Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka kasus korupsi. Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers pada Minggu malam (24/11).
Rohidin ditetapkan tersangka setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil mengamankan delapan orang, termasuk pejabat di jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu. Alexander menyatakan OTT ini terkait dugaan pungutan kepada pegawai pemerintah daerah untuk pendanaan Pilkada.
Detail OTT dan Barang Bukti
Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah uang tunai, dokumen penting, serta barang bukti elektronik. Selain Rohidin, dua tersangka lainnya adalah:
Isnan Fajri (Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu)
Evriansyah alias Anca (Adc Gubernur Bengkulu)
“KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Ada dugaan kuat bahwa dana hasil pungutan digunakan untuk kepentingan Pilkada,” ungkap Alexander.
Skema Korupsi
Menurut keterangan, praktik ini melibatkan pemotongan anggaran dan setoran dari pejabat pemerintah daerah kepada Gubernur. Salah satu pejabat yang terjaring OTT diduga menyetor hingga Rp 2,9 miliar.
Tanggung Jawab Gubernur
Dalam pernyataan singkat, Rohidin mengaku siap bertanggung jawab atas kasus ini. “Sebagai pemimpin, saya bertanggung jawab penuh atas apa yang terjadi,” ujarnya saat meninggalkan Gedung KPK malam ini.
KPK Perketat Pengawasan Pemilu
Kasus ini kembali menyoroti integritas para pejabat daerah menjelang Pilkada 2024. KPK menegaskan akan terus mengawasi potensi penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam penggalangan dana yang melibatkan aparat negara.
Dampak Politik
Penetapan tersangka ini diprediksi akan mengguncang dinamika politik Bengkulu, terutama menjelang pemilihan kepala daerah. Beberapa pihak meminta agar proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi politik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyelenggaraan Pilkada harus mengutamakan prinsip demokrasi yang bersih dan bebas korupsi.
(Red/M.Ridho)