Home / EKONOMI BISNIS / hukum kriminal & tipikor / News

Selasa, 26 November 2024 - 18:32 WIB

Kejaksaan Agung Bantah Tuduhan Plagiat dan Sumpah Palsu dalam Kasus Praperadilan TTL

JAKARTA , Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara tegas membantah tuduhan plagiat dan sumpah palsu yang dilontarkan oleh kuasa hukum pemohon dalam sidang praperadilan kasus tersangka TTL, terkait dugaan pelanggaran dalam impor gula. Tuduhan tersebut diarahkan pada pendapat tertulis dua ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Kejaksaan, yakni Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman, Ph.D.

Pendapat Tertulis: Pointer, Bukan Alat Bukti Tertulis

Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa pendapat tertulis dari kedua ahli tersebut hanya merupakan pointer atau rangkuman untuk membantu efisiensi jalannya persidangan. “Pointer ini bertujuan mempermudah pihak yang terlibat memahami konteks kasus, bukan untuk dijadikan alat bukti tertulis sebagaimana diatur dalam KUHAP,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Berbeda Substansi, Tidak Ada Indikasi Plagiat

Kejaksaan Agung juga mengklarifikasi bahwa meskipun terdapat kesamaan pandangan hukum dalam beberapa poin, kedua pendapat tersebut memiliki substansi yang berbeda. Pendapat Prof. Hibnu Nugroho mencakup lima halaman dengan sembilan pokok persoalan, sementara pendapat Taufik Rahman terdiri dari tujuh halaman dengan 18 pokok persoalan.

“Konsistensi pandangan terkait regulasi hukum, seperti PERMA No. 4 Tahun 2016 dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, menunjukkan penafsiran hukum yang sama, bukan tindakan plagiat,” tegas Harli.

Fokus pada Keterangan Langsung di Persidangan

Merujuk pada Pasal 186 KUHAP, Kejaksaan menekankan bahwa nilai hukum utama terletak pada keterangan ahli yang disampaikan langsung dalam persidangan. Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman hadir secara langsung untuk memberikan keterangan. Pointer tertulis hanya sebagai alat bantu dokumentasi dan tidak menjadi dasar dalam pengambilan putusan.

Ahli Lain yang Dihadirkan Kejaksaan

Selain kedua ahli tersebut, Kejaksaan Agung juga menghadirkan Dr. Ahmad Redi (ahli hukum administrasi negara), Evenry Sihombing (auditor BPKP), dan Prof. Agus Surono (ahli hukum pidana). Beberapa ahli yang berhalangan hadir tetap menyampaikan pendapatnya dalam bentuk tertulis atas permintaan Hakim untuk mempermudah sidang.

Baca Juga  Gebrakan untuk Gen Z Indonesia, BINUS UNIVERSITY Siapkan Kejutan Bagi Dunia Pendidikan

Komitmen Profesionalisme Kejaksaan Agung

Dalam keterangannya, Harli Siregar menegaskan bahwa tuduhan plagiat tersebut merupakan kesalahpahaman yang tidak relevan dengan fakta hukum di persidangan. “Kejaksaan Agung berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Kasus praperadilan TTL masih terus bergulir, dengan perhatian luas dari publik. Kejaksaan Agung berharap proses hukum ini dapat berjalan adil, tanpa gangguan opini yang tidak berdasar.

 

Reporter: M. Ridho

Sumber: Kejaksaan Agung RI, Pusat Penerangan H

ukum

 

Share :

Baca Juga

hukum kriminal & tipikor

Penyitaan Uang Tunai Rp288 Miliar Terkait Kasus PT Duta Palma Group oleh Kejaksaan Agung

EKONOMI BISNIS

Satgas Kejaksaan Tangkap Buronan Pajak Haji Ambo Ake, Begini Jerat Hukum yang Menanti

News

Momentum Hari Disabilitas Internasional, JAM-Intelijen Dorong Kemandirian dan Prestasi Penyandang Disabilitas

EKONOMI BISNIS

Experience Travel Mengangkat Danau Toba sebagai Destinasi Prioritas Indonesia

News

Pemerintah Tegaskan Komitmen Kedaulatan dan Kerja Sama Ekonomi di Laut Natuna Utara

EKONOMI BISNIS

Bitcoin Meroket 129% di 2024: Akankah Sentuh Rp1,59 Miliar di Desember?

EKONOMI BISNIS

Jelajahi Dunia Tanpa Batas: Tas Bodypack Pilihan Tepat untuk Aktivitas Outdoor

EKONOMI BISNIS

Kenapa XRP Naik Drastis? Ini 5 Katalis Pentingnya!