Home / News

Jumat, 22 November 2024 - 06:26 WIB

TNI AU Gagalkan Penyelundupan Sabu 2 Kg di Bandara Sultan Iskandar Muda

Aceh Besar – TNI Angkatan Udara (AU) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram di Area X-Ray SCP 2, keberangkatan Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, pada Selasa (19/11/2024). Barang haram tersebut ditemukan dalam koper warna pink yang dibawa oleh pelaku berinisial RF (35), warga Desa Panca, Lembah Seulawah, Aceh Besar.

Baca Juga  Sosok Gregor Johann Haas, Buron BNN yang Tertangkap di Filipina dan Akan Dibarter dengan Alice Guo
Baca Juga  Perpisahan Haru di Polsek Dukuh Pakis: Milad Oktober yang Menggugah Hati
Baca Juga  Fakta Baru Mengejutkan! Darso Warga Mijen Diduga Dianiaya Polisi hingga Tewas

Komandan Pangkalan TNI AU Sultan Iskandar Muda, Kolonel Pnb Hantarno Edi Sasmoyo, M.Han., menyebut penemuan ini bermula dari kecurigaan petugas Aviation Security (Avsec) saat memantau barang bawaan melalui mesin X-Ray di pintu keberangkatan. Petugas menemukan anomali di dalam koper milik RF.

Baca Juga  DPW PADI Bali Persembahyangan di Pura Agung Besakih: Awali Langkah Baru dalam Perpolitikan Bali
Baca Juga  Tim Kemenangan Kabupaten Semarang Gelar Doa Bersama untuk Kemenangan Luthfi-Yasin
Baca Juga  Ratusan Warga Desa Tawangharjo, Pati, Geruduk Rumah Kepala Desa: Diduga Ada Kecurangan Pemilihan Kadus

“Setelah dilakukan pemeriksaan manual, ditemukan dua paket sabu-sabu yang disembunyikan di antara tumpukan pakaian,” ujar Kolonel Hantarno kepada wartawan.

Pelaku RF diketahui berencana terbang menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-147 tujuan Banda Aceh-Cengkareng. Pesawat tersebut dijadwalkan lepas landas pukul 15.43 WIB.

Modus dan Kronologi Penyelundupan

Kolonel Hantarno menjelaskan bahwa pelaku mencoba menyamarkan narkotika dengan menyimpan paket sabu di dalam koper biasa. Namun, upaya ini berhasil digagalkan berkat kejelian petugas gabungan dari Lanud Sultan Iskandar Muda dan Avsec Bandara.

Baca Juga  Kolaborasi Satintelkam dan Satreskrim Polres Salatiga Berhasil Bongkar Jaringan Penjual Bahan Peledak
Baca Juga  Kajari Boyolali Pimpin Serah Terima Peleton Beranting Yudha Wastu Pramuka Jaya di Wonosegoro
Baca Juga  Y, Joko Tirtono SH. Apresiasi Vonis Bebas I Nyoman Sukena Terkait Kasus Pemeliharaan Landak Jawa

“Kami sudah sering meningkatkan pengawasan di wilayah Bandara Sultan Iskandar Muda, terutama untuk mendeteksi kejahatan narkotika. Penangkapan ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara TNI AU dan pihak keamanan bandara,” tambahnya.

Saat ini, RF beserta barang bukti berupa 2 kilogram sabu telah diserahkan ke pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, pelaku RF dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, RF juga terancam dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Komitmen Berantas Narkoba di Aceh

Aceh, yang kerap dijadikan jalur peredaran narkoba internasional, menjadi perhatian khusus aparat keamanan. Kolonel Hantarno menegaskan bahwa Lanud Sultan Iskandar Muda akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu keluar masuk Aceh guna mencegah upaya penyelundupan serupa.

Baca Juga  Maling Gagal Gondol Nmax, Malah Bingung Sendiri: "Ini Motor Kok Wireless?"
Baca Juga  PKP Jateng & DIY Antar Kades ke Jeruji Besi: Kasus Dugaan Korupsi di Desa Pasangsari Terungkap
Baca Juga  Wapres Gibran Tinjau Program CKG, Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Penyakit

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkotika. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kami dalam mendukung Indonesia bebas narkoba,” tegasnya.

Keberhasilan penggagalan ini mendapat apresiasi dari masyarakat, yang berharap aparat terus memperkuat pengawasan dan kerja sama untuk memberantas jaringan narkotika di wilayah Aceh dan sekitarnya.

(Red/Jhon

 

error: Content is protected !!