JAKARTA_ PortalIndonesianews.Net- Polri berhasil mengungkap 619 kasus judi online sepanjang bulan November 2024, dengan menetapkan 734 orang sebagai tersangka.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya intensif polisi Desk Pemberantasan Judi Online.
“Dari 5 hingga 20 November, kami telah mengungkap 619 kasus judi online, dengan jumlah tersangka sebanyak 734 orang,” ungkap Wahyu dalam konferensi pers, Jumat (22/11/2024).
Peran Tersangka dalam Kasus Judi Online
Komjen Wahyu menjelaskan bahwa 734 tersangka tersebut memiliki Berbagai Peran, mulai dari operator, admin, pengepul, penjual chip, pencari talent, Hingga Orang Yang Direkrut untuk membuat rekening bank guna mendukung aktivitas ilegal ini.
BARANG BUKTI DAN JUMLAH UANG YANG DISITA
Dari ratusan kasus tersebut, Polri berhasil menyita uang tunai sebesar Rp77.653.433.548. Selain uang, barang bukti lain yang turut diamankan meliputi
- 858 unit handphone
- 111 unit laptop, PC, dan tablet
- 470 buku rekening
- 829 kartu ATM
- 6 unit kendaraan
- 2 unit bangunan
- 2 pucuk senjata api
“Jumlah uang yang disita menunjukkan besarnya perputaran ekonomi dari aktivitas judi online ini. Selain itu, perangkat elektronik yang kami sita menunjukkan infrastruktur yang digunakan untuk operasional,” jelas Wahyu.
KASUS DENGAN JARINGAN INTERNASIONAL
Komjen Wahyu menambahkan bahwa beberapa kasus judi online melibatkan warga negara asing (WNA) serta server yang beroperasi Di Luar Negeri.
Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam memberantas aktivitas ilegal yang bersifat lintas negara ini.
KOMITMEN POLRI MELAWAN JUDI ONLINE
POLRI menegaskan komitmennya untuk terus memerangi Judi Online Ilegal Di Indonesia, termasuk dengan melibatkan AHLI PIDANA DAN AHLI ITE dalam penindakan.
Penelusuran jaringan yang lebih luas akan terus dilakukan untuk memberantas aktivitas ilegal ini secara menyeluruh.
M. Ridho
Sumber : Kabareskrim Polri, Gedung Kementerian Komunikasi Dan Digital Ri
22 November 2024.