Home / News

Jumat, 15 November 2024 - 16:50 WIB

Aspek Hukum Pinjaman Online (Pinjol) dan Jeratan Masyarakat yang Tersisih Akibat Pinjol Ilegal Oleh Sofyan Mohammad

PortalindonesiaNews.Net – Di masa pandemi COVID-19, salah satu permasalahan hukum dan sosial yang kerap muncul adalah fenomena jeratan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang semakin marak terjadi di masyarakat. Praktik ini tidak terlepas dari perkembangan sistem pembiayaan berbasis teknologi informasi (fintech) yang semakin pesat melalui perangkat digital seperti smartphone, komputer, dan internet. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, pinjol ilegal justru membawa petaka bagi banyak pihak.

Regulasi Pinjol dan Pelanggaran oleh Pinjol Ilegal

Dalam perspektif hukum, layanan pinjaman berbasis teknologi diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi ini mengatur berbagai aspek terkait operasional perusahaan fintech yang sah, termasuk ketentuan mengenai perjanjian utang-piutang dan tata cara penagihan.

Namun, Pinjol ilegal sering kali mengabaikan aturan yang telah ditetapkan. Salah satu daya tarik dari pinjol ilegal adalah kemudahan proses pengajuan tanpa memerlukan jaminan fisik, cukup dengan data pribadi elektronik. Sayangnya, justru inilah yang menjadi jebakan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tengah menghadapi tekanan ekonomi di masa pandemi.

“Iklan pinjol ilegal kerap menyasar pengguna smartphone yang jumlahnya mencapai 89% dari populasi Indonesia, atau sekitar 167 juta jiwa,” ujar Mohammad Sofyan, Direktur Law Firm – Mediations House Mohammad Sofyan & Partners sekaligus Ketua DPC PERADI  Kabupaten Semarang.

Dampak Buruk Pinjol Ilegal bagi Masyarakat

Pinjol ilegal memanfaatkan ketergesa-gesaan masyarakat yang membutuhkan dana cepat, terutama di masa krisis. Mereka menjanjikan pinjaman tanpa syarat rumit dan persetujuan cepat, yang menggoda bagi masyarakat yang terdesak kebutuhan. Namun, setelah pinjaman disetujui, debitur sering kali dihadapkan pada bunga yang sangat tinggi dan metode penagihan yang intimidatif.

Baca Juga  Oknum Anggota Polresta Sidoarjo Diduga Nikah Siri dengan Wanita Penghibur, Kisruh Rumah Tangga Terus Memanas

Beberapa korban pinjol ilegal melaporkan bahwa mereka mengalami teror dan intimidasi baik secara verbal maupun fisik, bahkan kepada kontak-kontak yang ada di daftar telepon mereka. Penagihan yang dilakukan sering kali melibatkan ancaman, yang tidak hanya meresahkan debitur, tetapi juga lingkungan sosialnya.

Foto istimewa Mohammad Sofyan, Direktur Law Firm

“Tindakan ini jelas melanggar hak asasi manusia,” tegas Sofyan, mengacu pada Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa tidak ada seorang pun yang dapat dipidana karena ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang-piutang.

Pinjol Ilegal dan Implikasinya dalam Hukum Perdata

Dalam konteks hukum perdata, perjanjian utang-piutang diatur berdasarkan Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyebutkan bahwa suatu perjanjian harus memenuhi syarat sah agar dapat dianggap mengikat. Namun, pada praktiknya, pinjol ilegal tidak memenuhi persyaratan perjanjian yang sah. Mereka hanya berfokus pada persetujuan instan tanpa adanya perjanjian tertulis yang jelas.

Selain itu, Pasal 1131 KUHP Perdata menyatakan bahwa segala barang milik debitur menjadi jaminan atas utangnya. Namun, pinjol ilegal seringkali tidak mematuhi prosedur hukum ini, melainkan menggunakan metode penagihan yang kasar, mengabaikan hak-hak konsumen.

Tanggung Jawab Negara untuk Melindungi Warga dari Jeratan Pinjol Ilegal

Maraknya kasus pinjol ilegal menunjukkan bahwa persoalan ini tidak lagi bersifat personal, melainkan telah menjadi masalah publik yang meresahkan masyarakat luas. “Pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warga negaranya dari praktik yang merugikan seperti pinjol ilegal,” ujar Sofyan. Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi untuk menegakkan keadilan serta menjaga kesejahteraan dan keamanan masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berulang kali mengeluarkan peringatan agar masyarakat berhati-hati dalam bertransaksi dengan layanan pinjol. Namun, kenyataannya, praktik pinjol ilegal masih terus merajalela. Sosialisasi dan penegakan hukum yang lebih tegas diperlukan agar masyarakat tidak lagi menjadi korban dari pinjaman online ilegal yang memanfaatkan situasi krisis ekonomi.

Baca Juga  Rutan Salatiga & LBH GKI Jateng Hadirkan Bantuan Hukum Gratis, Warga Binaan Kini Tak Lagi Bingung Hadapi Perkara!

Solusi untuk Menghadapi Pinjol Ilegal

Untuk mencegah masyarakat terjerat pinjol ilegal, penting bagi mereka untuk:

1. Memeriksa legalitas perusahaan pinjaman online di situs resmi OJK.

2. Memahami risiko dan konsekuensi dari pinjaman sebelum mengajukan.

3. Tidak tergoda oleh iklan yang menjanjikan pinjaman cepat tanpa syarat.

Masyarakat juga harus lebih waspada dan kritis terhadap iklan yang menjanjikan kemudahan pinjaman tanpa jaminan. Langkah pencegahan ini diperlukan agar tidak terjebak dalam jeratan utang yang justru akan memperburuk kondisi keuangan.

Penulis adalah Direktur Law Firm – Mediations House Mohammad Sofyan & Partners sekaligus Ketua DPC PERADI Ungaran Kabupaten Semarang.

Editor: ISKANDAR

error: Content is protected !!