Kabupaten Semarang – Aksi tawuran yang melibatkan puluhan remaja kembali pecah di wilayah Kabupaten Semarang, membuat warga geram dan resah. Pada Minggu dini hari (17/11/2024) sekitar pukul 03.00 WIB, jajaran Polres Semarang berhasil mengamankan 14 remaja yang terlibat dalam tawuran di Jalan Raya Jambu-Pingit, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang.
Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto W, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Jambu, Iptu Supanjar Edy Waluyo SH, MH, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut melibatkan dua kelompok pelajar yang rata-rata duduk di bangku SMK. Kedua kelompok yang terlibat berasal dari salah satu SMK swasta di Kabupaten Temanggung dan SMK swasta di Kota Magelang.
Tantangan Melalui Pesan Singkat, Tawuran Pecah di Jalan Raya
Menurut penuturan Kapolsek, tawuran ini diduga dipicu oleh tantangan melalui pesan singkat. Kelompok dari SMK Temanggung yang sebelumnya berkumpul di kawasan Bandungan sekitar pukul 02.00 WIB, turun ke Kecamatan Jambu setelah mendapat tantangan dari kelompok SMK Magelang.
“Kejadian terjadi di jalan penghubung antara Kecamatan Jambu dan arah Pingit, Kabupaten Temanggung, tepatnya di Dusun Kalimalang. Dari masing-masing kelompok, terdapat sekitar 25 hingga 30 orang yang terlibat,” ungkap Iptu Supanjar.
Seorang pengemudi truk pasir yang kebetulan melintas menjadi saksi kejadian tersebut. Ia segera melapor ke Polsek Jambu, yang langsung mengerahkan petugas untuk membubarkan tawuran dan mengamankan situasi. Hasilnya, 14 remaja berhasil diamankan, sementara sebagian lainnya melarikan diri.
Daftar Remaja yang Diamankan dan Kendaraan yang Disita
Kapolsek Jambu menyebutkan bahwa dari 14 remaja yang diamankan, sebagian besar merupakan warga Kabupaten Temanggung. Berikut data remaja yang ditangkap:
1. AD (16 tahun), warga Kranggan Temanggung
2. HH (16 tahun), warga Jumo Temanggung
3. MA (16 tahun), warga Tembarak Temanggung
4. PI (17 tahun), warga Parakan Temanggung
5. DW (15 tahun), warga Parakan Temanggung
6. SW (15 tahun), warga Kranggan Temanggung
7. FC (17 tahun), warga Kranggan Temanggung
8. MY (17 tahun), warga Tembarak Temanggung
9. BR (18 tahun), warga Jumo Temanggung
10. FM (16 tahun), warga Jumo Temanggung
11. AF (17 tahun), warga Ngadirejo Temanggung
12. FB (17 tahun), warga Duren Bandungan, Kab. Semarang (anak putus sekolah)
13. RH (16 tahun), warga Jimbaran Bandungan, pelajar SMK negeri di Jambu
14. DO (16 tahun), warga Pakopen Bandungan, anak putus sekolah di Ambarawa
Polsek Jambu juga menyita 7 sepeda motor yang digunakan para remaja tersebut. Meski tidak ditemukan senjata tajam, aksi tawuran yang dilakukan di jalan raya ini sangat membahayakan keselamatan pengendara dan masyarakat sekitar.
Polisi Panggil Orang Tua dan Guru, Imbauan Tegas dari Kapolres
Setelah mengamankan para pelaku, pihak Polsek Jambu segera memanggil orang tua, guru, serta perangkat desa untuk memberikan pembinaan. Kapolsek Iptu Supanjar menegaskan pentingnya pengawasan ekstra dari orang tua terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama pada jam-jam larut malam.
“Kami mengimbau para orang tua untuk memastikan putra-putri mereka sudah berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB. Tindakan tegas ini kami lakukan demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama,” tambahnya.
Kapolres Semarang juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut peduli dan melaporkan kejadian ini, terutama kepada pengemudi truk yang cepat tanggap. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para orang tua agar lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka, khususnya menjelang akhir pekan yang sering dimanfaatkan para remaja untuk berkumpul dan berpotensi terlibat dalam kegiatan negatif.
Tindakan Preventif Polres Semarang ke Depan
Polres Semarang berjanji akan terus meningkatkan patroli malam, terutama di titik-titik rawan tawuran. Upaya ini dilakukan untuk memastikan keamanan warga Kabupaten Semarang dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.
(Red/Okta)