Ungaran Timur, PortalIndonesiaNews.net – Aktivitas galian C di Jalan Kolonel Sugiono No. 57, Ngemplak, Susukan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, menuai kecaman dari warga sekitar. Aktivitas yang diduga ilegal ini tidak hanya beroperasi tanpa perizinan yang jelas, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat setempat.
Menurut investigasi yang dilakukan, aktivitas galian tersebut belum dilengkapi dokumen perizinan resmi dari pemerintah. Lebih parahnya lagi, tidak ada sosialisasi kepada warga sekitar terkait proyek tersebut. Warga pun menyebutkan bahwa tanah hasil galian berceceran di jalanan, sehingga menimbulkan polusi debu dan licin saat hujan. Selain itu, saluran gorong-gorong tersumbat, menyebabkan banjir di beberapa titik wilayah.
Warga Lakukan Protes
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa masyarakat sempat menggelar aksi protes atas kegiatan galian yang dianggap ilegal ini. “Kami sudah menyampaikan keluhan, bahkan beberapa kali demo, tetapi aktivitas tetap berjalan hingga akhirnya aparat kepolisian turun tangan,” ujarnya.
Aparat Kepolisian Bertindak
Pada investigasi terbaru, awak media mendapatkan informasi bahwa aktivitas galian tersebut telah dihentikan oleh aparat kepolisian. Salah satu warga menuturkan bahwa ada pihak yang datang untuk menertibkan aktivitas tersebut. “Kami lihat alat berat dihentikan, dan beberapa orang dibawa oleh pihak kepolisian. Tapi kami tidak tahu apakah itu dari Polres atau Polda,” ungkapnya.
Langkah tegas aparat ini diapresiasi oleh warga, yang berharap penertiban terhadap aktivitas galian ilegal di Jawa Tengah, khususnya di wilayah Kabupaten Semarang, dapat dilakukan lebih menyeluruh.
Analisis Hukum: Dugaan Pelanggaran Pasal
Aktivitas galian C yang belum dilengkapi perizinan ini diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 158, yang menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin (IUP, IUPK, atau izin lainnya) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 109, yang mengatur bahwa kegiatan yang merusak lingkungan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Dampak Lingkungan dan Harapan Warga
Warga mengeluhkan dampak lingkungan akibat galian ini, termasuk kerusakan jalan, polusi udara, hingga banjir karena gorong-gorong tersumbat. Mereka berharap pemerintah daerah lebih tegas dalam mengawasi dan menindak aktivitas serupa yang merugikan masyarakat.
“Kami ingin lingkungan kami kembali bersih dan nyaman. Jangan sampai galian-galian ilegal seperti ini terus dibiarkan karena dampaknya sangat merugikan kami sebagai warga,” tutup salah satu warga.

Seruan Penertiban Galian C di Jawa Tengah
Kasus ini menjadi perhatian khusus, mengingat aktivitas galian ilegal serupa kerap terjadi di berbagai wilayah di Jawa Tengah. Langkah tegas yang diambil aparat di Ungaran Timur diharapkan menjadi contoh untuk penindakan di tempat lain.
Masyarakat meminta agar pemerintah, bersama aparat kepolisian dan dinas terkait, dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas pertambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
(Red/Time)