Home / hukum kriminal & tipikor / News / Peristiwa / Polri

Sabtu, 23 November 2024 - 04:41 WIB

Polri Ungkap 619 Kasus Judi Online di November, Total Uang yang Disita Mencapai Rp77 Miliar

JAKARTA_ PortalIndonesianews.Net- Polri berhasil mengungkap 619 kasus judi online sepanjang bulan November 2024, dengan menetapkan 734 orang sebagai tersangka.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya intensif polisi Desk Pemberantasan Judi Online.

“Dari 5 hingga 20 November, kami telah mengungkap 619 kasus judi online, dengan jumlah tersangka sebanyak 734 orang,” ungkap Wahyu dalam konferensi pers, Jumat (22/11/2024).

Peran Tersangka dalam Kasus Judi Online

Komjen Wahyu menjelaskan bahwa 734 tersangka tersebut memiliki Berbagai Peran, mulai dari operator, admin, pengepul, penjual chip, pencari talent, Hingga Orang Yang Direkrut untuk membuat rekening bank guna mendukung aktivitas ilegal ini.

BARANG BUKTI DAN JUMLAH UANG YANG DISITA

Wawancara Komjen Pol Drs. Wahyu Widada Kepada Awak Media Di Gedung Kementerian Komunikasi Dan Digital Ri, 22 November 2024

Dari ratusan kasus tersebut, Polri berhasil menyita uang tunai sebesar Rp77.653.433.548. Selain uang, barang bukti lain yang turut diamankan meliputi

  • 858 unit handphone
  • 111 unit laptop, PC, dan tablet
  • 470 buku rekening
  • 829 kartu ATM
  • 6 unit kendaraan
  • 2 unit bangunan
  • 2 pucuk senjata api

“Jumlah uang yang disita menunjukkan besarnya perputaran ekonomi dari aktivitas judi online ini. Selain itu, perangkat elektronik yang kami sita menunjukkan infrastruktur yang digunakan untuk operasional,” jelas Wahyu.

KASUS DENGAN JARINGAN INTERNASIONAL

Komjen Wahyu menambahkan bahwa beberapa kasus judi online melibatkan warga negara asing (WNA) serta server yang beroperasi Di Luar Negeri.

Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam memberantas aktivitas ilegal yang bersifat lintas negara ini.

KOMITMEN POLRI MELAWAN JUDI ONLINE

POLRI menegaskan komitmennya untuk terus memerangi Judi Online Ilegal Di Indonesia, termasuk dengan melibatkan AHLI PIDANA DAN AHLI ITE dalam penindakan.

Penelusuran jaringan yang lebih luas akan terus dilakukan untuk memberantas aktivitas ilegal ini secara menyeluruh.

Baca Juga  Karanganyar Expo 2024 Dibuka Meriah, Camat Mojogedang dan LCKI Jawa Tengah Nikmati Kuliner Lokal

M. Ridho

Sumber : Kabareskrim Polri, Gedung Kementerian Komunikasi Dan Digital Ri

22 November 2024.

Share :

Baca Juga

hukum kriminal & tipikor

Penyitaan Uang Tunai Rp288 Miliar Terkait Kasus PT Duta Palma Group oleh Kejaksaan Agung

EKONOMI BISNIS

Satgas Kejaksaan Tangkap Buronan Pajak Haji Ambo Ake, Begini Jerat Hukum yang Menanti

News

Momentum Hari Disabilitas Internasional, JAM-Intelijen Dorong Kemandirian dan Prestasi Penyandang Disabilitas

News

Pemerintah Tegaskan Komitmen Kedaulatan dan Kerja Sama Ekonomi di Laut Natuna Utara

DKI Jakarta

Presiden Prabowo Puji Kinerja Awal Kabinet Merah Putih dalam Sidang Kabinet Paripurna

hukum kriminal & tipikor

DANDIM 0714 Salatiga Hadiri Pemusnahan Barang Bukti: Langkah Nyata Penegakan Hukum di Salatiga

hukum kriminal & tipikor

Kejaksaan RI Maju Terdepan dalam Pembentukan Badan Jaksa se-ASEAN di Kamboja

hukum kriminal & tipikor

JAMPIDUM dan DJPP Bersinergi Ciptakan Regulasi Berkualitas untuk Masyarakat