Demak – Aktivitas perjudian jenis togel dilaporkan merajalela di Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak. Warga sekitar melaporkan bahwa praktik perjudian ini berlangsung secara terang-terangan dan seolah mendapatkan “jaminan keamanan” dari pihak tertentu. Pada Selasa, 6 November 2024, masyarakat setempat menyampaikan kekhawatirannya terkait maraknya aktivitas ilegal ini yang semakin mengganggu kenyamanan warga.
Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan bahwa togel di Dempet ini diduga dikelola oleh seorang pengepul dengan panggilan “B Setan.” Ia menyatakan bahwa praktik perjudian ini sudah berlangsung lama di wilayah tersebut. “Perjudian ini ada di sekitar tiga titik, dan semua orang tahu kalau ini milik ‘B Setan’. Katanya dijamin aman, makanya jalan terus,” ungkapnya.
Tindak Lanjut Aparat Keamanan Terhadap Perjudian Togel di Demak
Di sisi lain, sejumlah tokoh penting di negeri ini sudah memberikan pernyataan tegas terhadap segala bentuk perjudian, baik offline maupun online. Panglima TNI Agus Subiyanto, dalam rapat kerja dengan DPR RI pada 12 Juni 2024, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas prajurit yang terlibat dalam kegiatan ilegal, termasuk perjudian. “Akan kita tindak tegas para prajurit yang melanggar aturan, salah satunya yang sedang marak yaitu judi offline dan judi online. Akan kita hukum,” ujarnya kepada awak media.
Senada dengan Panglima TNI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan komitmennya untuk membersihkan institusi kepolisian dari oknum-oknum yang terlibat dalam perjudian. Ia menyebutkan bahwa para pejabat atau anggota kepolisian yang terbukti menjadi pelindung atau terlibat dalam aktivitas perjudian akan diberikan sanksi tegas. “Oknum yang terlibat dan menjadi backing akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya,” tegas Kapolri.
Ancaman Pidana dan Pasal yang Dilanggar
Praktik perjudian di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 303 yang mengatur tentang perjudian. Dalam pasal tersebut, setiap orang yang melakukan atau terlibat dalam perjudian, baik sebagai pemain, pengelola, atau fasilitator, dapat dikenakan pidana penjara maksimal sepuluh tahun atau denda maksimal sebesar 25 juta rupiah. Hukuman ini dapat diperberat apabila terbukti adanya keterlibatan oknum tertentu yang berperan sebagai pelindung.
Pelanggaran ini juga berpotensi menjerat mereka yang memberi perlindungan pada aktivitas ilegal ini dengan pidana tambahan. Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam perbuatan pidana, juga bisa diterapkan kepada mereka yang terbukti membantu atau melindungi aktivitas perjudian ini.
Imbauan Presiden Joko Widodo dan Pembentukan Satgas Anti-Perjudian
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait perjudian di Indonesia. Dalam konferensi pers yang digelar di Istana Merdeka pada 24 Agustus 2024, Presiden mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik offline maupun online. “Jangan judi… Jangan judi… Jangan berjudi… baik secara offline maupun online. Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung atau dijadikan modal usaha,” ucap Presiden dengan tegas, sebagaimana ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Menjelang berakhirnya masa jabatan Presiden Jokowi, Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan akan memperkuat upaya pemberantasan perjudian di Indonesia. Salah satunya adalah melalui pembentukan Satgas Anti-Perjudian 303 oleh Mabes Polri. Satgas ini bertugas khusus untuk memberantas perjudian, baik yang berbasis darat maupun online, yang belakangan semakin meresahkan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perjudian dan memastikan penegakan hukum yang adil di seluruh wilayah Indonesia.
Harapan Masyarakat dan Tantangan Penegakan Hukum. Kasus perjudian togel di Dempet, Demak, menjadi sorotan karena aktivitasnya yang beroperasi terbuka dan seolah mendapat “jaminan keamanan” dari pihak tertentu. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan tindakan konkret untuk menghentikan praktik ilegal ini yang telah merusak tatanan sosial dan mengganggu ketertiban di wilayah mereka.
Sebagai tindak lanjut, aparat keamanan setempat diharapkan bisa melakukan penyelidikan mendalam terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum yang memberi dukungan kepada jaringan perjudian tersebut. Harapan masyarakat kini berada di pundak aparat penegak hukum agar wilayah Dempet, Demak, dapat terbebas dari aktivitas perjudian yang meresahkan ini.
Tim Redaksi