Home / EKONOMI BISNIS / hukum kriminal & tipikor / News

Jumat, 8 November 2024 - 08:38 WIB

Renovasi Kantor Desa Asinan Menuai Polemik , Diduga Pendamping Desa Terlibat Bermain dlm Proges Pekerjaan Dgn Anggaran Rp220 Juta Masyarakat sekitar pertanyakan

Semarang, PortalIndonesiaNews.Net – Kasus dugaan korupsi yang mengguncang Desa Asinan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang kembali mencuat ke permukaan. Proyek renovasi kantor kesekretariatan desa senilai Rp220 juta yang diambil dari Dana Desa tahun 2024 menjadi sorotan publik setelah ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Baca Juga  Manfaatkan Lahan Desa, Polres Semarang Gandeng Forkopimda Tanam Sayur untuk Dukung Ketahanan Pangan

Warga Desa Asinan dan sejumlah aktivis pembangunan mulai mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam mengelola anggaran yang berasal dari uang rakyat. Proyek yang diharapkan dapat meningkatkan fasilitas desa malah berubah menjadi bahan gunjingan karena diduga hanya sebagai modus memperkaya pihak tertentu.

Pendamping Desa Jadi Kontraktor: Konflik Kepentingan yang Tak Terbantahkan

Sumber kericuhan bermula ketika diketahui bahwa proyek renovasi ini diserahkan secara langsung kepada CV. Bumi Serasi Perkasa, yang tak lain adalah perusahaan milik pendamping desa itu sendiri. Penunjukan tanpa tender terbuka ini menimbulkan kecurigaan bahwa proyek ini hanya akal-akalan untuk memperkaya diri. Padahal, pendamping desa seharusnya berperan sebagai pengawas independen dan bukan sebagai pelaksana proyek.

“Pendamping desa itu tugasnya mengawasi, bukan mengerjakan proyek sendiri. Ini jelas-jelas benturan kepentingan dan melanggar aturan,” tegas seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kepala Desa Asinan Diduga Tutup Mata: Warga Tidak Dilibatkan

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa Kepala Desa Asinan dianggap lalai karena membiarkan pendamping desa yang memiliki perusahaan tersebut mengatur seluruh proyek. Warga desa tidak pernah diajak musyawarah ataupun diberi sosialisasi terkait proyek ini, sehingga memicu kecurigaan bahwa anggaran tersebut dikelola dengan cara tertutup dan tidak transparan.

Baca Juga  MARS Bergerak: Relawan Sinoeng-Budi Siapkan Strategi Kemenangan

“Saya heran, kok bisa proyek sebesar itu dijalankan tanpa melibatkan kami sebagai warga desa. Padahal, uang yang digunakan adalah uang rakyat,” ujar seorang warga yang merasa kecewa.

Material Murahan: Bukti Proyek Asal Jadi?

Tidak hanya masalah konflik kepentingan, kualitas pengerjaan proyek juga dipertanyakan. Material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Beberapa bagian bangunan terlihat sudah mulai retak meski baru selesai dikerjakan. Hal ini menguatkan dugaan bahwa proyek tersebut memang diakali untuk memotong biaya dan meraup keuntungan sebesar-besarnya.

Baca Juga  Heboh! Kades Boyolali Digerebek Warga di Rumah Janda, Status Wanita Ternyata Istri Orang

“Dengan anggaran sebesar Rp220 juta, hasil yang kami lihat sangat mengecewakan. Bangunan terlihat asal-asalan, dan materialnya seperti tidak sesuai spesifikasi,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang turut memantau pengerjaan proyek tersebut.

 

Sanksi Hukum Menanti: Pelanggaran Berat atas UU Korupsi

Jika dugaan korupsi ini terbukti, para pelaku dapat dikenakan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk:

1. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

2. Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001: Gratifikasi yang diterima oleh pejabat, diancam dengan pidana penjara 5 tahun.

3. Pasal 423 KUHP: Penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi dapat dihukum hingga 6 tahun penjara.

4. Pasal 26 Ayat 4 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Kepala Desa yang tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa dapat dikenai sanksi administratif hingga pencopotan dari jabatan.

Warga Mendesak Aparat Penegak Hukum: Segera Audit Proyek Ini!

Warga Desa Asinan kini menuntut aparat hukum, inspektorat, dan kejaksaan untuk segera turun tangan melakukan audit mendalam terhadap proyek yang penuh kontroversi ini. Mereka menuntut agar pihak yang terlibat, mulai dari Kepala Desa hingga pemilik CV, dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Baca Juga  Kapolres Semarang AKBP Ratna Pimpin Sertijab Wakapolres dan Kabag Logistik: Momen Penting untuk Soliditas Polres Semarang

“Kami sudah cukup bersabar. Ini adalah uang rakyat, jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami meminta aparat hukum untuk segera bertindak,” ujar salah satu warga dengan nada geram.

Pemkab Semarang Diminta Bertindak: Jangan Biarkan Korupsi Merajalela

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Semarang segera turun tangan untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap proyek-proyek desa lainnya. Mereka tidak ingin kasus serupa terulang di masa mendatang, yang hanya merugikan warga desa dan mempermalukan nama baik pemerintah daerah.

Baca Juga  Pemilihan Ketua LPMK Candirejo Berjalan Sukses, Panitia Puas dengan Proses yang Transparan dan Demokratis

“Dana Desa itu tujuannya untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya oknum tertentu. Kami berharap ada tindakan tegas dari Pemkab agar kasus ini bisa menjadi pelajaran,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga  Diduga Jual Pupuk di Atas HET, Kios Milik Kiat di Banyumas Dikeluhkan Petani

PortalIndonesiaNews.Net akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terkini bagi masyarakat. Kami berkomitmen untuk menyuarakan kebenaran demi keadilan dan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa.

Baca Juga  Presiden Prabowo: Polri Harus Semakin Profesional dan Berbakti kepada Bangsa

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh desa di Indonesia. Pengelolaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel adalah kunci keberhasilan pembangunan di tingkat desa. Kami akan terus mengawal kasus ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan jujur.

(Red/Time)

error: Content is protected !!