Denpasar, Bali – Kasus dugaan penggelapan kendaraan yang menyeret oknum anggota Polri aktif, I Nyoman Sukarma, yang berdinas di Polsek Kuta, Polresta Denpasar, menjadi sorotan publik. CV K&R Maha Jaya Trans, perusahaan transportasi ternama di Denpasar, melaporkan kasus ini setelah lima unit mobil mereka diduga dilarikan oleh oknum tersebut. Lambannya penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian memicu dugaan adanya “bekingan” yang melindungi pelaku, sehingga menimbulkan spekulasi terkait transparansi penegakan hukum di Bali.
Kerja Sama Berujung Penipuan: Oknum Polisi Diduga Gelapkan Mobil Mewah
Kasus ini berawal dari kesepakatan antara CV K&R Maha Jaya Trans dengan I Nyoman Sukarma yang menggunakan skema pembelian kredit untuk lima unit kendaraan, yaitu satu unit Wuling Almaz, tiga unit Toyota Raize, dan satu unit Toyota Innova Reborn. Kuasa hukum CV K&R, i nyoman sugita yasa SH MH, Indra Triantoro SH MH dan Reyhan, menyebut bahwa kendaraan tersebut telah diserahkan sejak dua tahun lalu namun hingga kini tidak dikembalikan.
“Kami mempercayakan kendaraan-kendaraan ini kepada I Nyoman Sukarma. Namun, faktanya kendaraan-kendaraan tersebut menghilang dan keberadaannya tidak dapat dilacak. Kami menduga kendaraan-kendaraan tersebut telah disewakan atau bahkan dijual secara ilegal,” ujar Indra Triantoro, kuasa hukum CV K&R Maha Jaya Trans.
Laporan Terabaikan: Ada Dugaan Perlindungan Khusus untuk Pelaku?
Meskipun CV K&R telah melayangkan laporan ke Polda Bali dan Polresta Denpasar penanganan kasus ini terkesan lamban. Kuasa hukum perusahaan, Reyhan, mengungkapkan bahwa dari tahun 2022 sudah 5 somasi dilayangkan kepada I Nyoman Sukarma, namun tidak ada tanggapan sama sekali.
“Kami merasa pihak kepolisian tidak serius dalam menangani kasus ini. Jangan sampai lambannya penanganan menjadi indikasi adanya perlindungan khusus bagi pelaku yang notabene adalah oknum anggota kepolisian,” tegas Reyhan. Ia juga menambahkan bahwa mereka akan mengajukan aduan ke Divisi Propam Polda Bali untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang.
Pasal 372 KUHP yang dijadikan dasar pelaporan menyebutkan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun bagi pelaku penggelapan. Namun, terkesan ada upaya menghambat proses hukum, memunculkan kecurigaan adanya “backing” dari pihak internal yang melindungi pelaku.
Menurut perhitungan awal, kerugian akibat penggelapan ini mencapai Rp 284,8 juta, namun jumlah tersebut berpotensi meningkat hingga lebih dari Rp 1 miliar jika kendaraan-kendaraan tersebut tidak segera dikembalikan. Heryanto, salah satu pengelola CV K&R, menyatakan bahwa bisnis perusahaan terancam kolaps karena hilangnya aset-aset penting.
“Kendaraan-kendaraan ini adalah aset utama kami untuk operasional. Tanpa kendaraan tersebut, kami kesulitan menjalankan bisnis dan menghadapi krisis keuangan yang serius,” keluh Heryanto.
Sidang Memanas di Pengadilan: Mampukah Keadilan Ditegakkan?
Kini, kasus ini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 706/Pdt.G/2024/PN.Dps. CV K&R Maha Jaya Trans telah menyiapkan bukti-bukti kuat berupa dokumen kepemilikan dan indikasi penyewaan ilegal kendaraan yang diduga dilakukan oleh I Nyoman Sukarma.
“Kami memiliki bukti yang tak terbantahkan, namun kami berharap pengadilan tidak terpengaruh oleh intervensi pihak-pihak yang mungkin berusaha melindungi oknum ini,” ujar Nyoman Sugita, anggota tim kuasa hukum CV K&R.
Bahkan salah satu orang tua dari mantan karyawan CV K&R memberikan informasi bahwa anaknya di bayar dan di janjikan uang oleh Terlapor untuk memberikan keterangan di persidangan di PN Denpasar.
Publik Mendesak Transparansi: Ujian Bagi Institusi Kepolisian
Kasus ini telah menyedot perhatian masyarakat di Bali, yang mempertanyakan integritas dan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum, terutama jika oknum yang terlibat adalah bagian dari institusi itu sendiri. Beberapa pengamat hukum menyebut lambannya penanganan kasus ini sebagai preseden buruk yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Jika benar ada bekingan dalam kasus ini, ini menjadi ujian berat bagi Polri dalam membuktikan komitmennya menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Institusi kepolisian seharusnya melindungi masyarakat, bukan melindungi oknum yang menyelewengkan kewenangannya,” ujar seorang pengamat hukum yang tidak ingin disebutkan namanya.
CV K&R Tetap Perjuangkan Keadilan: Jangan Ada Perlakuan Istimewa
Di tengah dugaan kuat adanya intervensi, CV K&R Maha Jaya Trans tetap teguh memperjuangkan hak mereka. Perusahaan menegaskan akan terus mengejar keadilan hingga tuntas, demi menunjukkan bahwa tidak ada satu pun yang kebal hukum, termasuk aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
“Kami tidak akan menyerah sampai kendaraan kami dikembalikan dan oknum pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Ini bukan sekadar kerugian material, tetapi juga soal prinsip keadilan,” pungkas Reyhan.
Masyarakat Bali kini menantikan apakah penegak hukum akan bertindak tegas tanpa pandang bulu dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya sendiri. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum akan semakin tergerus.
(Red/Jhon)