PATI– Aksi para mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Pati, tepatnya di SPBU 44.591.27 yang terletak di Jalan Juana-Tayu. Pada Selasa, 5 November 2024, terungkap aktivitas ilegal pengangsu BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite di SPBU tersebut, yang diduga dilakukan secara terorganisir oleh oknum-oknum mafia. Maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi ini menjadi sorotan serius masyarakat karena merugikan banyak pihak, terutama warga yang benar-benar membutuhkan BBM bersubsidi untuk aktivitas sehari-hari.
Praktik pengambilan BBM bersubsidi atau pengangsu ini dikabarkan dilakukan dengan berbagai cara, baik menggunakan kendaraan yang dimodifikasi khusus maupun sepeda motor. Aktivitas pengangsu terlihat terang-terangan di lokasi SPBU tanpa hambatan, bahkan terlihat seolah-olah “kebal hukum.” Berdasarkan pantauan, armada yang digunakan meliputi kendaraan jenis elf, canter, mitsubishi tepak, dan panther dengan pelat nomor AA 1930 AN serta beberapa kendaraan lainnya. Kendaraan ini berulang kali mengisi BBM subsidi di SPBU tersebut dengan cara yang mencurigakan.
Konfirmasi dari Pihak SPBU yang Sulit Ditemui
Saat awak media mencoba mengonfirmasi praktik ini kepada mandor SPBU, pihak SPBU tampak menghindar. Ketika tim mendatangi kantor SPBU, ruangan terlihat sepi tanpa ada pejabat yang bisa dimintai keterangan. Salah satu operator SPBU memberikan nomor kontak mandor yang bernama Pak Ali, namun saat dihubungi via WhatsApp, panggilan tersebut tidak direspons meski awak media sudah menunggu lebih dari satu jam.
Sejumlah narasumber menyebutkan bahwa aksi pengangsu BBM bersubsidi ini tidak hanya dilakukan oleh pihak luar, tetapi juga diduga melibatkan oknum dalam SPBU sendiri. Salah seorang petugas kebersihan SPBU dikabarkan turut serta dalam aksi ini dengan cara mengambil BBM menggunakan motor pribadi, kemudian menyalurkan BBM dari tangki ke wadah khusus dengan menggunakan selang plastik. Hal ini menunjukkan bahwa praktik ilegal ini melibatkan berbagai pihak, baik dari kalangan luar maupun internal SPBU.
Dampak dan Ancaman terhadap Kebutuhan BBM Subsidi Masyarakat
Praktik pengangsu BBM bersubsidi oleh mafia ini sangat merugikan masyarakat luas, terutama mereka yang benar-benar membutuhkan BBM bersubsidi untuk keperluan hidup dan aktivitas ekonomi sehari-hari. Aksi ini juga berpotensi menyebabkan kelangkaan BBM subsidi, yang berujung pada kenaikan harga di pasaran. Hal ini tentu bertentangan dengan tujuan pemerintah dalam memberikan subsidi BBM, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana
Praktik mafia BBM bersubsidi ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pada Pasal 55 UU tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang mengangkut atau mendistribusikan bahan bakar tanpa izin dapat dikenai hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Pasal ini menegaskan bahwa pendistribusian BBM bersubsidi tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang bisa berujung pada sanksi pidana berat.
Lebih lanjut, jika dalam praktik ini ditemukan adanya unsur kolusi atau korupsi, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU ini memberikan hukuman tambahan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, baik secara langsung maupun tidak langsung, terutama jika melibatkan aparatur negara yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk melindungi kegiatan ilegal.
Upaya Penegakan Hukum dan Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menghentikan praktik mafia BBM bersubsidi ini. Perlu adanya penyelidikan mendalam dan langkah konkret untuk memastikan bahwa subsidi BBM benar-benar sampai kepada pihak yang berhak, bukan malah jatuh ke tangan mafia yang hanya mencari keuntungan pribadi. Masyarakat Pati juga berharap agar pemerintah dan aparat terkait lebih memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM di SPBU untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.
Dengan pengawasan yang lebih ketat serta sanksi yang tegas terhadap para pelaku, diharapkan peredaran BBM bersubsidi di wilayah Pati, khususnya di SPBU 44.591.27, bisa berjalan sesuai peraturan dan tepat sasaran.
(Red/Time)