Magelang, PortalIndonesiaNews.net – Dalam upaya mencegah dan memberantas tindakan korupsi serta pungutan liar (pungli), Ketua Pencegahan Korupsi & Pungli (PKP) Jawa Tengah dan DIY, Suyana Hadi P, kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kepala desa (kades) yang terbukti menyalahgunakan wewenang, terutama dalam pengelolaan dana desa dan bantuan pemerintah. Suyana Hadi, yang dikenal sebagai sosok yang getol melakukan pengawasan, terus mengingatkan para kepala desa dan perangkat desa agar berhati-hati dalam menggunakan anggaran pemerintah.
Namun, sayangnya, peringatan yang berulang kali disampaikan oleh Suyana sering kali diabaikan. “Jika diingatkan tidak direspons, bahkan ditegur juga tidak ditindaklanjuti, PKP tidak segan-segan untuk mengantar para kades yang melanggar hukum ke balik jeruji besi,” tegasnya.
Kasus Desa Pasangsari: Titik Terang Setelah Bertahun-Tahun Mandek
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Kades Desa Pasangsari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, kini mulai menemui titik terang. Setelah bertahun-tahun masyarakat desa melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kades Sutejo, S.Spd, tanpa adanya tindak lanjut dari pihak berwenang, akhirnya keadilan mulai ditegakkan.
Puluhan warga, termasuk tokoh masyarakat (Tomas), secara aktif mengajukan laporan dugaan korupsi ini ke aparat penegak hukum (APH) dan Bupati setempat. Namun, meskipun laporan sudah disampaikan berulang kali, respons dari pemerintah daerah terkesan lamban dan kasus seolah terhenti tanpa kepastian.
H. Talkim, salah satu tokoh masyarakat yang juga berperan sebagai koordinator lapangan, tidak patah semangat. Ia akhirnya berkoordinasi dengan tim PKP Jateng & DIY untuk meminta bantuan dalam menindaklanjuti kasus tersebut. “Kami tidak akan diam. Warga sudah lama menunggu keadilan, dan kami berterima kasih atas dukungan dari PKP yang mau turun tangan,” ungkap H. Talkim.
PKP Turun Tangan: Investigasi dan Laporan Berujung Penahanan
Menyikapi laporan dari masyarakat Pasangsari, PKP Jateng & DIY segera menurunkan tim investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang dilakukan oleh Kades Sutejo. Setelah melakukan penyelidikan menyeluruh, PKP akhirnya melaporkan kasus ini ke APH dengan nomor laporan No.044/PKP/JT/VI/2023. Laporan tersebut mendapatkan respons positif dari APH yang segera menindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan.
Berdasarkan hasil investigasi dan penyelidikan, ditemukan adanya bukti kuat yang menunjukkan kerugian negara akibat penyalahgunaan dana desa oleh Kades Pasangsari. Alhasil, Sutejo resmi ditahan dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Kekecewaan Masyarakat Berubah Menjadi Harapan
Langkah cepat yang diambil oleh PKP Jateng & DIY menjadi angin segar bagi masyarakat Desa Pasangsari yang sudah lama kecewa dengan lambannya penanganan kasus ini. Tokoh masyarakat yang sempat putus asa kini merasa lega karena akhirnya suara mereka didengar.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan tegas PKP yang tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga berani menindak tegas oknum yang menyalahgunakan dana desa. Ini menjadi contoh nyata bahwa hukum masih bisa ditegakkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
PKP Jateng & DIY: Tegas Dalam Mencegah Penyimpangan Dana Desa
Dalam setiap kunjungan kerjanya ke berbagai desa di Jawa Tengah, Suyana Hadi terus mengingatkan para kepala desa untuk tidak bermain-main dengan dana desa maupun bantuan pemerintah lainnya. “Dana desa adalah hak masyarakat untuk kesejahteraan bersama, bukan untuk dipakai memperkaya diri sendiri,” tegas Suyana dalam berbagai kesempatan.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan membawa kasus penyalahgunaan dana desa ke jalur hukum jika ada bukti yang cukup. “PKP tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tapi juga eksekutor yang akan memastikan tidak ada celah bagi pelaku korupsi untuk lolos dari jerat hukum,” tambahnya.
Dengan penahanan Kades Pasangsari, PKP Jateng & DIY berharap ini menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa dan tidak menyalahgunakan amanah yang telah diberikan oleh masyarakat.
Harapan Ke Depan
Langkah tegas yang diambil oleh PKP diharapkan dapat menjadi contoh bagi aparat pemerintah lainnya agar lebih serius dalam menangani laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi. Diharapkan, kasus ini bisa menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala desa di Jawa Tengah dan DIY agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka.
PortalIndonesiaNews.net akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru seputar proses persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang.
Laporan: ISKANDAR