Purbalingga, PortalIndonesiaNews.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menggunakan modus prostitusi online. Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang tersangka yang diduga berperan sebagai mucikari serta menyelamatkan korban yang diperdagangkan.
Penangkapan Tersangka di Tempat Kos
Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto mengungkapkan dalam konferensi pers pada Rabu (13/11/2024), bahwa pengungkapan ini merupakan hasil laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah tempat kos di Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Menanggapi laporan tersebut, petugas Satreskrim segera melakukan pemantauan dan berhasil menangkap tersangka berinisial DS (23), warga setempat, bersama seorang korban perempuan berinisial AI (21) asal Kabupaten Banyumas.
“Pengungkapan ini merupakan upaya kami dalam menindak tegas kasus perdagangan orang dan prostitusi online di wilayah Purbalingga. Kami berharap masyarakat semakin waspada terhadap modus-modus semacam ini,” ujar Kapolres Rosyid Hartanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Aris Setiyanto dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Purbalingga, KH Nurkholis Masrur.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Uang tunai sebesar Rp 250 ribu
Tiga unit handphone berbagai merek
Satu unit sepeda motor yang digunakan untuk operasional
Kapolres menjelaskan, tersangka DS berperan sebagai mucikari yang menawarkan korban melalui aplikasi pesan singkat dengan tarif sebesar Rp 250 ribu per transaksi. Dari nominal tersebut, tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp 50 ribu, sementara sisanya diberikan kepada korban.
Penerapan Pasal Hukum
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka DS dikenakan pasal-pasal yang terkait dengan perdagangan orang dan pornografi, yakni:
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Pasal 296 KUHP tentang perbuatan memudahkan perbuatan cabul
Atas tindakannya, tersangka diancam dengan hukuman penjara antara tiga hingga 15 tahun serta denda mulai dari Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.
Apresiasi dari Tokoh Masyarakat
Ketua FKUB Purbalingga, KH Nurkholis Masrur, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Purbalingga atas kesigapannya dalam mengungkap kasus ini. “Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Polres Purbalingga. Semoga dengan tindakan tegas seperti ini, masyarakat Purbalingga terhindar dari tindak pidana perdagangan orang dan lingkungan kita tetap aman serta kondusif,” ujarnya.
Polisi Imbau Masyarakat Waspada
Kapolres Rosyid Hartanto mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang maupun prostitusi online. “Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari tindak kejahatan,” tutup Kapolres.
Editor: M. Ridho