JAKARTA (23/11/2024) – Polri menyampaikan rasa duka mendalam atas insiden penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari.
Sebagai bentuk penghormatan, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta kepada korban.
Kenaikan pangkat tersebut membuat pangkat almarhum naik satu tingkat dari Ajun Komisaris Polisi (AKP) menjadi Komisaris Polisi (Kompol) anumerta.
Kompol Anumerta Ulil dinyatakan gugur saat melaksanakan tugas.
“Ya benar, Bapak Kapolri memberikan KPLB (Kenaikan Pangkat Luar Biasa) kepada korban yang gugur saat bertugas,” ungkap Irwasum Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Sabtu (23/11/2024).
Kenaikan pangkat luar biasa anumerta ini berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/1926/XI/2024 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Kabag Pangkat Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri, Kombes Fadly Samad, atas nama Kapolri.
Kronologi Insiden Penembakan
Peristiwa penembakan yang menewaskan AKP Ulil Ryanto terjadi pada Jumat dini hari (22/11/2024). Pelaku, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, menggunakan senjata api hingga pelurunya mengenai bagian pelipis dan pipi korban.
Akibat luka tembak tersebut, korban meninggal di tempat.
Langkah Tegas Kapolri terhadap Kasus Penembakan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa penyidikan kasus ini akan dilakukan secara transparan.
Kapolri menegaskan pentingnya menindak tegas pelaku tanpa melihat pangkat atau jabatan yang melekat.
“Apalagi kalau kemudian motifnya ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap mencederai institusi. Jadi, saya minta siapa pun, apapun pangkatnya, tindak tegas secara kode etik,” ujar Kapolri.
Untuk mendukung penyidikan, Divisi Propam Mabes Polri telah diterjunkan guna menyelidiki pelanggaran etik dari AKP Dadang.
Selain itu, proses hukum pidana terhadap pelaku juga tengah berlangsung.
“Propam sedang kita turunkan. Jika pelanggaran bersifat etik, akan kami proses secara etik. Namun terhadap pelanggaran yang tidak bisa ditolerir, saya minta tindak tegas,” tambahnya.
Kesimpulan
Kenaikan pangkat anumerta ini menjadi wujud penghormatan Polri terhadap pengabdian almarhum Kompol Ulil Ryanto.
Di sisi lain, Polri berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, baik melalui penyelidikan etik maupun proses pidana, guna menjaga integritas institusi.
M. Ridho
Sumber:
Pernyataan resmi Polri.
Keputusan Kapolri Nomor Kep/1926/XI/2024.