PortalIndonesiaNews.Net, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menyampaikan peringatan keras terkait praktik pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia menegaskan bahwa kepala desa atau panitia yang menetapkan biaya di luar ketentuan resmi program ini dapat dikenai sanksi hukum, bahkan jika dana pungli sudah dikembalikan.
Program PTSL dirancang untuk membantu masyarakat mengurus sertifikat tanah dengan biaya terjangkau. Pemerintah telah menetapkan biaya maksimal yang diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa dan PDTT, guna menjaga transparansi dan meringankan beban warga.
Ketentuan Biaya Resmi Berdasarkan Wilayah
SKB Tiga Menteri menetapkan batas biaya maksimal yang berbeda-beda sesuai wilayah sebagai berikut:
1. Jawa dan Bali: Rp150.000
2. Sumatera dan Kepulauan Riau: Rp200.000
3. Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua: Rp250.000
4. Wilayah pedalaman yang sulit dijangkau: Hingga Rp450.000
Aturan ini berlaku sejak tahun 2016, dan masyarakat yang merasa dirugikan oleh pungli dalam PTSL dapat melaporkan hal ini meski tanpa kwitansi, asalkan didukung keterangan minimal tiga saksi yang turut dirugikan.
Namun, meskipun ketentuan ini sudah disosialisasikan, laporan dari berbagai daerah menunjukkan adanya pungutan tambahan yang signifikan. Beberapa warga bahkan mengaku diminta membayar hingga Rp1 juta, yang jelas melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Nusron Wahid: Pelanggaran Tetap Diproses Hukum Walau Uang Dikembalikan
Menteri Nusron menegaskan bahwa pelanggaran tetap akan diproses secara hukum, meskipun pihak yang bersangkutan telah mengembalikan dana pungli kepada warga. “Proses hukum akan tetap berjalan, meskipun uang yang sudah dipungut dikembalikan. Ini bentuk kejahatan dalam jabatan yang tidak bisa dibiarkan. Kami akan menindak pelanggaran sesuai aturan yang berlaku untuk memberikan efek jera,” ujar Nusron Wahid.
Pasal-Pasal Hukum yang Mengancam Pelaku Pungli PTSL
Praktik pungli dalam PTSL ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, dengan beberapa pasal yang bisa dikenakan:
1. Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Melarang pemerasan oleh pejabat publik, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
2. Pasal 368 KUHP – Mengatur sanksi pemerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
3. Pasal 423 KUHP – Mengatur sanksi penyalahgunaan wewenang dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Selain ancaman pidana, pelaku juga bisa dikenai sanksi administratif, termasuk pemberhentian dari jabatan mereka.
Pemerintah Buka Posko Pengaduan Pungli PTSL
Sebagai langkah antisipasi, Kementerian ATR/BPN membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik pungli PTSL. Warga dapat melaporkan pelanggaran ini melalui kanal pengaduan resmi Kementerian ATR/BPN atau melalui dinas pertanahan setempat.
Sejumlah laporan sedang diproses, termasuk di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, di mana warga mengaku dipungut hingga Rp700.000, padahal biaya resmi untuk wilayah Jawa hanya Rp150.000.
Sosialisasi dan Transparansi: Pentingnya Pemahaman Masyarakat tentang PTSL
Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah juga gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam program PTSL. Nusron Wahid menekankan pentingnya transparansi pemerintah daerah dalam menerapkan ketentuan biaya. “PTSL adalah hak masyarakat, bukan ajang untuk pungli,” tegas Nusron.
Harapan untuk Program PTSL yang Bersih
Pemerintah berharap dengan tindakan tegas ini, program PTSL dapat terlaksana dengan lebih bersih, adil, dan bebas dari pungli. Nusron menekankan bahwa sosialisasi, pengawasan, dan langkah hukum yang tegas adalah kunci untuk mencapai tujuan awal program ini, yakni mempermudah masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah dengan biaya terjangkau.
PortalIndonesiaNews.Net akan terus memantau perkembangan ini untuk memastikan program PTSL berjalan dengan transparan dan tanpa hambatan.
(Red/Rida w)