Kabupaten Semarang, – Proyek pengaspalan jalan di Desa Candirejo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, menimbulkan kekecewaan di masyarakat setempat. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Galeh Ayu ini dinilai tidak memenuhi standar kualitas yang layak. Dugaan adanya praktik asal-asalan dalam pengerjaan dan ketidaksesuaian material dengan spesifikasi menimbulkan keresahan serta memunculkan indikasi praktik korupsi di balik pelaksanaan proyek tersebut.
Material Aspal Diduga Tidak Sesuai, Jalan Mudah Mengelupas dan Berbahaya
Warga Desa Candirejo melaporkan bahwa kualitas aspal yang digunakan pada proyek ini jauh dari kata memuaskan. Menurut keterangan warga, aspal yang telah selesai dikerjakan sangat mudah mengelupas bahkan hanya dengan diinjak. Selain itu, sisa-sisa material aspal dibiarkan berserakan dan tidak dibersihkan, mengotori beberapa dinding rumah warga dengan cipratan aspal cair yang sulit dibersihkan. Hal ini mengakibatkan kerugian bagi warga yang terkena dampak langsung dari proyek ini.
Dugaan bahwa material aspal yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi semakin diperkuat dengan kondisi jalan yang tidak tahan lama dan mudah rusak. Kualitas aspal yang kurang keras dan kurangnya bahan pelekat menimbulkan kesan bahwa pelaksana proyek telah mengurangi volume atau kualitas material untuk meraih keuntungan. Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan integritas dalam pengelolaan anggaran proyek ini.
Detail Proyek dan Indikasi Pelanggaran dalam Pelaksanaannya
Proyek ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Dinas Pekerjaan Umum untuk menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan perumahan. Pekerjaan yang dilakukan berada di kawasan Prambanan RT 3 RW 2, Kelurahan Candirejo, Kecamatan Ungaran Barat. Dalam kontrak dengan nomor 027/6/DPBD &41/2.01/KAW/2024, proyek ini menggunakan sumber dana dari APBD Kabupaten Semarang tahun anggaran 2024.
Namun, hasil pengerjaan yang mengecewakan ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Proyek pengaspalan ini diduga kuat tidak sesuai dengan standar yang tertera dalam kontrak. Hal ini semakin menambah kekecewaan masyarakat yang menginginkan hasil pembangunan yang tahan lama dan aman digunakan.

Kekhawatiran Masyarakat Terhadap Dugaan Korupsi
Kualitas pengerjaan yang buruk dan terkesan asal-asalan membuat masyarakat curiga bahwa proyek ini bisa saja menjadi ajang praktik korupsi. Menurut warga, adanya indikasi pengurangan material atau kualitas aspal yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi menimbulkan kerugian negara. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 2 ayat (1) UU tersebut dinyatakan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.” Pasal 3 menegaskan bahwa mereka yang menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan hingga merugikan keuangan negara juga dapat dijerat dengan hukuman yang sama.
Selain itu, UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi juga memberikan sanksi bagi penyedia jasa konstruksi yang tidak memenuhi standar mutu, mulai dari sanksi administratif hingga hukuman pidana. Pelaksana proyek, dalam hal ini CV. Galeh Ayu, dapat terancam menghadapi sanksi jika terbukti mengurangi kualitas dan spesifikasi material yang digunakan.
Tuntutan Masyarakat untuk Transparansi dan Tindakan Tegas
Masyarakat Desa Candirejo meminta agar Pemerintah Kabupaten Semarang segera turun tangan dalam menangani masalah ini. Mereka mendesak adanya investigasi menyeluruh untuk mengaudit proyek ini guna memastikan bahwa setiap tahapan pengerjaan dilakukan sesuai kontrak. Jika terbukti adanya pelanggaran atau kecurangan, masyarakat berharap pihak berwenang menindak tegas oknum yang terlibat.
Selain itu, masyarakat juga meminta Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang untuk lebih memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur, terutama yang didanai oleh APBD. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan kualitas pekerjaan dapat terjaga, sehingga dana publik benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Kekecewaan Masyarakat dan Potensi Kerugian Negara
Proyek pengaspalan yang terkesan asal-asalan ini telah meninggalkan kekecewaan mendalam di hati masyarakat. Dana publik yang digunakan seharusnya bisa memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, namun proyek ini justru menghadirkan kualitas jalan yang rendah dan tidak tahan lama. Apabila masalah ini tidak segera ditangani, maka akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi negara karena akan ada biaya tambahan untuk perbaikan dini.
Kesimpulan: Urgensi Penegakan Hukum dan Pengawasan Terhadap Proyek Infrastruktur
Kasus dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dalam proyek pengaspalan jalan di Desa Candirejo ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dan transparansi dalam setiap proyek pemerintah. Penegakan hukum terhadap indikasi praktik korupsi dalam proyek infrastruktur sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran publik. Jika terbukti ada penyimpangan, maka tindakan tegas harus diambil sebagai bentuk akuntabilitas.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Semarang mengambil langkah konkret untuk mengevaluasi proyek-proyek sejenis agar dana publik benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan. Transparansi, akuntabilitas, dan tindakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kecurangan. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur di Kabupaten Semarang dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat luas.
(Red/Time)