Home / EKONOMI BISNIS / hukum kriminal & tipikor / News

Rabu, 6 November 2024 - 15:50 WIB

Perjudian Togel Merajalela di Dempet, Demak: Beroperasi Terang-terangan dan Diduga Ada Oknum Pendukung

Demak – Aktivitas perjudian jenis togel dilaporkan merajalela di Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak. Warga sekitar melaporkan bahwa praktik perjudian ini berlangsung secara terang-terangan dan seolah mendapatkan “jaminan keamanan” dari pihak tertentu. Pada Selasa, 6 November 2024, masyarakat setempat menyampaikan kekhawatirannya terkait maraknya aktivitas ilegal ini yang semakin mengganggu kenyamanan warga.

Baca Juga  Proyek Gedung Kantor Balai Pengujian BP2 di Jawa Tengah Tidak Tercatat di LPSE: Kepala Dinas PU Provinsi Jawa Tengah Bungkam Saat Diminta Klarifikasi

Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan bahwa togel di Dempet ini diduga dikelola oleh seorang pengepul dengan panggilan “B Setan.” Ia menyatakan bahwa praktik perjudian ini sudah berlangsung lama di wilayah tersebut. “Perjudian ini ada di sekitar tiga titik, dan semua orang tahu kalau ini milik ‘B Setan’. Katanya dijamin aman, makanya jalan terus,” ungkapnya.

Baca Juga  Investigasi Dugaan Kecurangan SPBU: Warga Laporkan Praktik Kerja Sama dengan Pengangsu BBM Subsidi

Tindak Lanjut Aparat Keamanan Terhadap Perjudian Togel di Demak

Di sisi lain, sejumlah tokoh penting di negeri ini sudah memberikan pernyataan tegas terhadap segala bentuk perjudian, baik offline maupun online. Panglima TNI Agus Subiyanto, dalam rapat kerja dengan DPR RI pada 12 Juni 2024, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas prajurit yang terlibat dalam kegiatan ilegal, termasuk perjudian. “Akan kita tindak tegas para prajurit yang melanggar aturan, salah satunya yang sedang marak yaitu judi offline dan judi online. Akan kita hukum,” ujarnya kepada awak media.

Baca Juga  Daya Beli Turun, Gimana Nasib Pengusaha di 2025?

Senada dengan Panglima TNI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan komitmennya untuk membersihkan institusi kepolisian dari oknum-oknum yang terlibat dalam perjudian. Ia menyebutkan bahwa para pejabat atau anggota kepolisian yang terbukti menjadi pelindung atau terlibat dalam aktivitas perjudian akan diberikan sanksi tegas. “Oknum yang terlibat dan menjadi backing akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya,” tegas Kapolri.

Baca Juga  Hasil Sementara Pilkada Salatiga: Pasangan Robby-Nina Unggul dengan 46,80 Persen Suara

Ancaman Pidana dan Pasal yang Dilanggar

Praktik perjudian di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 303 yang mengatur tentang perjudian. Dalam pasal tersebut, setiap orang yang melakukan atau terlibat dalam perjudian, baik sebagai pemain, pengelola, atau fasilitator, dapat dikenakan pidana penjara maksimal sepuluh tahun atau denda maksimal sebesar 25 juta rupiah. Hukuman ini dapat diperberat apabila terbukti adanya keterlibatan oknum tertentu yang berperan sebagai pelindung.

Baca Juga  Tanda-Tanda Menstruasi Akan Segera Datang

Pelanggaran ini juga berpotensi menjerat mereka yang memberi perlindungan pada aktivitas ilegal ini dengan pidana tambahan. Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam perbuatan pidana, juga bisa diterapkan kepada mereka yang terbukti membantu atau melindungi aktivitas perjudian ini.

Baca Juga  Tragis! Cemburu Buta, Wanita di Medan Habisi Nyawa Saingannya dan Buang Jasad di Tumpukan Sampah

Imbauan Presiden Joko Widodo dan Pembentukan Satgas Anti-Perjudian

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait perjudian di Indonesia. Dalam konferensi pers yang digelar di Istana Merdeka pada 24 Agustus 2024, Presiden mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik offline maupun online. “Jangan judi… Jangan judi… Jangan berjudi… baik secara offline maupun online. Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung atau dijadikan modal usaha,” ucap Presiden dengan tegas, sebagaimana ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga  Prajurit Yonmarhanlan X Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ganja di Pelabuhan Jayapura

Menjelang berakhirnya masa jabatan Presiden Jokowi, Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan akan memperkuat upaya pemberantasan perjudian di Indonesia. Salah satunya adalah melalui pembentukan Satgas Anti-Perjudian 303 oleh Mabes Polri. Satgas ini bertugas khusus untuk memberantas perjudian, baik yang berbasis darat maupun online, yang belakangan semakin meresahkan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perjudian dan memastikan penegakan hukum yang adil di seluruh wilayah Indonesia.

Harapan Masyarakat dan Tantangan Penegakan Hukum.          Kasus perjudian togel di Dempet, Demak, menjadi sorotan karena aktivitasnya yang beroperasi terbuka dan seolah mendapat “jaminan keamanan” dari pihak tertentu. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan tindakan konkret untuk menghentikan praktik ilegal ini yang telah merusak tatanan sosial dan mengganggu ketertiban di wilayah mereka.

Baca Juga  Skandal Perjudian Dadu di Yogyakarta: Ketidakpastian Penegakan Hukum di Tengah Aktivitas Ilegal

Sebagai tindak lanjut, aparat keamanan setempat diharapkan bisa melakukan penyelidikan mendalam terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum yang memberi dukungan kepada jaringan perjudian tersebut. Harapan masyarakat kini berada di pundak aparat penegak hukum agar wilayah Dempet, Demak, dapat terbebas dari aktivitas perjudian yang meresahkan ini.

 

Tim Redaksi

 

Share :

Baca Juga

hukum kriminal & tipikor

Penyitaan Uang Tunai Rp288 Miliar Terkait Kasus PT Duta Palma Group oleh Kejaksaan Agung

EKONOMI BISNIS

Satgas Kejaksaan Tangkap Buronan Pajak Haji Ambo Ake, Begini Jerat Hukum yang Menanti

News

Momentum Hari Disabilitas Internasional, JAM-Intelijen Dorong Kemandirian dan Prestasi Penyandang Disabilitas

EKONOMI BISNIS

Experience Travel Mengangkat Danau Toba sebagai Destinasi Prioritas Indonesia

News

Pemerintah Tegaskan Komitmen Kedaulatan dan Kerja Sama Ekonomi di Laut Natuna Utara

EKONOMI BISNIS

Bitcoin Meroket 129% di 2024: Akankah Sentuh Rp1,59 Miliar di Desember?

EKONOMI BISNIS

Jelajahi Dunia Tanpa Batas: Tas Bodypack Pilihan Tepat untuk Aktivitas Outdoor

EKONOMI BISNIS

Kenapa XRP Naik Drastis? Ini 5 Katalis Pentingnya!