Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Ia tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024), sekitar pukul 14.33 WIB setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan awal di Polresta Bengkulu.
“Dengan mengenakan pakaian lengan panjang hitam dan masker, Rohidin tampak bungkam saat memasuki ruang pemeriksaan KPK. OTT ini turut melibatkan tujuh orang lainnya, dengan barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil pungutan.
Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, OTT ini terkait dengan dugaan pungutan kepada pegawai pemerintah daerah yang diduga untuk mendanai kampanye Pilkada. “Uang hasil pungutan masih dihitung. Perkembangan resmi akan diumumkan sore atau malam ini,” jelas Tessa.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebutkan bahwa temuan awal mengindikasikan adanya pelanggaran serius. “Pungutan ini diduga kuat digunakan untuk persiapan Pilkada, sebuah pelanggaran yang merugikan sistem pemerintahan dan kepercayaan publik,” tegas Alexander.
“Kapolresta Bengkulu Kombes Deddy Nata juga mengonfirmasi bahwa Rohidin sempat diperiksa sebelum dibawa ke Jakarta. Pemeriksaan awal dilakukan terhadap pihak-pihak yang diamankan, termasuk Rohidin, di Polresta Bengkulu.
Barang Bukti dan Dasar Hukum
Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah uang tunai yang kini masih dalam proses penghitungan oleh tim KPK. Dugaan awal mengarah pada pelanggaran Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”
Pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Proses Lanjutan dan Status Hukum
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum dari delapan orang yang diamankan. Hingga kini, identitas lengkap mereka, termasuk jumlah pasti uang yang diamankan, masih dirahasiakan.
Para tersangka berpotensi dijerat dengan pasal-pasal lain terkait penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi, tergantung hasil penyelidikan lanjutan
Reaksi Publik dan Harapan Transparansi
OTT ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi menjelang Pilkada. Publik berharap KPK dapat bertindak tegas dan transparan dalam mengusut kasus ini.
Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian besar, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2024, di mana integritas calon pemimpin daerah menjadi salah satu isu krusial.
Penulis: Erni