Semarang — Proyek pembangunan Gedung Kantor Balai Pengujian BP2 Tahap 3 di Provinsi Jawa Tengah tengah menjadi sorotan publik setelah hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap prosedur pengadaan yang transparan dan akuntabel. Proyek yang dimulai pada 4 Juli 2024 ini didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai kontrak mencapai Rp4,036,901,000. Namun, proyek tersebut tidak tercatat dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) baik di tingkat Kabupaten Semarang maupun Provinsi Jawa Tengah.
PortalIndonesiaNews.net mencoba mengonfirmasi Kepala pelaksana Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jawa Tengah, Tugi, mengenai temuan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PU belum memberikan jawaban atau tanggapan resmi terkait permasalahan yang diangkat. Publik kini mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dari pelaksanaan proyek yang seharusnya mematuhi peraturan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Proyek Tidak Tercatat di LPSE, Pertanyakan Prosedur Pengadaan yang Transparan
Menurut hasil investigasi yang dilakukan tim PortalIndonesiaNews.net, proyek Gedung Kantor Balai Pengujian BP2 Tahap 3 ini seharusnya terdaftar dalam sistem LPSE untuk memastikan keterbukaan informasi bagi masyarakat dan publik. Tidak tercatatnya proyek tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengadaan yang dilakukan, apakah telah sesuai dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi.
Publik juga mendesak pemerintah untuk mengklarifikasi alasan tidak dimasukkannya proyek ini dalam LPSE, mengingat anggaran yang besar dan pentingnya proyek ini bagi kebutuhan layanan publik di Jawa Tengah.
Dugaan Pelanggaran Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Selain masalah transparansi, proyek pembangunan ini diduga tidak mematuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Investigasi yang dilakukan di lokasi proyek menemukan adanya kelalaian dalam penerapan prosedur keselamatan, termasuk kurangnya alat pelindung diri (APD) yang seharusnya digunakan oleh para pekerja. Standar K3 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 seharusnya menjadi acuan utama dalam proyek pembangunan yang melibatkan tenaga kerja di lapangan.
Masyarakat mempertanyakan langkah-langkah pengawasan yang telah diambil oleh pihak Dinas PU untuk menjamin keselamatan para pekerja, terutama karena kelalaian dalam standar K3 dapat meningkatkan risiko kecelakaan kerja. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak dinas terkait penerapan standar keselamatan dalam proyek tersebut.
Penggunaan Tanah Urugan Diduga dari Sumber Tidak Berizin
Temuan investigasi juga mengungkapkan dugaan penggunaan tanah urugan yang berasal dari tambang atau kuari tanpa izin resmi. Berdasarkan pantauan tim PortalIndonesiaNews.net, tanah urugan yang digunakan dalam proyek ini dicurigai berasal dari sumber yang tidak memenuhi legalitas dan peraturan lingkungan. Hal ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa material konstruksi harus berasal dari sumber yang memiliki izin operasional resmi.
Penggunaan tanah urugan dari tambang ilegal selain merusak lingkungan juga menimbulkan masalah hukum, yang berpotensi mengakibatkan sanksi bagi pelaksana proyek. Warga berharap agar dinas terkait memberikan penjelasan mengenai legalitas material yang digunakan dan langkah-langkah yang telah diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
Permintaan Klarifikasi Resmi dari PortalIndonesiaNews.net Tanpa Tanggapan
PortalIndonesiaNews.net telah mengirimkan permohonan klarifikasi kepada Kepala pelaksana Dinas PU Provinsi Jawa Tengah terkait ketiga temuan di atas, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan yang diberikan. Dalam surat resmi yang dikirimkan, redaksi PortalIndonesiaNews.net berharap mendapatkan klarifikasi agar berita yang akan disampaikan ke publik benar-benar objektif dan berimbang.
Sebagai media yang menjunjung tinggi etika jurnalistik, PortalIndonesiaNews.net berkomitmen untuk menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Kami mengharapkan agar pihak Dinas PU segera memberikan penjelasan resmi atas temuan ini untuk menghindari spekulasi negatif yang terus berkembang di masyarakat.
Pentingnya Transparansi dalam Penggunaan Dana Publik
Kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah akan pentingnya transparansi dalam pengelolaan proyek yang menggunakan dana publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran pemerintah digunakan, terutama dalam proyek besar seperti pembangunan Gedung Kantor Balai Pengujian BP2 ini. Dalam hal ini, dinas terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi terkait penggunaan anggaran, penerapan standar keselamatan, dan legalitas material yang digunakan.
Harapan Masyarakat Akan Tindak Lanjut
Masyarakat berharap agar temuan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan kerugian bagi publik. Selain itu, harapan besar ditujukan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap proyek-proyek pemerintah di Jawa Tengah agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
(Red/Time)