Home / News

Sabtu, 16 November 2024 - 15:41 WIB

Gerak Cepat Polres Tanjung Perak Tangkap Pelaku Penganiayaan di Surabaya, Motif Cemburu Bikin Geram

SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat dalam mengamankan pelaku penganiayaan berinisial AG (52) yang sempat melarikan diri usai melakukan aksi kekerasan terhadap mantan istri sirinya, LA (30), di Jalan Bulak Banteng Tanjung 1, Surabaya. AG berhasil diringkus di rumahnya di kawasan Cikarang Selatan, Bekasi, pada Jumat dini hari (15/11/2024).

Baca Juga  JAM-Pidum Terapkan Restorative Justice, Salah Satunya untuk Kasus Penadahan di Bangka
Baca Juga  Simak! Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Alokasikan Rp 71 Triliun untuk 75.259 Desa di Seluruh Indonesia
Baca Juga  Kasad: Lulusan Dikreg LXIV Seskoad Siap Emban Peran Strategis di Masa Depan

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tannasale, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, membenarkan penangkapan ini. “Saat ini, AG sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkap Iptu Suroto.

Kronologi Penganiayaan

Kejadian penganiayaan yang menghebohkan warga sekitar terjadi pada Minggu malam (10/11/2024). Saat itu, korban LA yang bekerja di sebuah warung kopi sedang pulang ke rumahnya dengan diantar oleh seorang teman pria. Namun, tanpa diduga, AG yang sudah menunggu di rumah langsung menyerang teman pria LA dengan sebilah pisau yang dibawanya.

Baca Juga  Perpisahan Haru di Polsek Dukuh Pakis: Milad Oktober yang Menggugah Hati
Baca Juga  Razia Balap Liar di Ambarawa, Ratusan Motor Terjaring, Pembalap Gadungan Panik!
Baca Juga  13 Pabrik Batik di Sragen Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Limbah Mencemari Lingkungan

“Teman prianya berhasil melarikan diri, tetapi AG kemudian mengalihkan kemarahan kepada korban,” jelas Iptu Suroto.

Dalam aksinya, AG secara brutal menjambak dan menyeret korban. Tak puas, ia memotong rambut korban menggunakan pisau hingga mengenai leher LA dan menyebabkan luka sayatan yang cukup dalam. Akibatnya, korban harus mendapatkan 20 jahitan di lehernya.

Tidak hanya itu, AG juga memukuli korban lima kali di bagian punggung dan tangan, yang mengakibatkan lebam parah. Setelah melakukan aksi kekerasan, AG melarikan diri ke Cikarang, Jawa Barat.

Motif Cemburu Membutakan Mata

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap motif penganiayaan tersebut adalah karena rasa cemburu. AG dan korban diketahui telah berpisah selama 15 hari sebelum kejadian. Namun, AG menjadi gelap mata setelah melihat unggahan foto di media sosial yang memperlihatkan korban bersama pria lain.

Baca Juga  Polda Jateng Gelar Swasembada Pangan: Wakapolda Tanam Ratusan Pohon Produktif dan Tebar Ribuan Benih Ikan di Kab. Semarang
Baca Juga  Rumah di Cengkareng Disulap Jadi Kebun Ganja, Polisi Tangkap Pelaku dan Sita Puluhan Pohon Ganja
Baca Juga  Ketua PKP Jateng & DIY Tegaskan Pengawasan Dana Desa dan Proyek Infrastruktur di Tahun 2025

“Tersangka cemburu berat setelah melihat foto tersebut di media sosial. Ia langsung memutuskan datang dari Cikarang ke Surabaya untuk menemui korban,” ungkap Iptu Suroto.

Penangkapan Tersangka

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, polisi berhasil melacak keberadaan AG di Cikarang Selatan dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan pada Jumat dini hari.

Saat ini, AG mendekam di tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijerat dengan pasal penganiayaan berat. “Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku agar tersangka mendapat hukuman setimpal,” tegas Kapolres AKBP William Cornelis Tannasale.

Polisi Himbau Warga untuk Waspada

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan agar segera ditindaklanjuti. “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan,” tutup Iptu Suroto.

Kasus ini mengingatkan kita betapa pentingnya mengendalikan emosi dan tidak terbawa amarah, apalagi jika sudah berujung pada tindakan kriminal yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

(RED/tri A)

error: Content is protected !!