Aceh Besar – TNI Angkatan Udara (AU) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram di Area X-Ray SCP 2, keberangkatan Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, pada Selasa (19/11/2024). Barang haram tersebut ditemukan dalam koper warna pink yang dibawa oleh pelaku berinisial RF (35), warga Desa Panca, Lembah Seulawah, Aceh Besar.
Komandan Pangkalan TNI AU Sultan Iskandar Muda, Kolonel Pnb Hantarno Edi Sasmoyo, M.Han., menyebut penemuan ini bermula dari kecurigaan petugas Aviation Security (Avsec) saat memantau barang bawaan melalui mesin X-Ray di pintu keberangkatan. Petugas menemukan anomali di dalam koper milik RF.
“Setelah dilakukan pemeriksaan manual, ditemukan dua paket sabu-sabu yang disembunyikan di antara tumpukan pakaian,” ujar Kolonel Hantarno kepada wartawan.
Pelaku RF diketahui berencana terbang menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-147 tujuan Banda Aceh-Cengkareng. Pesawat tersebut dijadwalkan lepas landas pukul 15.43 WIB.
Modus dan Kronologi Penyelundupan
Kolonel Hantarno menjelaskan bahwa pelaku mencoba menyamarkan narkotika dengan menyimpan paket sabu di dalam koper biasa. Namun, upaya ini berhasil digagalkan berkat kejelian petugas gabungan dari Lanud Sultan Iskandar Muda dan Avsec Bandara.
“Kami sudah sering meningkatkan pengawasan di wilayah Bandara Sultan Iskandar Muda, terutama untuk mendeteksi kejahatan narkotika. Penangkapan ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara TNI AU dan pihak keamanan bandara,” tambahnya.
Saat ini, RF beserta barang bukti berupa 2 kilogram sabu telah diserahkan ke pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, pelaku RF dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, RF juga terancam dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Komitmen Berantas Narkoba di Aceh
Aceh, yang kerap dijadikan jalur peredaran narkoba internasional, menjadi perhatian khusus aparat keamanan. Kolonel Hantarno menegaskan bahwa Lanud Sultan Iskandar Muda akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu keluar masuk Aceh guna mencegah upaya penyelundupan serupa.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkotika. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kami dalam mendukung Indonesia bebas narkoba,” tegasnya.
Keberhasilan penggagalan ini mendapat apresiasi dari masyarakat, yang berharap aparat terus memperkuat pengawasan dan kerja sama untuk memberantas jaringan narkotika di wilayah Aceh dan sekitarnya.
(Red/Jhon