Home / EKONOMI BISNIS / hukum kriminal & tipikor / News

Minggu, 24 November 2024 - 12:54 WIB

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tiba di KPK Usai OTT, Diduga Langgar Pasal Penyalahgunaan Wewenang

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Ia tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024), sekitar pukul 14.33 WIB setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan awal di Polresta Bengkulu.

“Dengan mengenakan pakaian lengan panjang hitam dan masker, Rohidin tampak bungkam saat memasuki ruang pemeriksaan KPK. OTT ini turut melibatkan tujuh orang lainnya, dengan barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil pungutan.

 

Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, OTT ini terkait dengan dugaan pungutan kepada pegawai pemerintah daerah yang diduga untuk mendanai kampanye Pilkada. “Uang hasil pungutan masih dihitung. Perkembangan resmi akan diumumkan sore atau malam ini,” jelas Tessa.

Baca Juga  Mengenal Berbagai Jenis Gagang Pintu dan Keunggulannya
Baca Juga  Kunjungan Kehormatan Wamenlu Anis Matta kepada PM Qatar: Upaya Perkuat Hubungan Strategis Indonesia-Qatar
Baca Juga  Evista Sukses Besar Pakai Mobil Listrik Jadi Taksi Online, Jadi Viral dan Heboh!

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebutkan bahwa temuan awal mengindikasikan adanya pelanggaran serius. “Pungutan ini diduga kuat digunakan untuk persiapan Pilkada, sebuah pelanggaran yang merugikan sistem pemerintahan dan kepercayaan publik,” tegas Alexander.

“Kapolresta Bengkulu Kombes Deddy Nata juga mengonfirmasi bahwa Rohidin sempat diperiksa sebelum dibawa ke Jakarta. Pemeriksaan awal dilakukan terhadap pihak-pihak yang diamankan, termasuk Rohidin, di Polresta Bengkulu.

Barang Bukti dan Dasar Hukum

Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah uang tunai yang kini masih dalam proses penghitungan oleh tim KPK. Dugaan awal mengarah pada pelanggaran Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:

Baca Juga  Perkuat Layanan Pembiayaan, BRI Finance dan Nasmoco Gelar Open House di Beranda Bali
Baca Juga  Demo Mahasiswa di Gedung DPR, 1.758 Personel Gabungan Disiagakan
Baca Juga  Pemasangan Plang dan Penertiban Aset Milik PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”

Baca Juga  TNI AU Gagalkan Penyelundupan Sabu 2 Kg di Bandara Sultan Iskandar Muda
Baca Juga  Presiden Jokowi Resmikan Rehabilitasi, Renovasi, dan Pembangunan Venue PON XXI di Banda Aceh
Baca Juga  Pelanggaran Keimigrasian Pekerja Asing di Ngawi, DPPTK: TKA Tidak Lapor saat Pindah Tempat Kerja

Pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Proses Lanjutan dan Status Hukum

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum dari delapan orang yang diamankan. Hingga kini, identitas lengkap mereka, termasuk jumlah pasti uang yang diamankan, masih dirahasiakan.

Para tersangka berpotensi dijerat dengan pasal-pasal lain terkait penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi, tergantung hasil penyelidikan lanjutan

Reaksi Publik dan Harapan Transparansi

OTT ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi menjelang Pilkada. Publik berharap KPK dapat bertindak tegas dan transparan dalam mengusut kasus ini.

Baca Juga  Jelajahi Dunia Tanpa Batas: Tas Bodypack Pilihan Tepat untuk Aktivitas Outdoor
Baca Juga  Penyitaan Uang Tunai Rp288 Miliar Terkait Kasus PT Duta Palma Group oleh Kejaksaan Agung
Baca Juga  Accor Merayakan Warisan Budaya Indonesia dengan KarnavALL Batik Indonesia

Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian besar, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2024, di mana integritas calon pemimpin daerah menjadi salah satu isu krusial.

 

Penulis: Erni

 

Share :

Baca Juga

EKONOMI BISNIS

VRITIMES Jalin Kerjasama Strategis dengan Debutota.com untuk Memperkuat Ekosistem Digital Indonesia

hukum kriminal & tipikor

Penyitaan Uang Tunai Rp288 Miliar Terkait Kasus PT Duta Palma Group oleh Kejaksaan Agung

EKONOMI BISNIS

Satgas Kejaksaan Tangkap Buronan Pajak Haji Ambo Ake, Begini Jerat Hukum yang Menanti

News

Momentum Hari Disabilitas Internasional, JAM-Intelijen Dorong Kemandirian dan Prestasi Penyandang Disabilitas

EKONOMI BISNIS

Experience Travel Mengangkat Danau Toba sebagai Destinasi Prioritas Indonesia

News

Pemerintah Tegaskan Komitmen Kedaulatan dan Kerja Sama Ekonomi di Laut Natuna Utara

EKONOMI BISNIS

Bitcoin Meroket 129% di 2024: Akankah Sentuh Rp1,59 Miliar di Desember?

EKONOMI BISNIS

Jelajahi Dunia Tanpa Batas: Tas Bodypack Pilihan Tepat untuk Aktivitas Outdoor