Jakarta Barat, PortalIndonesiaNews.net – Sebuah rumah di Jalan Pedongkelan Belakang, RT 002/016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek aparat kepolisian setelah terungkap dijadikan kebun ganja. Penggerebekan oleh tim gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Cengkareng pada Rabu (13/11/2024) ini berhasil menangkap satu orang pelaku yang terlibat dalam penanaman ganja di rumah tersebut.
Penemuan Kebun Ganja di Atap Rumah
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah bersama Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana, petugas berhasil menyita 16 pot berisi sekitar 40 pohon ganja dengan ketinggian bervariasi antara 30 cm hingga 100 cm. Selain itu, ditemukan juga 19 bungkus ganja siap edar dengan berat total 74 gram, serta ganja kering seberat 280 gram yang disimpan dalam tutup panci.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden ke-7 yang berfokus pada pemberantasan narkoba, korupsi, judi, dan penyelundupan,” jelas AKBP Chandra Mata Rohansyah di lokasi kejadian.

Pelaku Berhasil Diamankan
Dari penggerebekan tersebut, seorang pelaku berinisial AJ (36) berhasil diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AJ positif menggunakan narkoba. Ia mengakui telah menanam ganja di rumah tersebut selama lebih dari setahun. Selain itu, AJ mengungkapkan bahwa ganja yang ditanamnya dijual kepada pelanggan tetap dengan harga Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per paket.
Barang bukti lain yang disita meliputi 8 botol cairan sepiteng sebagai pupuk, 1 botol Bio Primano, serta perlengkapan untuk merawat tanaman seperti semprotan. Polisi juga menemukan 1 bundel papir mild yang digunakan untuk membuat rokok lintingan.
Penggerebekan Berawal dari Laporan Warga
Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. “Kami menerima informasi dari warga yang mencurigai rumah ini sering digunakan untuk transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan kebun ganja di atap rumah,” ujar Kompol Abdul Jana.
Ketika polisi menggeledah rumah tersebut, mereka menemukan 19 bungkus paket ganja disimpan di dalam tas hitam yang diletakkan di balik pintu kamar, serta puluhan tanaman ganja yang ditanam di pot dan diletakkan di atas genteng rumah.
Ancaman Hukuman Berat
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah upaya Polri dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tegas Kombes Pol M. Syahduddi.
Dengan adanya penggerebekan ini, pihak kepolisian berharap dapat mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika, khususnya di wilayah Jakarta Barat. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian, melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya, sehingga kita bisa memberantas peredaran narkoba di daerah ini,” tambahnya.
(Red/Erni)