Home / News

Kamis, 14 November 2024 - 14:37 WIB

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Perdagangan Orang Bermodus Prostitusi Online

Purbalingga, PortalIndonesiaNews.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menggunakan modus prostitusi online. Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang tersangka yang diduga berperan sebagai mucikari serta menyelamatkan korban yang diperdagangkan.

Penangkapan Tersangka di Tempat Kos

Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto mengungkapkan dalam konferensi pers pada Rabu (13/11/2024), bahwa pengungkapan ini merupakan hasil laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah tempat kos di Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Menanggapi laporan tersebut, petugas Satreskrim segera melakukan pemantauan dan berhasil menangkap tersangka berinisial DS (23), warga setempat, bersama seorang korban perempuan berinisial AI (21) asal Kabupaten Banyumas.

“Pengungkapan ini merupakan upaya kami dalam menindak tegas kasus perdagangan orang dan prostitusi online di wilayah Purbalingga. Kami berharap masyarakat semakin waspada terhadap modus-modus semacam ini,” ujar Kapolres Rosyid Hartanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Aris Setiyanto dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Purbalingga, KH Nurkholis Masrur.

Baca Juga  Ketum IWO Indonesia Minta Kapolri Pecat Oknum Polisi Pelaku Penganiayaan Korban Salah Tangkap
Baca Juga  Ditemukan Gudang Solar Ilegal di Banyumas, APH Diminta Bertindak Tegas!
Baca Juga  Heboh di TikTok Ketua LCKI Jateng, Y. Joko Tirtono SH, Terkejut Atas Dugaan Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanudin Miliki Dua KTP dan Dua Istri

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Uang tunai sebesar Rp 250 ribu

Tiga unit handphone berbagai merek

Satu unit sepeda motor yang digunakan untuk operasional

Kapolres menjelaskan, tersangka DS berperan sebagai mucikari yang menawarkan korban melalui aplikasi pesan singkat dengan tarif sebesar Rp 250 ribu per transaksi. Dari nominal tersebut, tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp 50 ribu, sementara sisanya diberikan kepada korban.

Penerapan Pasal Hukum

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka DS dikenakan pasal-pasal yang terkait dengan perdagangan orang dan pornografi, yakni:

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Pasal 296 KUHP tentang perbuatan memudahkan perbuatan cabul

Atas tindakannya, tersangka diancam dengan hukuman penjara antara tiga hingga 15 tahun serta denda mulai dari Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.

Apresiasi dari Tokoh Masyarakat

Ketua FKUB Purbalingga, KH Nurkholis Masrur, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Purbalingga atas kesigapannya dalam mengungkap kasus ini. “Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Polres Purbalingga. Semoga dengan tindakan tegas seperti ini, masyarakat Purbalingga terhindar dari tindak pidana perdagangan orang dan lingkungan kita tetap aman serta kondusif,” ujarnya.

Polisi Imbau Masyarakat Waspada

Kapolres Rosyid Hartanto mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang maupun prostitusi online. “Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari tindak kejahatan,” tutup Kapolres.

 

Editor: M. Ridho

 

 

error: Content is protected !!