SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat dalam mengamankan pelaku penganiayaan berinisial AG (52) yang sempat melarikan diri usai melakukan aksi kekerasan terhadap mantan istri sirinya, LA (30), di Jalan Bulak Banteng Tanjung 1, Surabaya. AG berhasil diringkus di rumahnya di kawasan Cikarang Selatan, Bekasi, pada Jumat dini hari (15/11/2024).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tannasale, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, membenarkan penangkapan ini. “Saat ini, AG sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkap Iptu Suroto.
Kronologi Penganiayaan
Kejadian penganiayaan yang menghebohkan warga sekitar terjadi pada Minggu malam (10/11/2024). Saat itu, korban LA yang bekerja di sebuah warung kopi sedang pulang ke rumahnya dengan diantar oleh seorang teman pria. Namun, tanpa diduga, AG yang sudah menunggu di rumah langsung menyerang teman pria LA dengan sebilah pisau yang dibawanya.
“Teman prianya berhasil melarikan diri, tetapi AG kemudian mengalihkan kemarahan kepada korban,” jelas Iptu Suroto.
Dalam aksinya, AG secara brutal menjambak dan menyeret korban. Tak puas, ia memotong rambut korban menggunakan pisau hingga mengenai leher LA dan menyebabkan luka sayatan yang cukup dalam. Akibatnya, korban harus mendapatkan 20 jahitan di lehernya.
Tidak hanya itu, AG juga memukuli korban lima kali di bagian punggung dan tangan, yang mengakibatkan lebam parah. Setelah melakukan aksi kekerasan, AG melarikan diri ke Cikarang, Jawa Barat.
Motif Cemburu Membutakan Mata
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap motif penganiayaan tersebut adalah karena rasa cemburu. AG dan korban diketahui telah berpisah selama 15 hari sebelum kejadian. Namun, AG menjadi gelap mata setelah melihat unggahan foto di media sosial yang memperlihatkan korban bersama pria lain.
“Tersangka cemburu berat setelah melihat foto tersebut di media sosial. Ia langsung memutuskan datang dari Cikarang ke Surabaya untuk menemui korban,” ungkap Iptu Suroto.
Penangkapan Tersangka
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, polisi berhasil melacak keberadaan AG di Cikarang Selatan dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan pada Jumat dini hari.
Saat ini, AG mendekam di tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijerat dengan pasal penganiayaan berat. “Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku agar tersangka mendapat hukuman setimpal,” tegas Kapolres AKBP William Cornelis Tannasale.
Polisi Himbau Warga untuk Waspada
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan agar segera ditindaklanjuti. “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan,” tutup Iptu Suroto.
Kasus ini mengingatkan kita betapa pentingnya mengendalikan emosi dan tidak terbawa amarah, apalagi jika sudah berujung pada tindakan kriminal yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
(RED/tri A)