diterima oleh beberapa karyawan. Setelah menunggu cukup lama, dua karyawan wanita menyebutkan bahwa pemilik proyek kemungkinan tidak akan kembali hari itu. Namun, ketika awak media hendak berpamitan, Syeh Mad Sabawi tiba-tiba muncul dan langsung meluapkan kemarahannya.

Pemilik proyek dengan nada tinggi menyatakan ketidaksukaannya kepada media dan meminta mereka meninggalkan lokasi. “Dia mengusir kami dengan kata-kata kasar, bahkan mengatakan tidak suka dengan kehadiran media,” ujar salah satu jurnalis yang hadir.

 

Respon Warga: Pendatang Arogan dan Tidak Menghargai Lingkungan

Warga sekitar proyek hortikultura juga memberikan kesaksian bahwa pembangunan tersebut tidak memiliki izin dan berdiri di atas lahan hijau. Mereka mengeluhkan sikap arogan pemilik proyek yang dianggap tidak menghargai norma sosial.

Baca Juga  Sedekah Bumi : Bandungan Bersatu Dalam Keberagaman
Baca Juga  Bobroknya Etika Politik di Tengah Pesta Demokrasi: Pilgub dan Pilkada Serentak 2024 Jadi Ajang Transaksi Kepentingan
Baca Juga  Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tiba di KPK Usai OTT, Diduga Langgar Pasal Penyalahgunaan Wewenang

“Syeh Mad Sabawi bukan warga asli Indonesia, dia pendatang. Tapi sikapnya sangat arogan dan tidak ramah kepada kami. Proyek ini juga jelas-jelas melanggar aturan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Tuntutan Warga dan Media

Warga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan terhadap proyek ilegal tersebut. Selain itu, awak media yang merasa dilecehkan akan melaporkan tindakan Syeh Mad Sabawi kepada pihak berwenang.

Baca Juga  Penghuni Kost di Bergas Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa Dalam Kamar
Baca Juga  Patroli Tiga Pilar, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Kota Salatiga Jelang Pilkada 2024
Baca Juga  Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Karakter PRIMA, Pilar Utama Jaksa Masa Depan

“Kami akan melaporkan arogansi dan penghalangan tugas jurnalistik ini. Sebagai pemilik usaha yang tinggal di Indonesia, dia harus menghormati hukum dan norma yang berlaku,” tegas salah satu jurnalis.

Baca Juga  Ditinggal Pemilik Pergi, Rumah di Bringin Terbakar
Baca Juga  Pemerintah Perkuat Hilirisasi Komoditas Strategis Melalui Indikasi Geografis
Baca Juga  TNI AU Gagalkan Penyelundupan Sabu 2 Kg di Bandara Sultan Iskandar Muda

Catatan Khusus

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam tata ruang dan perlindungan terhadap kebebasan pers. Aparat diharapkan segera menindak proyek yang melanggar aturan sekaligus memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang menghambat tugas jurnalis. Dengan langkah tegas, supremasi hukum dan norma sosial dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.

error: Content is protected !!