MEDAN | PortalIndonesiaNews.net – Misteri kematian seorang wanita bernama Dameriahta Tarigan (42), yang ditemukan tewas di tumpukan sampah di Jalan Pasar V, Ismail Harun, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, akhirnya terungkap. Polsek Medan Tembung berhasil menangkap empat pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan sadis tersebut.
Kapolsek Medan Tembung: Pelaku Utama Dilatarbelakangi Cemburu
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, didampingi Kanit Reskrim AKP Japri Binsar Simamora, dalam konferensi pers pada Sabtu (16/11/2024), menjelaskan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah rasa cemburu. Pelaku utama yang diduga sebagai eksekutor adalah Mariani (49), warga Paya Geli, Sunggal.
Menurut keterangan polisi, Mariani merasa terbakar api cemburu setelah mendapat kabar bahwa suaminya, Dedi (37), kerap bertemu dengan korban. Informasi ini memicu kemarahan Mariani, yang kemudian merencanakan aksi kejam tersebut.
“Pelaku utama, Mariani, merasa cemburu setelah mendengar isu perselingkuhan antara suaminya dengan korban. Tanpa banyak bicara, pelaku mendatangi korban, menjambak rambutnya, dan menarik kakinya hingga korban terjatuh dengan kepala membentur tanah keras. Akibat benturan tersebut, korban langsung tewas di tempat,” ujar Kompol Jhonson.
Dibantu Suami dan Dua Rekan, Jasad Dibuang ke Tempat Sampah
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, Mariani meminta bantuan suaminya, Dedi, serta dua pelaku lainnya, yaitu Dedi Gunawan alias Iwan (41) dan Sanif (36), untuk membuang jasad korban. Dalam upaya menghilangkan jejak, mereka memutuskan membuang tubuh korban di lokasi tumpukan sampah yang sepi dan jarang dilalui warga.
Kapolsek menjelaskan bahwa keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi tersebut. Mariani sebagai eksekutor, sementara suaminya dan dua rekan lainnya membantu dalam proses pembuangan jenazah. “Mereka bekerja sama dengan sangat rapi, namun berkat laporan cepat dari warga setempat, kasus ini bisa terungkap,” tambahnya.
Polisi Amankan Barang Bukti, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan para pelaku, termasuk telepon genggam yang berisi percakapan antara Mariani dan suaminya terkait pembunuhan tersebut.
“Kami menjerat para pelaku dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat 3 tentang pembunuhan berencana serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang keterlibatan dalam tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara,” tegas Kompol Jhonson.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga menyampaikan pesan keras bahwa tindak kekerasan berbasis emosi dan cemburu tidak dapat ditoleransi. “Kami akan pastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatan mereka,” pungkasnya.
Masyarakat Diimbau untuk Lebih Bijak Mengatasi Konflik
Kasus pembunuhan yang dipicu oleh cemburu ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat. Polisi mengimbau agar konflik personal tidak diselesaikan dengan cara kekerasan, melainkan melalui komunikasi dan penyelesaian secara damai.
Reporter: Anita Sari