JAKARTA, 26 November 2024 – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mengambil langkah strategis guna mengoptimalkan penerapan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Bina Keuda, Horas Maurits Panjaitan, menyampaikan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, Perpres Nomor 64 Tahun 2020, dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
“Pemda harus memastikan warganya menjadi peserta JKN melalui segmen kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP), atau sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan oleh Pemda,” jelas Maurits dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024.
Langkah Strategis Pemda untuk Penerapan JKN
Maurits menekankan bahwa Pemda perlu segera meningkatkan kepatuhan dalam menganggarkan dan membayar iuran peserta JKN.
Beberapa langkah strategis yang harus dilakukan Pemda meliputi:
1. Meningkatkan Kepatuhan Penganggaran Iuran JKN:
Pemda harus memasukkan alokasi iuran JKN dalam APBD 2025, sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 tentang penyetoran iuran JKN bagi PPU di lingkungan Pemda.
2. Penyetoran Iuran Tepat Waktu:
Iuran peserta JKN harus disetorkan ke BPJS Kesehatan melalui rekening kas umum daerah paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
3. Evaluasi oleh Gubernur:
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah harus memastikan APBD Kabupaten/Kota dialokasikan untuk iuran BPJS Kesehatan. Selain itu, Pemda diminta untuk tidak melakukan skema ganda dalam penyelenggaraan JKN.
4. Klasifikasi dan Kodifikasi Anggaran:
Penyesuaian penganggaran iuran JKN harus mengacu pada klasifikasi, kodifikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah.
Maurits mengingatkan bahwa langkah-langkah tersebut penting untuk memastikan pelaksanaan JKN berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
M.ridho
Sumber:
Kementerian Dalam Negeri, Pusat Penerangan (Puspen Kemendagri)
Siaran Pers, 26 November 202424