JAKARTA , Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara tegas membantah tuduhan plagiat dan sumpah palsu yang dilontarkan oleh kuasa hukum pemohon dalam sidang praperadilan kasus tersangka TTL, terkait dugaan pelanggaran dalam impor gula. Tuduhan tersebut diarahkan pada pendapat tertulis dua ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Kejaksaan, yakni Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman, Ph.D.
Pendapat Tertulis: Pointer, Bukan Alat Bukti Tertulis
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa pendapat tertulis dari kedua ahli tersebut hanya merupakan pointer atau rangkuman untuk membantu efisiensi jalannya persidangan. “Pointer ini bertujuan mempermudah pihak yang terlibat memahami konteks kasus, bukan untuk dijadikan alat bukti tertulis sebagaimana diatur dalam KUHAP,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Berbeda Substansi, Tidak Ada Indikasi Plagiat
Kejaksaan Agung juga mengklarifikasi bahwa meskipun terdapat kesamaan pandangan hukum dalam beberapa poin, kedua pendapat tersebut memiliki substansi yang berbeda. Pendapat Prof. Hibnu Nugroho mencakup lima halaman dengan sembilan pokok persoalan, sementara pendapat Taufik Rahman terdiri dari tujuh halaman dengan 18 pokok persoalan.
“Konsistensi pandangan terkait regulasi hukum, seperti PERMA No. 4 Tahun 2016 dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, menunjukkan penafsiran hukum yang sama, bukan tindakan plagiat,” tegas Harli.
Fokus pada Keterangan Langsung di Persidangan
Merujuk pada Pasal 186 KUHAP, Kejaksaan menekankan bahwa nilai hukum utama terletak pada keterangan ahli yang disampaikan langsung dalam persidangan. Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman hadir secara langsung untuk memberikan keterangan. Pointer tertulis hanya sebagai alat bantu dokumentasi dan tidak menjadi dasar dalam pengambilan putusan.
Ahli Lain yang Dihadirkan Kejaksaan
Selain kedua ahli tersebut, Kejaksaan Agung juga menghadirkan Dr. Ahmad Redi (ahli hukum administrasi negara), Evenry Sihombing (auditor BPKP), dan Prof. Agus Surono (ahli hukum pidana). Beberapa ahli yang berhalangan hadir tetap menyampaikan pendapatnya dalam bentuk tertulis atas permintaan Hakim untuk mempermudah sidang.
Komitmen Profesionalisme Kejaksaan Agung
Dalam keterangannya, Harli Siregar menegaskan bahwa tuduhan plagiat tersebut merupakan kesalahpahaman yang tidak relevan dengan fakta hukum di persidangan. “Kejaksaan Agung berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Kasus praperadilan TTL masih terus bergulir, dengan perhatian luas dari publik. Kejaksaan Agung berharap proses hukum ini dapat berjalan adil, tanpa gangguan opini yang tidak berdasar.
Reporter: M. Ridho
Sumber: Kejaksaan Agung RI, Pusat Penerangan H
ukum