Home / News / Peristiwa / Polri

Sabtu, 23 November 2024 - 03:10 WIB

Polisi Tangkap 2 Tersangka Terkait Kasus Judi Online TiktokSadbor88

Wawancara Komjen Pol Drs. Wahyu Widada Kepada Awak Media Di Gedung Kementerian Komunikasi Dan Digital Ri, 22 November 2024

Wawancara Komjen Pol Drs. Wahyu Widada Kepada Awak Media Di Gedung Kementerian Komunikasi Dan Digital Ri, 22 November 2024

JAKARTA_ PortalIndonesianews.Net – Kepolisian berhasil menangkap dua tersangka terkait kasus judi online yang terafiliasi dengan TiktokSadbor88, situs yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Kedua tersangka, berinisial MG dan HBW, diketahui memiliki peran penting dalam pengoperasian situs judi online “Naga Kuda 138.”

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Polisi Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada Jumat (22/11/2024).

Peran Tersangka Dalam Operasi Judi Online

Komjen Wahyu menjelaskan bahwa MG berperan sebagai marketing situs judi tersebut.

“MG bertugas mempromosikan website dengan memberikan hadiah atau melakukan endorsement melalui para influencer,” ungkapnya.

Sementara itu, HBW bertindak sebagai pengelola IT, bertanggung jawab memastikan situs tetap beroperasi dan dapat diakses oleh pemain.

BARANG BUKTI DIAMANKAN

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan aktivitas operasional situs judi online.

Barang-barang tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk menelusuri jaringan yang terlibat dalam kasus ini

“Kasus ini akan terus kami dalami untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas Komjen Wahyu Widada.

KOMITMEN POLISI MELAWAN JUDI ONLINE

Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian online yang merugikan masyarakat.

Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan menyeluruh, termasuk dengan menggandeng pihak terkait untuk menutup akses terhadap situs-situs judi ilegal.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas perjudian online tidak hanya ilegal tetapi juga memiliki dampak buruk terhadap masyarakat.

M. Ridho

Sumber: Kabareskrim Polri, Gedung Kementerian Komunikasi dan Digital RI

22 November 2024

error: Content is protected !!